Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jeremy Thomas Laporkan Oknum Polisi yang Aniaya Anaknya ke Propam Polri

17 Juli 2017   11:59 Diperbarui: 17 Juli 2017   12:07 1461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artis peran Jeremy Thomas mengadukan oknum polisi yang diduga menganiaya anaknya ke Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Artis peran Jeremy Thomas mengadukan oknum polisi yang diduga menganiaya anaknya ke Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jeremy Thomas melaporkan empat orang yang diduga oknum polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Pelaporan itu dilakukannya karena keempat orang itu diduga menyekap dan menganiaya putra Jeremy, Axel Matthew, di Hotel Crystal, Kemang, Jakarta Selatan.

Baca: Begini Kondisi Putra Jeremy Thomas Usai Alami Penganiayaan

Pengacara Jeremy, Yanuar Bagus Sasmito mengatakan, sebelumnya mereka telah melaporkan kejadian ini ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Jadi ada dua laporan, satu melaporkan sisi profesinya, yang kedua kami laporkan masalah tindak pidana umumnya," ujar Yanuar, di Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Kepada Axel, keempat orang itu mengaku sebagai anggota kepolisian Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Baca: Diduga Aniaya Putra Jeremy Thomas, Polisi Bandara Diperiksa Propam

Mereka tiba-tiba mengepung Axel dan menyekapnya di salah satu kamar hotel.

Di dalam kamar, Axel dipukuli hampir di seluruh bagian tubuh. Bahkan, oknum tersebut sempat empat kali menembakkan tembakan peringatan.

"Dia disekap dan diborgol, jadi diperlakukan seperti binatang. Ini harus ditindak tegas. Kami minta pada Kapolri melalui Propam untuk melucuti kapasitas profesinya," kata Yanuar.

Yanuar meminta agar oknum tersebut tak hanya dikenakan sanksi etik, tapi juga pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun