Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Indonesia, Dwikewarganegaraan dan 4 Reaksi atas Wacana Penerapannya

22 September 2016   10:02 Diperbarui: 22 September 2016   18:29 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paspor Indonesia (Gambar: Kompas.com)

Polemik Arcandra Tahar dan Gloria Hamel memunculkan kembali wacana untuk menerapkan asas dwikewarganegaraan di Indonesia. Bila dwikewarganegaraan diterapkan, Indonesia bisa memanggil pulang SDM terbaik dari luar negeri untuk membangun bangsa dan negara.

Sayangnya penerapan dwikewarganegaraan bisa disalahgunakan. Menurut Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, asas ini bisa digunakan oleh warga negara Indonesia yang ingin menghindari pajak tinggi di Tanah Air dan beralih ke negara lain yang menerapkan sistem pajak rendah.

Wacana dwikewarganegaraan juga menarik opini masyarakat, ada yang menolak dan ada yang setuju. Hal yang paling sering dibicarakan adalah rasa nasionalisme seseorang jika ia memiliki status dwikewarganegaraan dan munculnya rasa dicurigai sebagai orang asing. Untuk lebih jelas, berikut 4 opini Kompasianer mengenai wacana dwikewarganegaraan di Indonesia:

1. Kasus kewarganegaraan Arcandra Tahar & Proyek Diaspora Indonesia

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan keterangan terkait gugurnya Gloria Natapradja Hamel sebagai Paskibraka (Sumber Gambar: Kompas.com, Lutfy Mairizal Putra)
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan keterangan terkait gugurnya Gloria Natapradja Hamel sebagai Paskibraka (Sumber Gambar: Kompas.com, Lutfy Mairizal Putra)
Ada potensi besar sumbangan pengetahuan yang berasal dari diaspora Indonesia yang terdidik, yang bekerja di berbagai negara asing belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Indonesia untuk membangun bangsa Indonesia. Menurut Suryadi, program Pemerintahan Presiden Jokowi mengenai diaspora patut didukung oleh semua pihak di dalam negeri. Kecurigaan-kecurigaan yang tak berdasar mengenai diaspora Indonesia perlu dihindarkan. Nasionalisme diaspora Indonesia tidak usah diragukan.Walau banyak di antara mereka yang sudah menjadi warga negara asing (WNA), tapi hal itu tidak mengurangi kecintaan mereka kepada negara Indonesia, tanah air mereka yang sesungguhnya.

2. Hati-hati Dampak Dwi Kewarganegaraan!

Paspor Indonesia (Gambar: Kompas.com)
Paspor Indonesia (Gambar: Kompas.com)
Bila Indonesia menganut dwikewarganegaraan, menurut Hendi Setiawan, ada kemungkinan kelompok WNI tertentu yang akan diuntungkan. Misalnya WNI kalangan menengah atas yang menyekolahkan anak-anaknya maupun dirinya berbisnis di Singapura, Australia, Kanada dan Amerika Serikat. Dengan kekuatan finansialnya mudah mereka menjadi penduduk tetap dan kemudian warga negara di negara-negara tersebut, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia, karena tetap WNI memberikan keuntungan juga baik finansial maupun non finansial.

Ia juga meminta Pemerintah RI maupun para legislator di DPR untuk berpikir matang-matang, apakah sudah waktunya membolehkan seorang WNI memegang paspor asing atau seorang WNA diizinkan berpaspor Indonesia? Atau hanya izin dwi kewarganegaraan terbatas, misalnya hanya untuk WNI lulusan Universitas luar negeri di mana ia bekerja-berdomisili dan tak mengizinkan WNA berpaspor asing sekaligus paspor RI.

3. Menkumham Jabarkan Peluang Seseorang Memiliki Dua Kewarganegaan

Arcandra Tahar (Sumber Gambar: KOMPAS,WISNU WIDIANTORO)
Arcandra Tahar (Sumber Gambar: KOMPAS,WISNU WIDIANTORO)
Menurut Angra Bramagara, Menkumham memilki penafsiran sendiri dalam menanggapi kasus dwikewarganegaraan, yaitu dengan menggunakan pasal 30 UU Kewarganegaraan. Di mana terdapat keterangan bahwa seseorang akan kehilangan status WNInya jika sudah diurus secara administrasi oleh Kemenkumham, alias melalui tata cara tertentu yang kemudian menghasilkan terbitnya sertifikat. 

Sertifikat ini akan berisi pernyataan yang menjelaskan bahwa orang yang bersangkutan (sudah) bukan WNI. Sehingga dari penafsiran ini dapat ditafsirkan lagi bahwa selama orang itu belum mengurus administrasinya atau selama Kemenkumham tidak tahu, maka orang itu tetap berstatus WNI walaupun di tempat lain sudah memiliki paspor WNA. Oleh karena itu, pasal 30 pun juga adalah biang kerok lainnya dari kegaduhan Archandra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun