Mohon tunggu...
Kukuh Tirta S
Kukuh Tirta S Mohon Tunggu... -

Saat ini penulis sedang menyelesaikan studi hukumnya di Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia\r\nSebagai manusia biasa penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang harus di perbaiki...Dengan segala kerendahan hati,penulis memohon untuk di luruskan apabila terdapat kekeliruan....

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Fungsi Identifikasi Cek Fisik dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

11 Oktober 2011   11:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:05 13444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketertiban serta pengendalian pengawasan tidak dapat terle pas dari aspek pentingnya surat kepemilikan kendaraan bermotor. Tidak jarangnya kepemilikan kendaraan bermotor dianggap tidak sah karena masih kurangnya kelengkapan surat-surat yang harus dimiliki kendaraan bermotor tersebut. Ketidak lengkapan surat tersebut dapat diakibatkan oleh terjadinya pembelian kendaraan bermotor yang diduga hasil pencurian kendaraan bermotor.

Agar kendaraan bermotor dapat dikatakan resmi dan tidak melanggar hukum maka diperlukan suatu alat bukti kepemilikan ataupun surat-surat lain yang telah di atur dalam undang-undang. Salah satu bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan resmi adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk itu peran BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sangatlah penting, karena dengan adanya BPKB ini dapat terlihat tentang asal usul kendaraan bermotor tersebut. Namun tidak jarang surat sah kepemilikian kendaraan bermotor ini ditemui palsu.

BPKB telah dimuat dalam pasal 176 dan pasal 177 Peraturan Pemerintah 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan Dan Pengemudi, yang menyebutkan bahwa:

Pasal 176

(1) Buku pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai :

a. nama dan alamat pemilik;

b. jenis kendaraan;

c. jumlah roda dan sumbu;

d. merek dan tipe;

e. tahun pembuatan/perakitan;

f. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;

g. nomor motor penggerak/mesin;

h. bahan bakar;

i. warna dasar kendaraan;

j. keterangan pabean untuk kendaraan bermotor yang diimpor;

k. nomor dan tanggal sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe atau nomor buku uji berkala untuk kendaraan bermotor yang tidak diwajibkan uji tipe;

l. nomor pendaftaran kendaraan bermotor;

(2) Apabila terjadi perubahan pemilik dan atau nama pemilik dan atau perubahan mengenai spesifikasi teknis kendaraan bermotor sebagaimana dimaskud dalam ayat (1), harus dicatat dalam buku pemilik kendaraan bermotor.

(3) Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai :

a. nomor pendaftaran kendaraan bermotor;

b. nama dan alamat pemilik;

c. merek dan tipe;

d.jenis;

e. tahun pembuatan/ perakitan;

f.isi silinder;

g. warna dasar kendaraan;

h. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;

i. nomor motor penggerak/mesin;

j. jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus;

k. nomor buku pemilik kendaraan bermotor;

l. masa berlaku;

m. warna tanda nomor kendaraan bermotor;

n. bahan bakar;

o. kode lokasi;

p. nomor urut pendaftaran.

(4) Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 berisi data mengenai :

a. kode wilayah pendaftaran;

b. nomor pendaftaran kendaraan bermotor;

c. masa berlaku.

Pasal 177

Buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman.

Jadi yang dimaksud dengan BPKB adalah buku kepemilikan kendaraan bermotor yang dijadikan bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan, dan diberikan buku pemilik kendaraan bermotor, surat tanda nomor kendaraan bermotor serta tanda nomor kendaraan bermotor.

Dalam penelitian ini penulis mengadakan studi wawancara dengan Kasatlantas Polres Magelang Bapak AKP R Widiyanto, SH. pada tanggal 26 Desember 2009. Beliau mengatakan bahwa : “Pada dasarnya setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan surat-surat yang sah artinya surat-surat yang berhubungan dan menjelaskan tentang kendaraan yang bersangkutan harus merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib. Kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah dapat dianggap sebagai kendaraan bermotor ilegal dan harus disita sepanjang pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah, sehingga cek fisik kendaraan bermotor merupakan hal yang sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor maupun bagi aparat kepolisian. Maksud dan tujuan cek fisik kendaraan bermotor adalah untuk mengadakan pencocokan antara surat-surat pendukung kepemilikan kendaraan dengan kondisi yang nyata dari kendaraan”.

Keterangan tersebut di atas memberikan pengertian bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib untuk memiliki surat-surat yang sah dan apabila surat-surat kendaraan ada indikasi pemalsuan, maka kendaraan yang bersangkutan dapat disita oleh pihak yang berwajib. Penyitaan ini tentunya merupakan suatu tindakan yang tepat karena dengan adanya penyitaan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, maka apabila tindak pidana pemalsuan surat-surat kendaraan dapat diminimalkan.

Selain daripada itu, beliau juga mengatakan bahwa Fungsi cek fisik dalam pembuktian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor adalah sebagai alat bukti pendukung yang membuktikan bahwa terdapat hubungan antara barang bukti berupa kendaraan bermotor yang diamankan oleh penyidik sebagai obyek pencurian dengan peristiwa tindak pidana pencurian yang sedang di tagani oleh penyidik.Hal ini dibutuhkan untuk menghindari adanya salah barang bukti dalam tindak pidana,sehingga dapat dipastikan bahwa barang bukti yang diamankan penyidik adalah benar benar obyek yang telah dicuri oleh terdakwa.

Tujuan cek pisik adalah sebagai upaya untuk mengungkapkankejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Semakin banyaknya kejahatan pencurian kendaraan bermotor, sangat dimungkinkan pelaku akan melakukan pengoplosan antara mesin hasil kejahatan dengan kendaraan yang sebenarnya secara pisik sudah tidak layak untuk dipergunakan. Jenis cek pisik kendaraan meliputi chasis dan nomor mesin karena chassis dan nomor mesin merupakan dasar dalam pembuatan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor.

Setiap tindak pidana yang berhubungan dengan kendaraan bermotor harus membutuhkan cek fisik sebagai alat bukti pendukung. Karena kendaraan yang terlibat dalam tindak pidana tersebut harus ketahui identitasnya Hal ini memungkinkan penyidik untuk mengembangkan penyidikanya, karena tidak menutup kemungkinan kendaraan hasil curian tersebut telah di palsukan dokumen dokumennya atau kendaraan itu sendiri yang di palsukan. Misal dengan cara merubah nomor rangka dan nomor mesin yang melekat pada kendaraan tersebut sehingga identitas kendaraan tersebut telah berubah.

R Widiyanto selalu mengadakan operasi kelengkapan surat kendaraan secara rutin, hal ini digunakan untuk menekan laju tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta menghindari adanya pemalsuan nomor rangka kendaraan bermotor.

Pernyataan tersebut memberikan arti bahwa rasia terhadap kendaraan bermotor, baik yang dioperasikan di wilayah pedesaan maupun perkotaan menjadi agenda Polres Magelang dalam menertibkan kendaraan bermotor. Operasi atau rasia pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayah pedesaan menjadi target atau sasaran Polres Magelang, merupakan kebijakan yang akurat. Masalah yang mendasari adalah bahwa pada umumnya pemilik kendaraan yang berada diwilayah pedesaan tidak memperhatikan masalah surat-surat kendaraan bermotor karena kendaraan tersebut dioperasikan jauh dari jangkauan pemeriksaan oleh pihak Polres Magelang. Surat-surat kendaraan yang sudah mati seperti Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang setiap tahunnya harus di perpanjang ijinnya, ternyata banyak yang tidak dilaksanakan.

Operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor dengan target di wilayah pedesaan, memperoleh hasil yang positif dalam rangkaian penertiban kepemilikan kendaraan bermotor. Banyak kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat dan kalaupun surat-surat tersebut ada, pada umumnya sudah mati beberapa tahun yang lalu. Alasan pemilik kendaraan bermotor tidak memperpanjang STNK adalah bahwa kendaraan tidak dioperasikan diwilayah perkotaan dan hanya untuk transportasi lokal guna kepentingan pekerjaan seperti mencari rumput dan sebagainya.

