Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menkeu: Rp 3 Triliun Akan Dibagi ke 8.122 Kelurahan

2 November 2018   20:34 Diperbarui: 2 November 2018   20:50 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) didampingi Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) dan Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan (ketiga kiri) menjadi pembicara dalam diskusi FMB9 yang bertema Capaian Indonesia dalam IMF-WB Annual Meeting di sela Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018, Nusa Dua, Bali, Sabtu (13/10).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) didampingi Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) dan Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan (ketiga kiri) menjadi pembicara dalam diskusi FMB9 yang bertema Capaian Indonesia dalam IMF-WB Annual Meeting di sela Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018, Nusa Dua, Bali, Sabtu (13/10).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, dana kelurahan akan mulai dicairkan Januari 2019.

Hal ini disampaikan usai rapat terbatas mengenai dana kelurahan dan dana desa yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (2/11/2018).

"Dana kelurahan sebesar Rp 3 Triliun akan disalurkan untuk sekitar 8.122 kelurahan di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani.

Nantinya, seluruh kelurahan di Indonesia dibagi menjadi tiga kategori, yakni kelurahan kondisi baik, sedang, dan tertinggal.

Jumlah bantuan dana kelurahan yang disalurkan menyesuaikan dengan kondisi kelurahan.

"Instruksi bapak presiden adalah seluruh dana kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana, kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik sekaligus dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah dengan Persetujuan DPR Anggarkan Dana Kelurahan Rp 3 Triliun

Sri memastikan, dana kelurahan ini tidak menggantikan anggaran kelurahan yang sejak awal sudah dialokasikan kabupaten dan kota melalui peraturan perundang-undangan.

Dana kelurahan akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah lewat Dana Alokasi Umum (DAU).

Sementara terkait dengan payung hukum, meski UU APBN 2019 sudah disahkan oleh DPR, namun pemerintah tetap akan membuat peraturan khusus yang mengatur dana kelurahan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun