Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Artikel Utama

Melihat Eksistensi Filateli dari Masa ke Masa

29 Maret 2017   17:32 Diperbarui: 30 Maret 2017   23:00 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pameran Filateli tahun 2012. Harian Kompas.

Prangko, adalah alat bayar saat mengirimkan surat melalui jasa pos. Bukan hanya itu, prangko juga menjadi benda bernilai investasi bagi para kolektor.

Kepopuleran prangko kian memudar setelah masyarakat dunia masuk dalam era digital yang serba cepat. Orang-orang lebih memilih menggunakan surat elektronik (surel/email) untuk berkirim kabar dan informasi. Bukan hanya karena kecepatan, tetapi karena layanan ini tersedia secara cuma-cuma.

Kondisi ini berbeda sekali dengan tahun 90 hingga awal 2000an di mana kala itu kegiatan surat menyurat masih sangat populer di masyarakat. Bahkan di Indonesia sendiri ada istilah "sahabat pena" yaitu saat kita bertukar informasi dengan rekan melalui surat.

Kendati demikian, di balik meredupnya popularitas prangko ternyata masih ada para kolektor yang setia mengumpulkan lembar demi lembar. Dan berikut ini adalah beberapa kisah tentang filatelis dan prangkonya dari tahun ke tahun yang pernah dibagikan di Kompasiana.

1. Filateli, Hobi yang Mulai Ditinggalkan

Ilustrasi filateli. Kompas.com
Ilustrasi filateli. Kompas.com
Artikel ini ditulis oleh Majawati pada 2014 lalu. Ia adalah salah satu Kompasianer yang memiliki hobi mengumpulkan prangko. Ia adalah seorang filatelis yang sudah cukup lama mengumpulkan lembaran prangko dari berbagai daerah.

Ia mengakui bahwa hobi filateli ini mendorongnya untuk berteman pena, mencari kawan surat menyurat di luar kota guna mendapatkan lembaran prangko yang bervariasi. Ada beberapa teman pena yang ia miliki dan berbeda kota. Bahkan karena ia sangat menginginkan prangko luar negeri, ia sampai berusaha mendapat teman pena dari luar Indonesia.

Sayangnya di zaman serba digital saat ini, anak-anak hampir tidak ada yang pernah tahu apa itu prangko. Padahal sejak dahulu, istilah filateli itu sudah ada di buku pelajaran anak Sekolah Dasar. Hubungan antar manusia lebih sering dijalin melalui Facebook, Twitter, dll.

2. Hobi Filateli Ternyata Masih Eksis

Dokumentasi Kompasianer Berty Sinaulan.
Dokumentasi Kompasianer Berty Sinaulan.
Benarkah pehobi filateli masih eksis di zaman ini? Ternyata jawabnnya adalah: masih. Buktinya ada dalam artikel buah karya Berty Sinaulan ini. Ia bercerita pada Peringatan Hari Anak Membaca Jakarta (Hanjaba) yang digagas oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah hadir Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Filatelis Indonesia yaitu Letjen TNI (Purn) R. Soeyono.

Artikel yang ditulis pada 2016 lalu ini menceritakan ada empat filatelis yang menampilkan koleksi mereka dengan tema Kemerdekaan, Indonesia dan Jakarta. Keempat filatelis tersebut adalah Berthold DH Sinaulan, Cristie Damayanti, Sherlyn Halim dan Ibnu Jutasa.

Tidak rugi menjadi seorang filatelis. Selain menambah wawasan dan pengetahuan dengan mempelajari benda-benda yang dimiliki, juga nilainya yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu menjadi filatelis adalah sebuah kepuasan batin bagi Berty.

3. Filateli Itu Tak Cuma Prangko

Pameran filateli. Citizen Kompas
Pameran filateli. Citizen Kompas
Filateli memang selalu identik dengan kegiatan mengumpulkan prangko untuk koleksi, namun menurut Abdi Husairi Nasution ternyata filateli bukan sekadar mengumpulkan prangko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun