Mohon tunggu...
KPH Wiroyudho
KPH Wiroyudho Mohon Tunggu... -

Nama Lengkap : KPH. SP. Rheindra J. Wiroyudho, S.T. ----- Istri : BRAy. Retno Puspita M. Kusumawardhani, S.E.,M.M. ----- Anak : RM. SM. Syailendra Satria Sularso Narendra

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kronologis Perpecahan Pewaris Tahta Almarhum Sri Paduka KGPAA Paku Alam VIII Al Haj

16 Januari 2014   17:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:46 1449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kronologis Perpecahan Pewaris Tahta

Almarhum Sri Paduka KGPAA Paku Alam VIII Al Haj

Almarhum Sri Paduka Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aria Paku Alam VIII Al Haj memiliki 2 orang istri dan 16 orang anak, dengan uraian sebagai berikut :

-Dari KRAy. Retnaningrum :

1.  Ir. KPH. H. Probokusumo

2.  BRAy. Retno Sundari

3.  BRAy. Hj. Retno Dewayani

4.  KPH. H. Anglingkusumo

5.  KPH. H. Songkokusumo

6.  BRAy. Retno Pudjawati (wafat ketika bayi)

7.  KPH. Ndoyokusumo

8.  Ir. KPH. H. Wijoyokusumo

-Dari KRAy. Purnamaningrum :

1.  KPH.Ambarkusumo

2.  BRAy. Retno Martani

3.  KPH. Gondhokusumo

4.  BRAy.Retno Suskamdani

5.  BRAy. Retno Rukmini

6.  KPH. H. Tjondrokusumo

7.  BRAy. H. Retno Widanarni

8.  KPH. Indrokusumo

Sejarah Suksesi

Pada rapat pleno ahli waris tanggal 25 November 1998 disepakati bahwa “Proses Suksesi merupakan Hak Eksklusif dari para ahli waris Almarhum KGPAA Paku Alam VIII Al Haj, untuk itu ahli waris harus melakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Hal yang sama juga disampaikan oleh sesepuh Hudyono pada rapat kerabat pada tanggal 23 November 1998 di Jakarta, bahwa ”Suksesi Pimpinan Praja Pakualaman dan Kepala Keluarga Besar Trah Pakualaman adalah bersifat intern keluarga dan karena itu harus diselesaikan oleh para Ahli Waris dari Almarhum Sri Paduka KGPAA. Paku Alam VIII Al Haj, yang terdiri dari 2 Garwo dan para putra kakung serta putri.

Terjadi rapat keluarga pada tanggal 7 Maret 1999, yang dibahas antara lain masalah Paugeran Jawi (hukum adat tidak tertulis) dan Ibu sepuh (ibu yg dituakan). Pada rapat tersebut diakui oleh KRAy. Purnamaningrum bahwa beliau adalah istri yang MUDA dengan panggilan diajeng/adik dan KRAy.Ratnaningrum adalah istri yang DITUAKAN dengan panggilan Mbakyu/kakak. Hal tersebut merujuk pada bukti-bukti yang antara lain:


  • Merujuk pada janji yg diucapkan oleh Almarhum KGPAA Paku Alam VIII Al Haj dihadapan kakek kandungnya yakni SISKS Paku Buwono X di saat meminang KRAy. Ratnaningrum sebagai istri bahwa apabila putri Solo tersebut (KRAy. Ratnaningrum) jika datangnya belakangan supaya dijadikan ISTRI  yang pertama/ DITUAKAN. DITUAKAN artinya adalah  apabila anak pertama dari istri yang dituakan lali-laki maka posisinya akan dituakan dan merupakan anak pertama yang berhak atas Tahta. Adanya Janji tersebut merujuk pada bukti-bukti antara lain;

-Surat Keterangan Resmi dari SISKS Paku Buwono XII.

-Surat Keterangan Resmi para saksi hidup, yakni GRAY. Brotodiningrat (Putri Paku Buwono X), GRAY. Kusumojati (Putri Paku Buwono X), RAy. Sumodiningrat (Bedoyo Paku Buwono X), dan Nyai Lurah Hamung Sugata (abdi dalem keparak).


  • Dengan adanya janji tersebut maka diberikanlah tetenger sesuai dari nenek KGPAA Paku Alam VIII (yakni istri SISKS Paku Buwono X) yang bernama KBRAy. Retno Purnomo. Nama KBRAy. Retno Purnomo kemudian dipecah menjadi 2 menjadi untuk kedua istri dari KGPAA Paku Alam VIII, yaitu :

-    Retno + Ningrum = KRAy. Ratnoningrum  yg didahulukan/dituakan, dan

-    Purnomo+Ningrum = Purnamaningrum yang dibelakang/dimudakan.

Namun hal-hal lain masalah suksesi belum memperoleh titik temu namun sudah dinyatakan final oleh KPH Ambarkusumo sehingga terjadi walkout oleh Ir. KPH. H. Probokusumo dan KPH. H. Songkokusumo. Oleh sebab itu kemudian disepakati perlunya mediatoryg diambil dari sesepuh Hudyono.

Namun secara mengejutkan pada rapat terakhir tanggal 18 April 1999 disampaikan sebuah Deklarasi yang dibuat oleh 12 orang sesepuh kerabat berpangkat pangeran lurah/bupati yang mengatasnamakan Hudyono yang dibuat pada tanggal 6 April 1999 di Jakarta yang isinya:

Mendukung dan Menobatkan KPH Ambarkusumo sebagai Paku Alam IX dan meNYISIHkan pihak-pihak yang tidak setuju terhadap penobatan itu baik dari internal maupun external.”

Berdasarkan Deklarasi tersebut maka KPH Ambarkusumo melakukan Jumenengan sebagai Paku Alam IX tanpa ada persetujuan dari seluruh ahli waris. Pihak KPH Ambarkusumo juga menolak penggunaan Akta Notaris pada waktu Jumenengan yang diusulkan pada saat rapat terakhir serta menolak perlunya tanda tangan persetujuan dari Ahli Waris yang lain. Pihak Ambarkusumo juga menolak dan tidak mau menggubris semua bukti-bukti tentang adanya Janji Almarhum KGPAA Paku Alam VIII Al Haj dengan kakek kandungnya yakni SISKS Paku Buwono X.

Pihak KPH Ambarkusumo juga tidak mendudukkan hak dan kewajibannya sebagai Paku Alam terhadap adik-adiknya dan tidak  mendudukkan/membagikan hak waris yang merupakan juga hak dari seluruh ahli waris yang sah baik itu merupakan harta pribadi mendiang Almarhun KGPAA Paku Alam VIII Al Haj ataupun Harta Keprabon/ Harta Kerajaan sampai detik ini.

Pihak KPH. Ambarkusumo juga melakukan bongkar paksa terhadap kamar mendiang Almarhum KGPAA Paku Alam VIII Al Haj dan mengambil semua barang-barang berharga secara sepihak. Dan lebih dari pada itu Pihak KPH Ambarkusumo juga melakukan bongkar paksa terhadap museum Puro Pakualaman yang selama ini dikelola oleh KPH. H. Anglingkusumo.

Dengan demikian maka pihak Ir. KPH. H. Probokusumo menyatakan bahwa Jumenengan KPH Ambarkusumo TIDAK SAH dan CACAT HUKUM dengan tidak adanya persetujuan dari seluruh Ahli Waris Tahta yang Sah, tidak menggunakan Akta Notaris yang diakui oleh hukum Negara dan hanya berdasarkan Deklarasi yang mengatasnamakan Hudyono. Yang mana Deklarasi tersebut telah melanggar AD-ART Hudyono.

Hudyono dalam hal ini seharusnya hanya berfungsi sebagai mediator. Hudyono tidak memiliki mandat dari Ahli Waris untuk melakukan Jumenengan dan tidak memiliki Hak untuk memilih atau menjumenengkan seorang raja di dalam AD-ARTnya. Paguyuban Hudyono sendiri adalah paguyuban yang Tidak Berbadan Hukum/Tidak punya Akta Notaris Pendirian sehingga Deklarasi tersebut Tidak memiliki dasar hukum/ Cacat Hukum.

Perlu diketahui bahwa setelah KGPAA Paku Alam VIII mangkat maka tas kantor yang selalu dibawa beliau sehari-hari yang berisi 3 map, uang dan kunci brankas (menurut keterangan abdi dalem yang meladeni beliau sehari-hari dan yang terakhir membantu beliau memasukan isi tas tersebut) HILANG sampai sekarang tidak diketemukan. Tas tersebut diDUGA berisi SURAT WASIAT yang ditinggalkan almarhum mengingat berdasarkan keterangan wartawan sejak tahun 1989 sebetulnya Beliau telah menunjuk pengganti/ Putra Mahkota.

Mencuatnya Kembali Permasalahan Suksesi Puro Pakualaman

Pada tahun 2001 KPH. H. Anglingkusumo membuat sebuah buku mengenai suksesi Puro Pakualaman dengan judul “Sebuah Dinasti yang Terkoyak”. Buku tersebut kemudian dibedah melalui bedah buku yang dilaksanakan oleh Pasca Sarjana Universitas Islam Indonesia. Hasil dari bedah buku tersebut adalah disarankannya oleh beberapa pakar untuk menuntut melalui PTUN menimbang bukti-bukti yang cukup lengkap dan memadai.

Dengan semangat, ”Mikul duwur mendhem jero” dan menghindari keributan yang lebih besar maka saran para pakar belum dilaksanakan oleh KPH. H. Anglingkusumo. KPH. Anglingkusumo lebih memilih cara persuasif  dengan berharap bahwa dengan berjalannya waktu maka ada kesadaran dari pihak KPH Ambarkusumo ataupun Hudyono untuk kemudian melakukan upaya rekonsiliasi seperti yang terjadi pada Puro Mangkunegaran di Solo.

Berdasarkan permintaan dari salah satu penerbit maka dibuatlah buku “Sebuah Dinasti yang Terkoyak” edisi kedua. Tanpa diduga buku tersebut menjadi booming sebelum sampai ke tangan penerbit, sampai sekarang KPH. H. Anglingkusumo kewalahan menangani permintaan buku tersebut.

Perseteruan keluarga mulai muncul kembali saat kubu KPH Ambarkusumo akan mensertifikatkan Tanah Paku Alam atau Paku Alam Ground (PAG) yang ada di Kulon Progo yang akan digunakan untuk penambangan pasir besi dan bandara. Hal tersebut ditentang oleh keluarga dari kubu Ir. KPH. H. Probokusumo yang kini dimotori oleh KPH. Anglingkusumo sebagai putra laki-laki tertua setelah meninggalnya Ir. KPH. H. Probokusumo dan ditandatangani oleh semua Ahli Waris dari Almarhumah KRAy. Ratnaningrum (Kubu Probokusumo/Anglingkusumo).

Diduga hal tersebut diatas yang melatar belakangi terjadinya, ”Pengukuhan KPH. H.  Anglingkusumo menjadi KGPAA Paku Alam IX pada tanggal 15 Maret 2012 oleh masyarakat Adikarto Kulon Progo secara spontan pada acara Sedekah Bumi sekaligus Peringatan 102 tahun kelahiran KGPAA Paku Alam VIII, yang mana Pengukuhan tersebut sudah disahkan dengan Akta notari yang dilegarisir oleh Pengadilan Negeri Kulon Progo.

Peristiwa tersebut mendapat tekanan dari kubu KPH Ambarkusumo, bahkan terjadi aksi semi kekerasan di kediaman KPH. H. Anglingkusumo. Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polda DIY, namun Polisi tidak memproses lebih lanjut. Hal tersebut justru menambah perhatian dan simpati publik terhadap apa yang sebenarnya terjadi sehingga permintaan buku Dinasti yang Terkoyak edisi 2 semakin bertambah seiring dengan bertambahnya dukungan terhadap KPH. H. Anglingkusumo. Bahkan muncul, ”Pengukuhan ke-2 terhadap KPH. H. Anglingkusumo sebagai KGPAA Paku Alam IX oleh elemen-elemen masyarakat dari Kabupaten Gunung Kidul.

Seiring dengan bertambahnya pendukung KPH. H. Anglingkusumo sebagai KGPAA Paku Alam IX dari kerabat dan masyarakat maka dibentuklah suatu Himpunan Kerabat dan Kawulo Pakualaman (HKPA) Notokusumo yang sudah disahkan oleh Akta Notaris nomor 147 pada tanggal 10 Juli 2012 yang sudah memiliki perwakilan di beberapa provinsi, kabupaten/kota bahkan ada perwakilan di Amerika Serikat dan Inggris. Perwakilan HKPA dengan anggota terbanyak untuk saat ini adalah HKPA Cabang Kabupaten Gunung Kidul dan disusul Kabupaten Kulon Progo dan Bantul.

Sumber :

-Buku “Dinasti Yang Terkoyak” Edisi 1 dan 2.

-http://kphwiroyudho.blogspot.com

-@KPH_Wiroyudho

-http://chirpstory.com/li/182899

-http://chirpstory.com/li/182905

-Berbagai sumber dari bebarapa media cetak, elektronik, online, dll.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun