Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina Sudah Terapkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

25 Mei 2018   13:08 Diperbarui: 25 Mei 2018   13:28 1350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas bandara menyiapkan sejumlah surat perjalanan laksana paspor milik para buruh migran asal Indonesia di Bandara Sultan Abdul Aziz Shah, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (1/7/2016). Desakan ekonomi hingga kekerasan di lingkungan keluarga kerap menjadi alasan para buruh migran mengadu nasib di negeri orang, namun sayangnya sebagian dari mereka mengalami banyak halangan dan kendala untuk meraih sukses.

Petugas bandara menyiapkan sejumlah surat perjalanan laksana paspor milik para buruh migran asal Indonesia di Bandara Sultan Abdul Aziz Shah, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (1/7/2016). Desakan ekonomi hingga kekerasan di lingkungan keluarga kerap menjadi alasan para buruh migran mengadu nasib di negeri orang, namun sayangnya sebagian dari mereka mengalami banyak halangan dan kendala untuk meraih sukses.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan kajian mengenai kemungkinan penambahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Hal ini berkaca pada banyak negara di dunia yang telah melaksanakan kebijakan itu.

"Di dalam perkembangan global saat ini tren masa berlaku paspor lebih dari 5 tahun sudah banyak dipraktikkan di negara-negara di dunia," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Imigrasi Kaji Penambahan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Di kawasan Asia Tenggara saja, beberapa negara tetangga Indonesia sudah menerapkan kebijakan masa berlaku paspor lebih dari 5 tahun.

Negara tersebut antara lain Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

"Singapura bahkan sudah sejak 5 tahun yang lalu," tutur Agung.

Ia menjelaskan, Filipina menerapkan opsi masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun. Hal ini terkait perlindungan terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri.

Filipina merupakan negara terbesar di dunia untuk pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Adapun Indonesia, sebut Agung berada pada peringkat kedua.

"Kita secara nasional punya kebijakan perlindungan kepada TKI (Tenaga Kerja Indonesia), sekarang (masa berlaku paspor) dibatasi sesuai kontrak, misal kontrak 3 tahun maka masa berlaku paspor 3 tahun," kata Agung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun