Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bela HTI, Guru Besar Undip Dicopot Sementara dari Jabatannya

2 Juni 2018   12:27 Diperbarui: 2 Juni 2018   12:44 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru Besar Undip Profesor Suteki

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Pascasarjana di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah Profesor Suteki dibebaskan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian sementara itu mulai berlaku dari Jumat (6/6/2018) esok agar yang bersangkutan fokus mengikuti sidang disiplin PNS.

Rektor Undip Yos Johan Utama di sela buka bersama bareng media, Kamis (31/5/2018) malam, menyatakan, pembebastugasan sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pihaknya telah menandatangani surat pemberhentian sementara itu.

"Bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan akan dibebastugaskan. Saya sudah menandatangani (surat) bebas tugas itu. Sementara baru 1 orang," kata Yos Johan.

Yos Johan memang secara implisit tidak menyebut nama pejabat tersebut. Namun dalam keterangannya, seorang yang diperiksa itu adalah seorang profesor dengan golongan IV.

Baca juga: Jika Diberi Sanksi, Guru Besar Undip yang Bela HTI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Suteki diperiksa dalam dua sidang sekaligus, yaitu sidang kode etik di bawah Dewah Kehormatan Kode Etik (DKKE), serta sidang disiplin PNS di bawah Wakil Rektor II.

Di sidang DKKE yang terdiri senat dan dewan guru besar, Suteki telah diperiksa pada Kamis (31/6/2018) lalu.

Sementara sidang disiplin PNS baru akan dilakukan pada Jumat (6/6/2018) depan. Dalam ketentuannya, pemanggilan dilakukan 7 hari sebelum pemeriksaan.

"Ini sudah dipanggil, ketua timnya Pak Darsono. Nanti memeriksa segala macam di tanggal 6 Juni. Tim ini mendengar pendapat banyak orang. Saya tidak sebut nama, tapi ini nanti akan berlaku untuk siapapun yang menjadi terduga," katanya.

Yos Johan menambahkan, ketika seorang PNS diperiksa, maka yang bersangkutan harus dibebastugaskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun