Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sebelum Dengar Dakwaan Jaksa, Pemilik Mercy yang Tabrak Pemotor Peluk Erat Ayah Korban

6 November 2018   19:00 Diperbarui: 6 November 2018   19:22 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa Iwan Adranacus memeluk Suharto, ayah kandung korban Eko Prasetyo, pemotor yang tewas ditabrak dengan mobil mercy di ruang Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018).

Terdakwa Iwan Adranacus memeluk Suharto, ayah kandung korban Eko Prasetyo, pemotor yang tewas ditabrak dengan mobil mercy di ruang Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018).
SOLO, KOMPAS.com —Terdakwa Iwan Adranacus (40), pemilik mobil Mercedes Benz yang menabrak pemotor hingga tewas sempat memeluk ayah korban sebelum mendengar dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018).

Aksi saling peluk terdakwa Iwan dan Suharto, ayah kandung Eko Prasetyo menyita perhatian pengunjung sidang kasus tabrakan maut Mercedes-Benz dengan sepeda motor Honda Beat yang terjadi di ruas jalan timur Mapolresta Solo.

Bahkan saat berpelukan, Iwan menyampaikan permintaan maaf kepada Suharto selaku ayahanda korban.

"Maafkan saya. Saya tidak sengaja pak," ujar Iwan.

Permintaan lisan Iwan dibalas Suharto dengan kalimat menerima maaf terdakwa. Bahkan Suharto menyatakan sudah mengikhlaskan.

"Kami sudah ikhlas dan kami maafkan," jelas Suharto.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Pemilik Mercy Tabrak Pemotor di Solo Segera Disidangkan

Usai aksi pelukan selesai, terdakwa Iwan duduk di kursi pesakitan. Agenda sidang yang dipimpin majelis hakim Krosbin Lumbangaul didampingi dua anggota hakim Sri Widiastuti dan Endang Makmum mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Solo.

Usai sidang dibuka majelis hakim, dua JPU Kejari Solo, Titiek Mariyani dan Satriawan Sulaksono membacakan secara bergantian dakwaan terdakwa Iwan.

Dua JPU Kejari Solo menjerat pasal berlapis bagi terdakwa Iwan. Tuduhan pertama dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara tuduhan kedua, berupa penganiayaan yang menyebabkan korban mati sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun