Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet

25 Oktober 2018   17:49 Diperbarui: 25 Oktober 2018   17:58 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet, di kediaman pribadinya, Selasa (2/10/2018) malam.

Calon presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet, di kediaman pribadinya, Selasa (2/10/2018) malam.JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait dengan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bawaslu mengambil kesimpulan bahwa tindakan Ratna Sarumpaet menyebarkan hoaks bukan bagian dari kampanye hitam, sehingga tidak melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Itu bukan kampanye. Jadi memang sudah kami pelajari barang bukti yang disertakan kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu. Jadi peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Kamis (25/10/2018).

Baca juga: Polisi Akan Konfrontasi 3 Saksi Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

"Artinya peristiwa perbuatan Ratna Sarumpaet itu kemudian juga konpers yang dilakukan oleh tim kampanye 02 itu setelah kami pelajari juga mengaitkan dengan klarifikasi, itu tidak ada, tidak ditemukan pelanggaran pemilu," sambungnya.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (25/6/2018).Sebelum mengambil keputusan, Bawaslu memeriksa pihak pelapor, saksi, dan sejumlah bukti. Pemeriksaan juga dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu.

Ahli yang dimintai pendapat adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara bukti yang diperiksa, merupakan rekaman pernyataan tim kampanye Prabowo-Sandiaga dan Ratna Sarumpaet terkait penyebaran hoaks.

Meskipun tidak memeriksa pihak terlapor, Ratna Dewi mengatakan, pihaknya tetap dapat mengambil kesimpulan.

"Sebenarnya tanpa memeriksa terlapor, kami sebenarnya juga sudah bisa mengambil kesimpulan," ujar dia.

Dengan diambilnya keputusan ini, Bawaslu menyatakan menutup kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet sebagai dugaan dari pelanggaran kampanye yang dilakukan tim kampanye Prabowo-Sandiaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun