Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sore Ini, KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres dan Daftar Caleg

20 September 2018   08:16 Diperbarui: 20 September 2018   08:22 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Logo KPUJAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar penetapan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai capres-cawapres peserta Pemilu 2019, sore ini.

Penetapan itu, bersamaan dengan penetapan calon legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD.

Penetapan calon peserta pemilu akan berlangsung secara tertutup dalam rapat pleno.

Selain dihadiri Komisioner KPU, penetapan calon juga akan dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.

"Yang wajib hadir ya perwakilan dari pimpinan partai politik, tidak mesti juga ketua umumnya," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2018).

Baca juga: KPU Rampungkan Revisi PKPU, Caleg Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Rencananya, KPU juga akan menetapkan caleg mantan narapidana korupsi yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena status caleg tersebut sebagai eks koruptor.

Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPD yang menyatakan larangan mantan napi korupsi nyaleg bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, KPU merevisi kedua PKPU tersebut.

Atas revisi tersebut, KPU akan mengubah status caleg mantan napi korupsi yang semula TMS karena statusnya sebagai mantan eks koruptor, menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Caleg yang nantinya dinyatakan MS pun, hanya yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan memenangkan gugatan, serta belum ditarik mundur oleh partai politiknya.

Meski ditetapkan secara bersamaan, tetapi, khusus bagi caleg eks koruptor, akan diberi waktu untuk melengkapi syarat pencalonan yang kemungkinan masih didapati kekurangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun