Mohon tunggu...
Khoirun Nisa
Khoirun Nisa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengurangi Kesenjangan Menuju Kesetaraan

21 April 2017   20:43 Diperbarui: 22 April 2017   06:00 4593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdaulat, adil, dan makmur seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Berdirinya sebuah negara terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi. Unsur-unsur tersebut meliputi adanya wilayah,  adanya rakyat,  adanya pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Adanya hubungan yang harmonis antara rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat akan menciptakan suatu negara yang kuat dan memiliki solidaritas yang tinggi. Namun pada kenyataannya, di Indonesia kesejahteraan belum dapat dirasakan oleh semua orang.

 Masih banyak permasalahan yang perlu ditangani oleh pemerintah dengan serius. Banyaknya permaslahan yang terjadi di Indonesia disebabkan karena kebijakan-kebijakan pemerintah tidak terlaksana dengan baik dan tepat sasaran. Permasalahan yang paling mencolok yang terjadi di Indonesia yaitu kesenjangan pembangunan antar wilayah. Kesenjangan merupakan ketidakseimbangan yang terjadi dalam masyarakat yang menciptakan suatu perbedaan. Kesenjangan antar wilayah  merupakan fenomena umum yang hampir terjadi di semua negara. Kesenjangan yang dimaksudkan adalah pembangunan antar wilayah yang tidak merata.

Pembangunan di indonesia merupakan topik yang sangat menarik untuk diperbincangkan. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan karakteristik yang berbeda-beda antar daerah. Keberagaman tersebut berpotensi pada pembangunan antar wilayah yang berakibat pada tidak meratanya hasil-hasil pembangunan di daerah. Hakikat Pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila merupakan perwujudan kesejahteraan masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pancasila sebagai dasar, acuan, dan tujuan. Pembangunan nasional adalah pembangunan dari,oleh, dan untuk rakyat, dilaksanakan di semua aspek kehidupan bangsa yang meliputi aspek politik, sosial budaya, keamanan dan pertahanan, serta kehendak seluruh bangsa Indonesia untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran secara merata untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir dan batin termasuk rasa tentram, rasa aman, dan rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya sampai saat ini masih terdapat berbagai persoalan yang menunjukkan bahwa bahwa tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur belum juga tercapai. Kesenjangan pembangunan yang tidak merata di berbagai wilayah pada dasarnya disebabkan karena antar wilayah memiliki potensi sumber daya alam yang berbeda, letak geografis, kualitas sumber daya manusia, dan politiknya. Akibat dari perbedaan ini, kemampuan suatu wilayah dalam mendorong proses pembangunan suatu wilayah juga berbeda. Oleh karena itu tidak heran apabila terdapat daerah maju dan daerah tertinggal.  Kesenjangan antar wilayah membawa pengaruh terhadap tingkat kesejahteraan penduduk antar wilayah.  Kesenjangan yang terjadi pada akhirnya menimbulkan permasalahan besar yang berpotensi merugikan bangsa.

Kesenjangan antar wilyah perdesaan dan perkotaan, antara wilayah yang lebih maju dan wilayah tertinggal.  Berbagai bentuk kesenjangan meliputi kesenjangan kesejahteraan maupun sosial. kesenjangan yang ada  juga diperburuk dengan tidak meratanya sumber daya alam antar daerah, serta kebijakan pemerintah yang tidak tepat sasaran.  

Pembangunan daerah tertinggal merupakan proses natural dalam upaya mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar dan perwujudan sila ke lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yaitu terwujudnya masyarakat makmur adil dan merata. Upaya pemerintah untuk menggurangi kesenjangan antar wilayah seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar dan sila ke lima pancasila  baik secara langsung maupun tidak langsung, baik berbentuk kerangka regulasi maupun berbentuk kerangka anggaran telah dilakukan. Namun, upaya tersebut masih belum memadai atau efektif dalam mengurangi tingkat kesenjangan yanga ada. Wilayah strategis dan cepat tumbuh dengan potensi dumber daya alam yang memadai seharusnya mampu menjadi pendorong percepatan pembangunan bagi wilayah tertinggal. Namun, wilayah strategis dan memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah masih menghadapi berbagai kendala dalam berbagai aspaek seperti infrastuktur, sumber daya manusia, dan kelembagaan.

Sementara kota-kota nasional yang harusnya menjadi acuan penggerak bagi pembangunan untuk wilayah sekitarnya khususnya pedesaan justru memberikan dampak yang merugikan. Hal tersebut dikarenakan kurang berfungsinya kota-kota nasional secara hirarki sehingga belum memebrikan pengaruh untuk wilayah sekitar. Disamping itu pertumbuhan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Bali. Tantangan utama yang harus dihadapi dalam meningkatkan pembangunan di wilayah tertinggal yaitu banyaknya daerah tertinggal yang perlu ditangani dan lokasinya sangat terisolir dan sulit dijangkau. Akibatnya masyarakat yang berada di wilayah tersebut belum dijangkau oleh program-program pembangunan sehingga akses pelayanan ekonomi, sosial, dan politik masih sangat terbatas.

Oleh karena itu perlu perhatian pemerintah untuk mengurangi kesenjangan pembangunan dan menuju kesetaraan antar wilayah di Indonesia. Pengurangan kesenjangan pembangunan pada dasarnya merupakan upaya yang bersifat jangka panjang yang hasilnya tidak dapat dilihat dalam jangka pendek. Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden No. 131 Tahun 2015-2019 yang menetapkan 122 daerah tertinggal. Peraturan Presiden tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2014 tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal. Dalam Peraturan Presiden No. 131 Tahun 2015 disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang jika dibandingkan dengan skala nasional.

Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal apabila rendahnya perekonomian masyarakat, sumber daya manusia dan pengetahuan yang tidak berkualitas, sarana dan prasarana yang tidak memadai seperti minimnya fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan dan transportasi, tidak mumpuninya kemampuan keungan daerah, dan karakteristik daerah.  Pada pasal 2 ayat (2) dan (3) berbunyi bahwa kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. Peraturan Presiden No. 131 Tahun 2015 sebagai pintu gerbang dalam melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Upaya pemerintah untuk menjawab dan mencari solusi kesenjangan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata merupakan implementasi dari Nawa Cita terutama dalam butir membangun Indonesia dari pinggiran dengan memeprkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan, memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformassi sistem dan penegakkan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor ekonomi domestik, dan yang tidak kalah penting yaitu melakukan revolusi karakter bangsa.

Pada intinya pembangunan nasional harus bersifat adil, demokratis, terbuka, partisipatif, dan terintegrasi sehingga kesenjangan antar wilayah yang terjadi saat ini diharapkan dapat diatasi. Sebagai upaya dalam mencapai target pelaksanan dari Peraturan Presiden No. 131 Tahun 2015-2019 terdapat 11 strategi yaitu 1) mengembangkan perekonomian di daerah tertinggal. 2) meningkatkan aksestabilitas yang menghubungan daerah tertinggal dengan pusat pertumbuhan melalui sarana dan prasarana transportasi. 3) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, ilmu penegetahuan, dan teknologi dan kapasitas tata kelola kelembagaan pemerintahan daerah tertinggal. 4) mempercepat pemenuhan standar minimal untuk pelayanan dasar publik di daerah tertinggal. Memberikandaerah tertinggal. Memberikan tunjangan khusus pada tenaga kesehatan, pendidikan, dan penyuluhan pertanian serta pendamping desa di daerah tertinggal. 6) melakukan penguatan regulasi terhadap daerah tertinggal dan pemberian inisiatif kepada swasta untuk membuka lapangan pekerjaan di daerah tertinggal. 7) meingkatkan pembangunan infrastuktur di daerah pinggiran, kawasan yang terisolisir seperti di daerah tengah pegunugan. 8) melakukan pembinaan terhadap daerah tertinggal dan peningkatan sumber daya manusia. 9) mendukung pengembangan kawasan pedesaan dan transmigrasi sebagai upaya untuk mengurangi kesenjanganantar wilayah. 10) meningkatkan koordinasi dan peran serta lintas sektor dalam upaya mendukung pembangunan di daerah tertinggal. 11) mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat.

Untuk menghasilkan program pembangunan yang komperhensif, terkoordinasi, terintegrasi, efektif, dan efisien perlu disusun sebuah strategi nsainal yang mencakup bagi semua pihak. Pihak-pihak tersebut yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan msyaraka dalam melaksanakan pembangunan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 menggariskan pembangunan bukan hanya untuk golongan tertentu atu sebagian masyarakat, tetapi juga untuk seluruh masyarakat di seluruh wilayah tanah air, serta harus benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai perbaikan taraf hidup yang berkeadilan sosial yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekan bangsa Indonensia. Oleh karena itu, pembangunan harus dapat memperkecil ketimpangan yang ada, baik kesenjangan antar kelompok pendapatan, maupun kesenjangan antar wilayah, dengan mempriotaskan wilayah pedesaan karena penduduk sebagian besar tinggal di pedesaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun