Terdakwa Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Fredrich memutuskan akan banding. Hal itu ia ungkapkan usai mendengar vonis hakim.
"Kami menyatakan langsung mengajukan banding, Yang Mulia. Kami akan membuatnya setelah ini," ucap Fredrich kepada majelis hakim.
Baca juga: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
Sebelumnya dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri mengatakan, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam kasus korupsi.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang.
Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Baca Pleidoi 1.858 Halaman, Fredrich pun Kelelahan
Majelis hakim juga menilai dalam persidangan Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata yang kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain.