Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bisnis Dihentikan, Operasional Kantor First Travel Kebon Jeruk Tak Menentu

22 Juli 2017   11:29 Diperbarui: 22 Juli 2017   12:04 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon jamaah umrah menyambangi kantor cabang First Travel yang terletak di Rukan Busuness Park Kebon Jeruk, Ruko Kencana Tower Blok D 2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (22/7/2017).

Calon jamaah umrah menyambangi kantor cabang First Travel yang terletak di Rukan Busuness Park Kebon Jeruk, Ruko Kencana Tower Blok D 2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (22/7/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah kegiatan usahanya dihentikan, kantor cabang First Travel di Rukan Busuness Park Kebon Jeruk, Ruko Kencana Tower Blok D 2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat hanya beroperasi pada hari-hari tertentu.

Di pintu kaca depan kantor ditempel selembar kertas putih berisi pemberitahuan hari operasional kantor tersebut.

"Pengumuman. Tertanggal 24 Juli 2017, operasional kantor dibuka setiap Senin, Rabu, dan Jumat pukul 09.00-15.00 WIB," demikian isi pemberitahuan yang dikutip Kompas.com, Sabtu (22/7/2017).

(Baca juga: Bisnis First Travel Dihentikan, Calon Jemaah Umrah Diminta Tenang)

Menurut penjaga kantor First Travel cabang Kebon Jeruk, Mirki, operasional kantor tak menentu meski telah tercantum pengumuman hari operasional.

"Ya di situ ditulis Senin buka, tetapi ya enggak tentu. Kadang ada kadang enggak. Cuma saya yang ditugaskan di sini untuknungguin kantor ini," ujarnya saat ditemui Kompas.com, Sabtu.

Ia mengatakan, pelayanan First Travel saat ini dipusatkan di kantor pusat yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Menurut dia, pihak First Travel sudah memberitahukan kepada calon jemaah untuk mengurus pengembalian uang atau hal lainnya langsung ke kantor pusat.

Sebelumya, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha 11 entitas yang menawarkan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.

Salah satu perusahaan yang dihentikan kegiatannya adalah PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.

"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resmi, Jumat (21/7/2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun