Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Menko Darmin: Mulai Besok Tak Ada Lagi Solar Murni...

31 Agustus 2018   19:46 Diperbarui: 31 Agustus 2018   20:01 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan bahwa mulai 1 September 2018 tak ada lagi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar murni atau B-0 yang dijual di SPBU. Foto diambil Jumat (31/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan bahwa mulai 1 September 2018 tak ada lagi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar murni atau B-0 yang dijual di SPBU.

Semuanya akan beralih menjadi bahan bakar biodiesel atau B20 yang merupakan campuran solar 80 persen dan minyak kelapa sawit atau CPO sebesar 20 persen.

"Jadi mulai besok tidak ada lagi B-0. Jangan sampai ada yang bilang kalau solarnya itu hasil impor lama. Saya enggak peduli pokoknya mulai besok campur," tegas Darmin saat memberikan sambutan dalam peluncuran mandatori B20 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Darmin menambahkan, apabila Badan Usaha BBM (BU BBM) tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda sebesar Rp 6.000 per liter. Adapun produk B-0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.

Baca juga: Pemerintah Luncurkan Mandatori Perluasan Penggunaan B20

Di sisi lain, beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), dan perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Oleh karenanya, terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.

"Ada yang mengatakan kejam benar dendanya segitu ya ini hari harus dilakukam biar tidak ada yang tidak pakai B20," sebut Darmin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun