Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kalapas: Ada Ancaman untuk Ahok di Cipinang

22 Juni 2017   10:45 Diperbarui: 22 Juni 2017   17:30 1077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Klas I Cipinang, Abdul Ghani, membenarkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Abdul Ghani mengatakan, Lapas Cipinang menitipkan Ahok di Rutan Mako Brimob karena ada ancaman yang dapat membahayakan dirinya jika ditahan di Lapas Cipinang.

"(Alasannya) keselamatan yang bersangkutan aja, jiwanya terancam," kata Abdul Ghani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2017).

Abdul Ghani mengatakan, potensi ancaman itu berasal dari tahanan lain di Lapas Cipinang. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut potensi ancaman yang dimaksud.

"Potensi (ancaman) itu ada, iya (dari tahanan lain)," kata Abdul Ghani.

Baca juga: Kalapas Khawatir Gaduh jika Ahok Ditempatkan di Lapas Cipinang

Ahok resmi menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada pada Rabu (21/6/2017) mengeksekusi putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Lapas Cipinang mengirimkan surat kepada Rutan Mako Brimob agar Ahok menjalani hukuman sebagai terpidana di Rutan Mako Brimob. Lapas Cipinang menitipkan Ahok ditahan di sana.

"Statusnya di Mako Brimob itu sudah menjadi pidana. Artinya dia di bawah Cipinang, di Cipinang 'dititipkan' di Mako Brimob," kata Noor pada Rabu malam.

Lihat juga: Lapas Cipinang Surati Rutan Mako Brimob untuk Menitipkan Ahok

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun