Mohon tunggu...
Prof. DR. Abdul Azis Riambo SH
Prof. DR. Abdul Azis Riambo SH Mohon Tunggu... -

Presiden MPBN-KSBDSI Ketua Umum DPP-FSBDSI Ketua Juru Runding Perburuhan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

NKRI LANGGAR DEKLARASI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HAK-HAK MASYARAKAT ADAT

28 November 2011   13:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:05 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak-hak masyarakat adat yang menyatakan, bahwa masyarakat adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat hubungan Spiritual Mereka Yang Khas Dengan Tanah, Wilayah Perairan, Dan Laut Serta Sumber Daya lain yang dimiliki diduduki dan digunakan secara turun temurun untuk meneruskan tanggung jawab mereka kepada generasi berikutnya Diadopsi Oleh Resolusi Sidang Umum PBB No 61/295 Pasal 25Tanggal 13 September 2007

.

[caption id="attachment_146287" align="alignleft" width="300" caption="Masyarakat Adat"][/caption] Wilayah menjadi basis sebagian besar strategi perekonomian dan mata pencaharian masyarakat adat, lembaga adat, kelangsungan spiritual dan identitas budaya yang khas dengan demikian, hilangnya tanah nenek moyang akan mengancam kehidupan mereka sebagai masyarakat adat, oleh karena itu harus dipahami ketika konvensi berbicara tentang tanah maka konsep itu akan mencakup seluruh wilayah yang mereka gunakan, termasuk hutan, sungai, laut, gunung, pantai, permukaan tanah, serta kekayaan terkandung didalam tanah.

“Masyarakat adat berteriak” dunia menjawab Hai NKRI Engkau Anggotaku, Engkau Penjajah, Engkau Perampok, Engkau Telah Membohongi Dunia.Segera kembalikan hak-hak masyarakat adat tanpa syarat apapun dan dalih apapun yang engkau NKRI kuasai dan rampok dengan alasan untuk sebesar besar kemakmuran Rakyat. Rakyatmu saat ini 117.000 .000. dalam keadaan miskin sengsara tertindas karena ulahmu NKRI. Termasuk Hutan, Sungai, Laut, Gunung, Pantai, Permukaan Tanah, Serta Kekayaan Terkandung Didalam Tanah. Hai NKRI bila kamu tidak patut perintah Dunia Rudal kepala Nuklir dari PBB akan segera datang mengantarmu NKRI ke neraka.

Berdasarkan konvensi ILO 169 pasal 14 ayat 1 menyatakan hak milik dan penguasaan oleh masyarakat adat atas tanah yang mereka diami secara tradisonal harus diakui. Selain itu, perlu ditempuh langkah langkah yang sesuai untuk melindungi hak masyarakat yang bersangkutan untuk menggunakan tanah yang tidak secara tegas mereka diami, tetapi secara tradisional telah diakses untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup mereka secara tradisonal. Dalam hubungan ini, perhatian khusus juga perlu diberikan masyarakat pengembara dan peladang yang selalu berpindah pindah. Ayat 2 menyatakan pemerintah perlu menempuh berbagai langkah untuk mengetahui tanah tanah tradisional yang didiami oleh masyarakat yang bersangkutan, dan untuk menjamin perlindungan efektif atas hak milik dan pengusaanya. Ayat 3 perlu ditetapkan tata cara yang memadai dalam sistem hukum Nasional untuk mencari solusi atas tuntutan tanah oleh masyarakat yang bersangkutan.

Pada pasal 17 Konvensi ILO 169 ayat 1 menjamin adanya prosedur yang ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan atas terjadinya pengalihan tanah diantara anggota masyarakat. Ayat 2 mereka yang tidak termasuk dalam masyarakat ini harus di cegah untuk memanfaatkan kebiasaan atau ketidak tahuan masyarakat adat tentang hukum untuk menjamin pemilikan, pengusaaan atau pengguna tanah yang menjadi hak mereka. Dalam pasal 18 konvensi ILO 169 menyatakan bahwa sanksi yang memadai perlu ditetapkan dalam undang undang untuk penyerobotan atau penggunaan tanah masyarakat yang bersangkutan, dan pemerintah harus menempuh langkah langkah untuk mencegah pelanggaran pelanggaran tersebut. Dan pada pasal 19 konvensi ILO 169 program agraria Nasional harus diberlakukan untuk menjamin masyarakat yang bersangkutan diperlakukan secara sama seperti apa yang diberikan kepada sektor sektor lain dari penduduk sehubungan dengan penyediaan tanah secara lebih banyak kepada masyarakat bila mereka tidak memiliki luas lahan yang diperlukan untuk penyediaan kebutuhan utama yang wajar, termasuk untuk mencadangkan kemungkinan pertambahan jumalah anggota.

Pasal 46 ayat 1 tidak ada satu ketentuanpun dalam Deklarasi ini yang bisa di tafsirkan mengisaratkan adanya hak Negara, kelompok atau orang untuk terlibat dalam setiap kegiatan atau untuk melakuan suatu kegiatan yang bertentangan dengan Piagam perserikatan Bangsa-bangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun