JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmed Saber, pengusaha hotel Dyar Al-Manasik di Arab Saudi melaporkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Andika dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan terkait penyewaan kamar hotel dan katering di Arab Saudi untuk jemaah umrah.
"Kami melaporkan FT karena utang sebesar Rp 24 miliar yang dilakukan oleh Direktur First Travel," ujar pengacara Saber, Turaji di kantor Bareskrim Polri.
Â
(baca: Cerita Pengusaha Hotel di Arab Saudi yang Belum Dibayar First Travel)
Turaji mengatakan, mulanya kerja sama kliennya dengan First Travel berjalan lancar pada 2015.
Kemudian, tahun 2016, pembayaran mulai terlambat meski hanya sebulan.
Tahun berikutnya, setelah Maret 2017, Saber tak lagi menerima uang dari Andika. Padahal, First Travel selalu mengirimkan jemaah umrah ke hotel tersebut.
"Sebelum kontrak Andika mengatakan bahwa pembayaran atas kamar hotel akan lancar karena uang yang akan digunakan untuk membayar kamar hotel tersebut sudah berada di rekening First Travel," kata Turaji.
(baca: Lihat Gaya Hidup Bosnya, Rekanan di Saudi Heran First Travel Bangkrut)
Turaji mengatakan, Andika selalu berdalih setiap kali ditagih oleh Saber. Akhirnya, setelah bulan puasa tahun ini, Saber menghampiri Andika ke Indonesia.