Mohon tunggu...
Tulus Ariyanto
Tulus Ariyanto Mohon Tunggu... Guru bahasa Indonesia -

Saya adalah lulusan pendidikan bahasa dan sastra Indonesia Universitas IndraPrasta PGRI tahun 2012. Saya menyukai dunia pendidikan dan jurnalistik, hal ini membuat saya mengikuti program SM-3T dan ditempatkan di Kab. Kepl. Talaud, Sulawesi Utara tahun 2013-2014. Saat ini saya mengikuti PPG di UNJ mulai maret 2015 hingga februari 2016. Saya juga pernah menjadi penyiar di radio online www.djwirya.com Dan berikut ini blog milik saya tulusariyanto.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jejak Misterius Ujian Nasional

21 April 2013   21:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:49 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1366555012298460514

Ujian merupakan tahapan dimana siswa dan mahasiswa untuk mengetahui seberapa jauh hasil mereka dalam satu periode suatu pembelajaran. Setiap pelajar dan mahasiswa jika melalui tahapan ini secara tidak langsung mereka akan mengeluarkan segala kemampuan untuk mendapat hasil yang terbaik, namun ujian terkadang menjadi momok yang menakutkan. Para pelajar setingkat smp dan sma sederajat jika telah menjalani pendidikan selama 3 tahun maka ditahun terakhir mereka harus mengikuti “Ujian Nasional”.

Ujian Nasional biasa disingkat UN / UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20tahun2003 . Ujian nasional merupakan tahapan bagi mereka untuk melanjutkan pada tingkat selanjutnya, dimana pelajar smp meneruskan ke jenjang sma dan pelajar sma meneruskan ke jenjang perkuliahan atau bekerja. Pada sistem evaluasi ujian nasional menjadi pisau bermata dua, dimana satu sisi mengetahui tingkat serapan para pelajar dan sisi lain menjadi ajanga mengejar nilai di atas kertas saja.

Mengapa harus diadakan UN? UN dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu standart untuk mengetahui mutu pendidikan nasional melalui penguasaan kompetensi setiap pelajar pada setiap penyelenggaraan UN.  Dalam 5 tahun terakhir UN menjadi hantu menakutkan dimana banyak siswa berprestasi tidak lulus sehingga membuat mereka melakukan hal diluar perkiraan semua orang diantaranya “bunuh diri”, karena menjadi syarat utama kelulusan tingkat smp dan sma. Namun pada tahun 2012 kembali diadakan ujian susulan dan hasil UN  dikombinasi oleh ujian sekolah dan penilaian para guru untuk menjadi syarat kelulusan.

Anehnya penyelenggaraan UN tahun 2013 tidak lebih baik dari  tahun 2012, hal ini berdasarkan tidak beresnya distribusi soal ujian dan lembar jawaban ke seluruh sekolah setingkat sma/smk/dan sederajat di 33 propinsi. Hal ini membuat 11 propinsi menunda penyenggaraan UN sampai semua logistik telah lengkap. Kejadian pertama dalam sejarah pendidikan Indonesia penundaan UN terjadi akibat keterlambatan datangnya soal dan lembar jawaban, hal ini dikarenakan pihak yang mencetak soal dan lembar jawaban dilakukan satu perusahaan. Menurut Moh. Nuh selaku orang nomor satu di Kemendiknas kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kebocoran, maka pemenang tender pencetakan hanya untuk satu perusahaan saja.

Jika melihat sejarah ujian di Indonesia tujuannya sama yaitu untuk mengetahui sejauh mana kemajuan pendidikan, akan tetapi sejak era reformasi ujian menjadi komoditi bisnis! Disisi lain “Ujian Nasional” juga diragukan dasar hukumnya hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan citizen lawsuit terkait penyelenggaraan UN pada 2009. Praktisi Pendidikan dari Universitas Paramadina, Abduh Zein, mengatakan bahwa secara hukum masyarakat telah memenangkan gugatan terkait UN. Namun, permasalahannya saat ini pemerintah tetap bersikeras menyelenggarakan UN dengan alasan pemetaan kualitas pendidikan. Maka untuk menyegarkan ingatan sejarah mengenai ujian nasional akan dijabarkan sebagai berikut:

Tahun 1965-1971 Pada tahun itu, sistem ujian dinamakan sebagai Ujian Negara. Hampir berlaku untuk semua mata pelajaran, semua jenjang yang ada di Indonesia, yang berada pada satu kebijakan pemerintah pusat.

Tahun 1972-1979

Pada tahun itu, Ujian Negara ditiadakan, lalu dirubah menjadi Ujian sekolah. Sehingga, sekolah yang menyelenggarakan ujian sendiri. Semuanya diserahkan kepada sekolah, sedangkan pemerintah pusat hanya membuat kebijakan-kebijakan umum terkait dengan ujian yang akan dilaksanakan oleh pihak sekolah.

Tahun 1980-2000 Pada tahun itu, untuk mengendalikan, mengevaluasi, dan mengembangkan mutu pendidikan, Ujian sekolah diganti lagi menjadi Evaluasi Belajat Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). Dalam EBTANAS ini, dikembangkan perangkat ujian paralale untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. Sedangkan yang menyelenggarakan dan monitoring soal dilaksanakan oleh daerah masing-masing. Tahun 2001-2004 Pada tahun itu, EBTANAS diganti lagi menjadi Ujian Akhir Nasional (UNAS). Hal yang menonjol dalam peralihan dari EBTANAS menjadi UNAS adalah dalam penentuan kelulusan siswa, yaitu ketika masih menganut sistem Ebtanas kelulusan berdasarkan nilai 2 semester raport terakhir dan nilai EBTANAS murni, sedangkan dalam kelulusan UNAS ditentukan oleh mata pelajaran secara individual. Tahun 2005-2009 Terjadi perubahan sistem yaitu pada target wajib belajar pendidikan (SD/MI/SD-LB/MTs/SMP/SMP-LB/SMA/MA/SMK/SMA-LB) sehingga nilai kelulusan ada target minimal.

Tahun 2010-Sekarang UNAS diganti menjadi Ujian Nasional (UN). Untuk UN tahun 2012, ada ujian susulan bagi siswa yang tidak lulus UN tahap pertama. Dengan target, siswa yang melaksanakan UN dapat mencapai nilai standar minimal UN sehingga mendapatkan lulusan UN dengan baik.

Berdasarkan sejarah tersebut sesungguhnya standart evaluasi pendidikan yang telah diadakan memiliki tujuan yang baik, namun seluruh  sumber daya manusia mulai dari Mentri Pendidikan hingga guru menjadikan “Ujian Nasional” untuk SHOW UP tingkat kelulusan dan nilai tertinggi yang keduanya hanya berguna untuk data statistik saja. Kuncinya setiap evaluasi harus memperhatikan aspek “KOGNITIF, AFEKTIF, dan PSIKOMOTORIK” pelajar.

Maka pendidikan di Indonesia harus memiliki dasar kuat dalam sebuah evaluasi dan kurikulum. Bukan bearti tiap ganti presiden dan mentri pendidikan pasti berubah. Sebuah kurikulum yang baik harus dibuat untuk satu generasi yaitu 15-20 tahun. Jika salah sebuah kurikulum maka Indonesia menghasilkan satu generasi gagal,

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun