Mohon tunggu...
khavidrozaqi
khavidrozaqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Zakat, Sang Pemutus Rantai Kemiskinan

12 Oktober 2018   21:20 Diperbarui: 12 Oktober 2018   21:30 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Zakat merupakan hal keempat yang disebutkan dalam rukun islam. Zakat diberikan oleh seorang muzaki kepada mustahik yang membutuhkan, yaitu fakir, miskin, riqab, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. 

Dari kelima rukun islam, zakat adalah sesuatu yang sering diabaikan. Banyak orang yang telah melakukan rukun islam yang kelima, namun dia abai dengan rukun islam yang ke empat yaitu menunaikan zakat. Orang lebih bangga jika telah menunaikan ibadah haji dari pada bangga karena telah menunaikan zakat. Ibadah haji sebenarnya boleh - boleh saja, jika mampu melaksanakannya. 

Namun yang perlu diingat adalah lebih penting mana antara kita melaksanakan ibadah haji dengan kita menunaikan zakat untuk membantu orang - orang sekitar. Sangat miris rasanya ketika melihat seseorang dengan gagahnya membanggakan dirinya yang telah melaksanakan ibadah haji berkali - kali, namun tidak peduli akan kewajibannya untuk membayar zakat dalam rangka meringankan beban hidup sesama manusia.

Berdasarkan data dari Kemenag RI, potensi zakat nasional mencapai Rp 217 trilliun. Namun, yang baru terkumpul hanya 0,2 persen atau Rp6 triliiun per tahun. Artinya masih ada sebesar 98 persen lainnya potensi zakat nasional belum terkumpul, padahal UU Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang Pengelolaan Zakat telah diatur tentang kepatuhan syariah sehingga ini harus ditingkatkan lagi. Berdasarkan data tersebut, kita dapat melihat gambaran besar bahwasanya kesadaran masyarakat indonesia untuk menunaikan zakat masih sangatlah randah.

Dengan menunaikan zakat ke lembaga - lembaga pengelola zakat, baik itu negeri maupun swasta secara otomatis kita telah ikut berandil dalam memecahkan permasalahan - permasalahan yang ada. 

Harta yang kita salurkan nantinya akan dikelola dan disalurkan oleh lembaga tersebut kepada pihak yang membutuhkan sesuai syariat islam. Saya adalah penerima beasiswa BMM, salah satu jenis beasiswa yang diberikan oleh lembaga pengelola zakat. Dengan disalurkannya zakat kepada 8 golongan tersebut, khususnya golongan fisabilillah atau bisa disebut juga orang yang sedang berjuang di jalan Allah untuk mencari ilmu. 

Para mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan berprestasi menerima beasiswa tersebut. Hal ini sangatlah efektif dalam memutus mata rantai kemiskinan. Mahasiswa dari kalangan kurang mampu tersebut akan lebih mudah dalam menempuh masa kuliahnya hingga lulus. Dengan kesadaran bahwa zakat sangatlah bermanfaat sebagaimana yang telah mereka rasakan, maka setelah mereka bekerja mereka bisa dipastikan akan menjadi mustahik. Oleh karena itu, Zakat dapat dikatakan sebagai pemutus mata rantai kemiskinan yang sangat efektif. Semoga masyarakat Indonesia semakin sadar dengan pentingnya rukun islam yang keempat ini

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun