Mohon tunggu...
Kupret El-kazhiem
Kupret El-kazhiem Mohon Tunggu... -

Pelarian, Pengangguran, Soliter, Serabutan, Penduduk Bumi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Opini Publik dan Kasus Sekte Seks Bebas yang Direkayasa

4 Juni 2013   11:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:33 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1370322853893306540

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Abdul Rakhman Baso menegaskan, Sekte Seks Bebas yang belakangan ramai diberitakan di media massa tidak pernah ada. Menurutnya, sekte tersebut hanya karangan yang dibuat salah satu tersangka berinisial GL, yang bermotif mencari keuntungan. Dia memeras salah seorang pegawai Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Bandung berinisial PP atau GM.

"Setelah kita geledah tempat pembuatan surat palsu tersebut yang seolah-olah dibuat oleh salah satu dinas di Pemkot Bandung, diketahui ternyata palsu," kata Abdul saat ditemui seusai gelar perkara di Mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (3/6/2013).

Demikianlah sekelumit berita yang saya cukil dari TribunNews.com, tetapi isu soal sekte ini sudah terlanjur digelontorkan dan dianggap meresahkan oleh para pembicara di televisi dan juga di masyarakat. Walhasil, di sejumlah wilayah terjadi razia dan penggeledahan, baik dilakukan oleh Satpol PP atau inisiatif warga sendiri. Berbagai tempat yang diduga dijadikan sarang perilaku seks bebas digerebek. Tak terkecuali lingkungan kontrakkan dan kos-kosan.

Mungkin berbeda dengan di Barat, pelanggaran mengenai hubungan seks hanya terjadi apabila ada tindak perkosaan, pelecehan seksual dan juga hubungan seksual terhadap anak di bawah umur. Saya jadi ingat kasus yang melibatkan Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi yang mengadakan pesta seks dengan gadis di bawah umur. Coba dia melakukannya dengan perempuan-perempuan di atas 20-an pasti tidak akan menjadi masalah.

Namun di Indonesia sejak UU Pornografi diberlakukan, semua hal menyangkut seksualitas menjadi bagian dari kewaspadaan masyarakat. Hal-hal yang berkenaan dengan seks adalah tabu, berikut dijejali dengan daftar bentuk-bentuk seksualitas yang dibilang menyimpang--termasuk seks bebas. Entah bagaimana jadinya kalau seperti di New York, gara-gara musim panas perempuan-perempuan di sana pada lepas Bra. Bukan cuma pornografi, tapi juga akan ditangkap dengan tuduhan pornoaksi.

[caption id="attachment_246994" align="aligncenter" width="538" caption="Sumber: Liputan 6.com http://news.liputan6.com/read/603935/gerah-musim-panas-wanita-new-york-boleh-topless-di-taman"][/caption]

UU Pornografi, ketika dipolemikkan, banyak orang yang bisa melihat betapa bodohnya rancangan UU Pornografi itu. Dalam setiap perdebatan, bahkan di DPR, pengusung RUA Pornografi dipermalukan sebagai pathetic idiots. Tapi pengusung legalisasi UU Pornografi menang karena mereka mempunyai senjata pamungkas, yaitu sebuah pertanyaan, "Jadi, anda mendukung pornografi?" ketika Anda tidak setuju dengan disahkannya UU Pornografi. Kemenangan UU tersebut demikian telak.

Dengan santernya kasus sekte seks bebas beberapa minggu lalu, opini publik semakin digiring untuk membenarkan bahwa UU Pornografi sangat perlu dan dibutuhkan di Indonesia. Bahkan kalau perlu, UU Pornografi di Indonesia lebih tegas seperti halnya di China. Jadi, pemberlakuannya tidak terbatas kepada anak-anak di bawah umur, juga terhadap orang dewasa yang sebenarnya--jika di Barat--bebas memilih dan menentukan apa yang diperbuat dalam ranah privatnya (selama bukan di ranah publik).

Opini publik yang digiring sedemikian rupa untuk menabukan seksualitas orang dewasa tersebut, benar-benar mempraktikkan apa yang diungkapkan bahwa suara rakyat dianggap sebagai suara Tuhan. Sayangnya, tidak ada Tuhan yang lebih maha kuasa dari "kata orang".

“Public opinions exists only where there are no ideas.” ( Oscar Wilde)

"Public opinions, private laziness." ( Nietzsche)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun