JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menilai, Kemendagri hingga saat ini belum atau bahkan tidak perlu memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah di Jateng untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran etika aturan netralitas ASN.
"Belum atau kemungkinan tidak perlu. Toh sudah ada pemeriksaan dari Bawaslu Jawa Tengah," ujar Sumarsono kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019).
Namun demikian, Sumarsono tidak mau menjelaskan lebih detil ketika ditanya alasan terkait ketidakperluan memanggil Ganjar dan 31 kepala daerah tersebut.
"Belum bisa banyak komentar. Belum baca rekomendasi surat dari Bawaslu Jawa Tengah yang juga belum diterima. Nanti dipelajari dulu," ungkapnya kemudian.
Baca juga: Bawaslu Sebut Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi Melanggar, FX Rudi Siap Dipecat
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin menambahkan, jika surat rekomendasi Bawaslu Jateng sudah sampai, Kemendagri akan segera mempelajari dan menindaklanjuti secara tepat sesuai dengan rekomendasi tertulis terkait pelanggaran undang-undang Pemerintah Daerah dan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, lanjutnya, juga telah mengumpulkan bahan-bahan terkait masalah ini. Namun demikian, hingga saat ini, Kemendagri menegaskan belum ada keperluan untuk memanggil Ganjar dan kepala daerah lainnya.
"Rekan-rekan Ditjen Otda telah mengumpulkan bahan-bahan terkait. Jadi belum ada keperluan untuk meminta keterangan," papar Bahtiar.
"Tidak perlu dipanggil, dan apa yang dilanggar? Dan sesuai dengan UU Pemilu, kepala daerah bebas berkampanye pada hari libur, tidak perlu cuti," sambungnya.
Baca juga: Bupati Karanganyar Nilai Putusan Bawaslu soal Deklarasi Jokowi-Maruf Kurang Proporsional
Sebelumnya, Bawaslu Jateng resmi mengirim surat rekomendasi terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah di Jateng.