Kegiatan operasi yang dilakukan oleh Polres Magelang, ternyata tidak hanya cek secara administrasi saja akan tetapi juga melakukan cek fisik kendaraan bermotor. Pada dasarnya cek fisik terhadap kendaraan bermotor harus melalui prosedur yang benar, di mana hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan tentang kesesuaian antara surat kendaraan dengan fisik kendaraan. Sebagaimana diketahui bahwa bagi kendaraan yang secara rutin dilakukan pengecekan terhadap fisik kendaraan melalui proses perpanjangan STNK, maka dapat dipastikan bahwa telah terjadi kesesuaian antara surat-surat kendaraan dengan fisik yang sebenarnya ada pada kendaraan. Namun demikian tidak menutup kemungkinan bahwa ketika perpanjangan STNK, pemilik kendaraan hanya menggunakan ‘gesek’ nomor rangka mesin.[1]

Pelaksanaan perpanjangan STNK setiap 5 tahun sekali harus dilakukan cek fisik oleh petugas dan dicocokkan dengan data awal, termasuk kendaraan yang ’keropos’ dan sudah diganti mesinya. Setiap kendaraan yang sudah ’keropos”, maka pengantian nomor mesin harus sesuai dengan proses yang telah ditetapkan termasuk dalam ’pengethokan’ nomor kendaraan dan atau nomor mesin. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pemalsuan ataupun pencurian kendaraan bermotor yang telah dipereteli (dipisah-pisahkan) dengan body aslinya.

Kemudian beliau juga mengakatan bahwa ”Pemeriksaan terhadap STNK merupakan langkah awal yang harus ditempuh oleh kepolisian dalam rangkaian pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. Hasil pemeriksaan STNK sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemeriksaan fisik kendaraan bermotor”.

Pernyataan tersebut memberikan pengertian bahwa pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara surat dengan kondisi fisik luar kendaraan. Pencocokan fisik luar kendaraan seperti cat menjadi obyek pemeriksaan fisik kendaraan disebabkan adanya pemilik kendaraan yang mengubah warna kendaraan tanpa seijin pihak yang berwajib atau perubahan cat kendaraan tidak didaftarkan. Pemeriksaan fisik luar kendaraan seperti warna cat kendaraan juga merupakan bagian pemeriksaan fisik kendaraan dalam rangkaian penertiban administrasi kendaraan bermotor. Tidak sedikit warna cat kendaraan yang dilakukan perubahan tanpa didaftarkan kepada pihak yang berwajib. Pada umumnya perubahan warna cat kendaraan tidak dilakukan secara total atau menyeluruh pada body kendaraan, akan tetapi hanya sebagian. Namun demikian, perubahan yang hanya sebagian merupakan tindakan yang tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan dokumen atau surat-surat kendaraan. Sedangkan bagi pemilik kendaraan yang melakukan perubahan secara keseluruhan warna cat pada kendaraan bermotor juga merupakan tindakan yang melanggar ketentuan kecuali sebelumnya telah didaftarkan pada pihak yang berwajib. Pemeriksaan fisik luar kendaraan juga termasuk didalamnya plat nomor kendaraan yang sering diganti dengan plat nomor kendaraan yang dibuat oleh bengkel-bengkel sesuai dengan keinginan pemilik kendaraan.

Selain dari pada itu bapak R Widiyanto juga mengatakan bahwa ”fungsi cek fisik dilakukan untuk keperluan mengungkap tindak pidana. Setelah penyidik reserse kriminal mendapatkan barang bukti berupa kendaraan bermotor dalam sebuah tindak pidana, maka kendaraan tersebut harus di identifikasi guna mengetahui identitasnya”.

Oleh karena itu penyidik reserse criminal menghubungi petugas pemeriksa cek fisik untuk melakukan pemeriksaan. Adapun tempat pemeriksaan dapat dilaksanakan dimana saja tergantung koordinasi antara penyidik dan petugas pemeriksa cek fisik. Setelah kendaraan di periksa kemudian di buatkan berita acara pemeriksaan serta di sahkan dan ditanda tangani petugas pemeriksa. Hasil pemeriksaan cek fisik inilah yang nantinya akan menjadi bukti di pengadilan. Hasil pemeriksaan serta berita acara pemeriksaanya akan dilampirkan dalam berkas perkara yang dibuat oleh penyidik reserse kriminal.

“Kemajuan teknologi dalam bidang otomotif sering disalahgunakan oleh orang atau pihak-pihak tertentu seperti halnya yang dilakukan oleh bengkel kendaraan bermotor. Contoh yang konkrit adalah pengoplosan mesin kendaraan tanpa harus merubah box penutup mesin ataupun nomor mesin kendaraan yang bersangkutan”.

Berkaitan dengan pemeriksaan secara fisik kendaraan bermotor, maka tidak terlepas dengan ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dalam pemeriksaan. Masalah-masalah yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengindentifikasi adanya unsur pemalsuan suatu kendaraan adalah sebagai berikut :

1.Laju Kendaraan Bermotor dan Suara Mesin

Tingkat kecepatan kendaraan untuk masing-masing jenis kendaraan, tentunya sudah mempunyai standar kecepatan yang tidak dapat dilakukan perubahan kecuali dilakukan modifikasi mesin. Perbedaan laju kecepatan kendaraan bermotor juga akan berbeda apabila kendaraan bermotor tersebut diproduksi atau dibuat dalam tahun yang berbeda. Oleh karena itu, laju kendaraan bermotor dapat dijadikan sebagai pedoman bagi kepolisian dalam cek fisik kendaraan bermotor.

Tingkat kebisingan ataupun suara kendaraan bermotor dapat juga dijadikan sebagai acuan dalam mengantisipasi adanya pemalsuan kendaraan seperti halnya kendaraan dengan bahan bakar solar dan bensin.

Selain dari pada itu Bapak AKP R Widiyanto juga mengatakan bahwa: “Kendaraan bermotor yang tahun pembuatannya sudah cukup lama namun masih mampu melaju dengan kecepatan tinggi, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Tidak menutup kemungkinan bahwa dengan body mobil yang sudah tua dan dapat melaju dengan cepat, terdapat indikasi pada kendaraan yang sudah dimodifikasi mesin kendaraan yang bersangkutan. Selain itu pula suara kendaraan bermotor dapat juga dijadikan sebuah identifikasi cek fisik, karena tidak menutup kemungkinan bahwa kendaraan bermotor telah diganti dengan mesin, seperti halnya pada kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk olah raga seperti halnya offroad dimana mesin berbahan bakar bensin dirubah dengan mesin berbahan bakar solar”.

Dari beberapa uraian tersebut diatas maka dapat dikemukakan bahwa untuk menguji praduga bahwa sebuah kendaraan terindikasi palsu, diperlukan pengujian laju kendaraan dan suara mesin. Namun demikian, pihak kepolisian dapat memprediksi ketika kendaraan melintas di jalan raya.

2.Body kendaraan yang telah berubah

Setiap kendaraan bermotor pada dasarnya mempunyai ciri sendiri-sendiri dan setiap perubahan body kendaraan terutama jenis kendaraan roda empat, seringkali pemilik kendaraan merubah struktur body kendaraan. Perubahan body kendaraan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam dugaan bahwa kendaraan tersebut palsu karena pada umumnya body kendaraan disesuaikan dengan mesin kendaraan.

”Perubahan body yang dilakukan oleh pemilik kendaraan dapat dijadikan sebagai salah satu unsur adanya pemalsuan mesin karena pada umumnya mesin masing-masing kendaraan akan disesuaikan dengan body kendaraan. Oleh karena itu hal ini menjadi bahan pertimbangan dalam operasi dengan tujuan untuk meyakinkan kebenarannya”.

Keterangan tersebut memberikan pemahaman bahwa secara umum masing-masing kendaraan mempunyai perbandingan yang proporsional antara body kendaraan dengan mesin kendaraan. Standardisasi masing-masing kendaraan tentunya sudah dibuat oleh perusahaan dan setiap terjadi perubahan, tentunya kendaraan akan mengalami perubahan yang dipandang kuranng atau tidak proporsional.

Dari keterangan tersebut dapat dikemukakan bahwa uji kendaraan merupakan pembuktian secara kualitas terhadap kendaraan. Sebagaimana diketahui bahwa bengkel-bengkel yang ada saat ini cukup memadai untuk melakukan ‘oplosan’ dan atau penggantian mesin kendaraan tanpa harus menghilangkan nomor seri mesin yang menjadi obyek pemeriksaan oleh pihak kepolisian

Pada dasarnya kejahatan merupakan bagian dari perilaku manusia yang tidak pernah merasa puas terhadap kehidupan yang dialaminya. Ketidakpuasan manusia terhadap lingkungan maupun terhadap diri pribadi merupakan faktor yang menimbulkan seseorang melakukan tindak kejahatan. Masalah kejahatan yang mengganggu kesejahteraan sosial adalah suatu masalah manusia yang terlibat dalam suatu kejahatan adalah manusia juga. Pengertian yang lebih tepat mengenai manusia dapat membuat seseorang bisa bersikap dan bertindak tepat terhadap manusia yang menjadi obyek tindakan orang tersebut. Obyek tindakan ini harus dianggap pula merupakan pemantapan dalam melakukan kegiatan preverensi dan represi. Kejahatan yang penuh dengan permasalahan dan tantangan, oleh karena itu pandangan yang tepat ini perlu dikembangkan dan disebarluaskan, terutama yang berhubungan dengan adanya perluasan bidang pelayanan menghadapi kejahatan akibat perkembangan sosial danteknologi.

Setelah melakukan cek fisik dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor maka dapatlah diketahui bahwa barang tersebut adalah hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Melalui kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin maka kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP. Sehingga dengan adanya cek fisik dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun alat bukti cek fisik dapat digolongkan dalam alat bukti surat, karena seluruh identifikasi yang dilakukan pihak kepolisian adalah untuk mencocokan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dengan hasil identifikasi barang yang ditemukan. Hal ini sesuai dengan Pasal 187 KUHAP yang menyatakan bahwa:

”Alat bukti yang sah ialah:

a.Keterangan saksi;

b.Keterangan ahli;

c.Surat;

d.Petunjuk;

e.Keterangan terdakwa;

3.Kode tanda nomor kendaraan bermotor tidak sesuai

Setiap kendaraan bermotor dengan type dan jenis klasifikasi tertentu memiliki kode tanda nomor kendaraan bermotor (Plat nomor) masing masing sesuai dengan yang telah di tetapkan oleh Polda setempat.Kode tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan peruntukanya dapat dijadikan pedoman dalam dugaan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar dalam registrasi Polri.

Tidak menutup kemungkinan kendaraan hasil kejahatan tanda nomor kendaraan bermotornya (Plat nomor) diganti dengan tanda nomor kendaraan bermotor (Plat nomor) yang tidak sesuai dengan dokumen aslinya.Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas dilapangan sehingga tidak dapat mengidentifikasi bahwa kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan.Seperti halnya kendaraan dengan jenis/model pick up memiliki kode tanda nomor kendaraan dengan kepala angka ’1’.Contoh AA1650JK,namun untuk mengelabuhi petugas kendaraan tersebut di ganti plat nomornya dengan nomor AA7687AB.Seharusnya kode tanda nomor kendaraan dengan kepala angka ’7’ adalah untuk kendaraan dengan jenis/model jeep atau sedan. Karena kode tanda nomor yang tidak sesuai ini petugas dapat mencurigai selanjutnya menghentikan kendaraan dan memeriksa kelengkapan surat surat serta melakukan identifikasi cek fisik kendaraan bermotor.

Hal ini mempermudah petugas ketika melakukan kegiatan di lapangan untuk mengidentifikasi kendaraan kendaraan yang tidak masuk dalam registrasi Polri tanpa harus memeriksa kelengkapan surat surat pada setiap kendaraan yang melintas

[1] AKP R Widiyanto, selaku Kasat Lantas Polres Magelang

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun