Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jokowi Teken PP, Anggota DPRD Dapat Tunjangan Beras, Komunikasi, Transportasi dan Lainnya

12 Juli 2017   10:15 Diperbarui: 12 Juli 2017   10:22 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beserta istri serta dua anaknya berlibur ke Kebun Binatang Ragunan, Jakarta, Kamis (29/6/2017). Dalam liburannya ini Joko Widodo dan keluarga terlihat menyambangi Pusat Primata Schmutzer.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beserta istri serta dua anaknya berlibur ke Kebun Binatang Ragunan, Jakarta, Kamis (29/6/2017). Dalam liburannya ini Joko Widodo dan keluarga terlihat menyambangi Pusat Primata Schmutzer.JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"PP tersebut sudah ditanda tangani akhir Mei 2017 lalu," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada kompas.com, Rabu (12/7/2017).

PP 18/2017 ini menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kompas.com mencoba membandingkan kedua peraturan tersebut. Dengan PP yang baru, pimpinan dan anggota DPRD mendapat tambahan tunjangan yang tidak diatur dalam dalam PP sebelumnya.

Tunjangan tambahan yang didapat antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan beras.

Tunjangan ini diberikan tiap bulan dan besarannya setara dengan dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, ada juga tunjangan komunikasi intensif yang diberikan setiap bulan dan tunjangan reses yang diberikan tiap kali masa kunjungan ke daerah pemilihan. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Dengan PP yang baru, selain mendapatkan rumah dinas, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan transportasi.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun