Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

[Topik Pilihan] Perpanjangan Izin Ormas FPI

9 Mei 2019   16:21 Diperbarui: 13 Mei 2019   07:34 1154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Diolah dari kompas.com

Mulanya Ira Bisyir membuat petisi di sebuah situs change(dot)id yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk menolak perpanjangan izin oraganisasi masyarakat (ormas) FPI. Petisi tersebut menganggap FPI kelompok radikal.

Setidaknya tiga hari sejak dibuat, petisi yang dibuat Ira Bisyir itu mendapat 200 ribu tanda tangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 mengatur tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Ormas yang tidak berbadan hukum diwajibkan melengkapi administrasi dan terdaftar di pemerintah.

Sementara itu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik FPI akan habis pada 20 Juni 2019 mendatang.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada pengajuan perpanjangan dari FPI.

Prosedur pendaftaran mengharuskan organisasi mengisi kelengkapan untuk dicek keabsahannya oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Setelah itu, barulah diserahkan kepada Mendagri untuk keputusan pemberian izin.

Terkait perpanjangan izin SKT tersebut, sebenarnya pemerintah bisa secara langsung menetapkan izin setiap organisasi yang terdaftar.

Lantas, menurut Kompasianer apa yang harus Mendagri lakukan apabila FPI mengajukan pendaftaran ulang dan memperpanjang izinnya? Sampaikan opini/pendapat Kompasianer dengan menambahkan label IzinOrmasFPI (tanpa spasi) pada setiap artikel.

Selain itu, sampaikan juga opini Kompasianer tentang perpanjangan izin FPI pada laman Pro-Kontra: Tinjau Kembali Rekam Jejak FPI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun