Mohon tunggu...
arie setiawan
arie setiawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - freelance writer

Menjadi new be untuk tetap bisa to be

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Penerapan E-Tilang di Kota Semarang Bukan Sekadar Wacana

25 September 2017   13:05 Diperbarui: 26 September 2017   00:48 3514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: indosecuritysystem.com

Penerapan E-Tilang di kota Semarang bukanlah sekadar rumor belaka. Mulai hari ini 25 September 2017 peraturan tentang e-tilang ini telah resmi diterapkan di kota Semarang. E-Tilang merupakan upaya yang ditujukan kepada masyarakat agar masyarakat taat pada peraturan dan lalu lintas sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas. Proses tilang yang dilakukan adalah berdasarkan hasil rekaman CCTV yang telah dipasang di beberapa titik sebelumnya. 

Seluruh CCTV itu telah terkoneksi dan dikendalikan langsung dengan Automatic Traffic Control System (ATCS) di Kantor Dinas Perhubungan. Bagi para pengendar yang melintas di area yang telah terpasang CCTV ini apabila terindikasi melakukan pelanggaran maka secara otomatis CCTV akan menangkap gambar pelanggar. Dalam rekaman tersebut akan nampak gambar pengendara dan plat nomor kendaraan yang digunakna saat melakukan pelanggaran. 

Bagaimana prosesnya?

Apabila pelanggar yang tertanggap oleh CCTV, nantinya gambar hasil tangkapan akan diproses oleh pihak terkait dan kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai plat nomornya. Dalam pernyataanya, AKBP Yuswanto Ardi, Kasatlantas Polrestabes Semarang menjelaskan,  surat Tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai pelat nomer kendaraan tersebut. Karena kepemilikan Kendaraan juga melekat tanggung jawab dan segala  hal yang terjadi oleh unit kendaraan tersebut maka surat tilang akan  diarahkan kepada pemilik kendaraan. 

Sesuai dengan UU ITE, rekaman CCTV merupakan alat bukti yang sah, sehingga dapat dipakai sebagai alat bukti," paparnya. Jika pemilik kendaraan telah menerima surat tilang, maka pemilik kendaraan dapat membayar dendanya melalui bank dan kemudian bukti pembayaran dapat dibawa ke Kejaksaan Negeri Semarang. Jumlah denda yang akan dikenakan adalah sebesar denda maksimal sesuai dengan pelanggaranya. Sebagai contoh saja, jika melakukan pelanggaran terhadap kelengkapan fungsi kendaraan, akan dikenakan denda maksimal, yaitu sebesar Rp. 250.000,- sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009. 

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"demikian cuplikan bunyi dari pasal 285.

"Loh, motor itu sudah bukan punya saya kok. Sudah saya jual dari 2 tahun yang lalu. Masak tagihanya dikasihkan saya ? yang bener aja pak polisi". "Ini ada bukti pelanggaranya pak, kendaraan bermotor dengan plat nomor yang beratasnamakan bapak." 

Haha, ini hanya sebatas ilustrasi saya saja jika ada masyarakat yang sudah tidak memiliki kendaraan yang berperkara tadi tetapi masih menjadi tujuan dari denda akibat pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan yang baru. Apabila ini terjadi, maka masyarakat dapat segera mengkonfirmasikan kepada pemilik baru kendaraan  yang telah dijual tersebut untuk membayar denda dan melakukan balik nama. 

Apabila pemilik baru tidak berkenan membayar denda atas pelanggaranya, maka pihak tergugat (pemilik kendaran atas plat nomor yang berperkara) dapat melaporkan kepada Samsat untuk memberikan keterangan bahwa kendaraan tersebut telah beralih kepemilikannya. 

Dengan melaporkan kendaraan yang telah berpindah kepemilikan ke samsat, maka akan dilakukan pemblokiran oleh pihak samsat sehingga dengan terpaksa pemilik baru kendaraan yang berpindah tangan tadi harus melakukan balik nama. Terkait dengan besaran tilang yang harus dibayarkan lewat bank, jika pelanggar masih merasa keberatan dengan dendanya, maka pemilik kendaraan bisa langsung menghadiri sidang di Kejaksaan Negeri Semarang. 

Sebenarnya E-Tilang hanya bertujuan untuk melakukan penertiban dalam berlalu lintas. Tanpa melakukan perubahan secara mendasar tentang aturan berlalu lintas. Hanya cara yang dilakukan mungkin agak berbeda, jika dalam tilang konvensional pelanggar akan diberhentikan oleh petugas dan diberi surat tilang. Namun dalam e-tilang kini, bisa jadi kita tidak tahu kalo kita telah melakukan pelanggaran. Tiba-tiba kita dapat surat edaran untuk membayar denda. Sistem e-tilang ini menurut saya akan lebih meminimalkan terjadinya kecurangan-kecurangan oleh oknum dalam praktek penertiban lalu lintas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun