Mohon tunggu...
de Gegan
de Gegan Mohon Tunggu... Petani - LAbuan Bajo | Petani Rempah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis apa saja dari kampung. Agar dibaca oleh orang orang kampung lainnya, yang kebetulan berada di kota atau di sebelah lingkaran bumi ini.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perlukah Revisi UU KPK?

11 September 2019   06:31 Diperbarui: 20 September 2019   02:15 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan 

Sebagaimana kita ketehui bersama bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. [WikipediA]

Tapi lambat laun seiring dengan berdirinya lembaga ini, KPK menjelma seperti balon udara, semakin kuat pengaruhnya memberantas korupsi, persoalan dan modus korupsi dinegeri ini kian hari kian mengembang dan menggurita.

Kita semua tentunya bersepakat bahwa kasus Korupsi bertambah dari tahun ke tahun. Dan hampir semua oknum yang terjaring kasus korupsi ini sebagian besar terjaring melalui banyak operasi-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Tak sampai disitu, dengan banyaknya oknum yang berhasil ditangkap menilep uang negara ini, sedini langkah KPK pun tak luput dari kritikan. Ya, bahkan para DPR di senayan pun berkeinginan untuk melakukan revisi UU KPK. 

Banyak yang berasumsi bahwa langkah yang diambil DPR ini bentuk lain dari pada melemahkan kerja KPK. Ada juga yang berpendapat lain, jika Revisi UU KPK dirasa perlu karena produk UU KPK yang sekarang ini sudah usang dan harus diganti dengan aturan-aturan baru.

Konon, pada kamis (5/9) sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang dimaksud Revisi UU KPK. Rencana revisi UU itupun usul inisiatif DPR untuk diminta persetujuan Pemerintah.

Ada satu poin dari keseluruhan pasal yang diajukan oleh DPR yakni, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Yang dimana Anggota Dewan Pengawasnya terdiri dari 5 orang yang dipilih dengan mekanisme Pansel, Presiden dan ditetapkan DPR. 

Tujuan pembentukan Dewan Pengawas ini dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Hingga membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan disampaikan kepada DPR dan Presiden.

Lalu bagaimana respons Presiden Jokowi terkait rencana Revisi UU KPK oleh DPR ini? Untuk sekarang memang Presiden masih memilih hemat bicara, alias belum membuat Supres (surat presiden) ke DPR. Tapi setidaknya saya berharap Jokowi lebih berpikir sebaliknya dan menjadi antitesa dari rencana DPR tersebut.

Saya sendiri juga bingung atas dasar apa para dewan yang terhormat ini berkeinginan untuk merevisi UU KPK yang sekarang ini, apakah ini hanya sekedar inisiatif dari sesama kalangan elit DPR di senayan? ataukah berdasarkan aspirasi yang diserap dari bawah? Entahlah, tapi kalau dilihat dari kacamata awam, para dewan kita ini sedang kepanikan dan sedang mencari suaka lewat regulasi yang mengada ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun