Mohon tunggu...
Kusno Haryanto
Kusno Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Apoteker yang Merdeka

Assessor Of Competency BNSP No.Reg.MET.000.003425 2013, Apoteker alumni ISTN Jakarta, Magister Farmasi Universitas Pancasila Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama FEATURED

Quo Vadis Apoteker Indonesia dalam Kasus Vaksin Palsu

30 Juni 2016   15:42 Diperbarui: 30 Maret 2017   22:57 1886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - vaksin (Shutterstock)

Dunia kesehatan di Indonesia (dan bahkan dunia) dikejutkan dengan berita pengungkapan kasus vaksin palsu yang terjadi di Bekasi dan Tangerang. Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan 10 orang terduga pemalsu vaksin tersebut. Ke-10 terduga itu berperan sebagai produsen, distributor, dan kurir. Pengungkapan kasus vaksin palsu ini berawal dari adanya keluhan masyarakat yang mengatakan balita mereka tetap sakit meski sudah mengikuti program vaksinasi seperti yang dianjurkan oleh dokter.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi dapat menemukan vaksin palsu di salah satu apotek di Bekasi tanggal 16 Mei 2016. Di Apotek AM itu polisi menahan orang yang berinisial J yang diduga sebagai distributor. Tidak berhenti di situ, polisi juga berhasil mendapatkan vaksin palsu yang diduga disimpan dan diedarkan di Apotek IS yang beralamat di kawasan Kramat Jati pada 21 Juni 2016.

Dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan oleh polisi ini ternyata hanya menahan orang-orang yang diduga berperan sebagai distributor, produsen, kurir, dan pihak percetakan, tidak ada seorang pun yang berprofesi sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) di apotek yang ditemukan vaksin palsu ikut dijadikan terduga dalam pengungkapan vaksin palsu ini.

Apotek merupakan tempat pengabdian profesi Apoteker, namun tidak dapat diingkari bahwa di sisi lain apotek adalah suatu model badan usaha retail yang sedang booming yang tidak jauh berbeda dengan badan usaha retail lainnya. Apotek sebagai badan usaha retail tentunya mempunyai tujuan untuk menjual komoditinya, dalam hal ini adalah obat (termasuk vaksin), kosmetik dan alat kesehatan lainnya sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan keuntungan yang sangat maksimal. Peranan dan tanggung jawab apoteker di sebuah apotek yang dikepalai oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah sangat besar. 

Di apotek, seorang apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan, dan menyerahkan perbekalan farmasi (termasuk vaksin) yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin. Apotek sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat sehingga mestinya mencari dan memperoleh keuntungan yang maksimal bukanlah tujuan utama dan satu satunya dari tugas keprofesian apoteker walaupun pada kenyataannya tanpa profit yang besar, apotek sebagai badan usaha retail tidak akan dapat bertahan.

Pekerjaaan kefarmasian yang menjadi tugas utama apoteker di apotek meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Oleh karena besarnya tugas dan wewenang apoteker di apotek dalam hal pembelian, penerimaan, penyimpanan dan penjualan perbekalan farmasi maka patutlah dipertanyakan bagaimana peran dan fungsi seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) di apotek-apotek yang kedapatan menyimpan vaksin palsu yang saat ini sedang ramai dibicarakan itu.

Lazimnya, untuk sampai bisa lolos masuk ke suatu apotek suatu perbekalan farmasi, baik itu obat (vaksin) atau kosmetik mengalami perlakuan yang ketat, akan dilakukan pemeriksaan yang komprehensif oleh apoteker sebelum obat (dalam hal ini vaksin) bisa diterima lalu disimpan dan kemudian dijual (didistribusikan) di apotek. Melihat suatu fakta bahwa ada peredaran vaksin palsu yang sudah belasan tahun di negeri ini dan penyidik polisi menemukan vaksin palsu itu di beberapa Apotek yang jelas-jelas memiliki ijin pendirian apotek dan memiliki Apoteker Pengelola Apotek (APA), menjadi pertanyaaan besar apa peran dan fungsi Apoteker Pengelola Apotek (APA) selama ini sehingga vaksin palsu bisa ada di apotek yang ia kelola dan bahkan menjadi tanggung jawabnya.

Padahal apoteker disebut-sebut memiliki kemampuan dalam melaksanakan kegiatan yang bermutu dan efisien yang berasaskan pharmaceutical care di apotek. Yang sangat memilukan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi apoteker sampai hari ini belum memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan peredaran vaksin palsu ini. Belum ada langkah atau tindakan dari Ikatan Apoteker Indonesia terhadap Apoteker Pengelola Apotek yang kedapatan menyimpan dan menjual vaksin palsu di apotek yang menjadi tanggung jawabnya. 

Padahal. teguran atau bahkan yang lebih keras lagi dari teguran sudah selayaknya diberikan oleh IAI mengingat keberadaan vaksin palsu di Apotek tidak terlepas dari peranan Apoteker di Apotek tersebut. Sekali lagi, diakui atau tidak diakui, semua Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang terhimpun dalam Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) berperan dalam perencanaan, pembelian, penerimaan, penyimpanan dan penjualan obat termasuk vaksin di Apotek yang ia kelola. 

Dengan perannya itu, mestinya apoteker dapat segera memutus rantai peredaran vaksin palsu dari jauh-jauh hari. Dengan terungkapnya peredaran vaksin palsu yang juga ditemukan di beberapa apotek, layaklah kita semua bertanya: QUO VADIS Apoteker Indonesia di kasus vaksin palsu ini? Semoga peristiwa ini menjadi momentum agar Apoteker Pengelola Apotek bisa sungguh-sungguh bekerja dengan tetap berada di apotek yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengawasi secara langsung kegiatan operasional apoteknya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun