Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Berubahnya Peraturan mengenai Organisasi Masyarakat

17 Agustus 2017   17:44 Diperbarui: 17 Agustus 2017   18:21 2755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polemik mulai bermunculan setelah terjadinya kasus yang melanda salah satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi tersebut secara resmi dibubarkan berkenaan dengan dicabutnya status badan hukum organisasi tersebut oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Hal yang menjadi fokus utama dari para pengamat adalah kemunculan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan untuk merevisi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu tersebut membawa perubahan besar secara hukum dimana Perppu tersebut menghilangkan proses pengadilan yang sebelumnya wajib ditempuh pada pembubaran organisasi kemasyarakatan. Hal ini menyebabkan HTI dibubarkan sesuai Pasal 80A pada Perppu tersebut tanpa adanya "perlawanan" hukum.

Dirjen AHU Kemenkumham, Freddy Haris, menyatakan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan untuk mencabut status badan hukum suatu organisasi kemasyarakatan layaknya kewenangan Kemenkumham untuk mengesahkan organisasi kemasyarakatan. Hal ini tidak hanya berlaku pada organisasi islam, melainkan juga berlaku pada seluruh organisasi masyarakat di Indonesia. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas dalam mengatasi organisasi masyarakat yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Banyak pengamat yang menilai pemerintah terlalu terburu-buru. Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 memunculkan potensi kesewenang-wenangan terhadap kekuatan yang dimiliki pemerintah yang dapat merusak sistem demokrasi NKRI. Sebagai pertimbangan, asas contrasius actus(pejabat berhak membatalkan atau mencabut keputusan yang ia terbitkan) melandasi Perppu ini. Namun, beberapa pihak menganggap hal ini melanggar hak subyek hukum untuk melakukan perbuatan hukum yang salah satunya adalah menjalani proses pengadilan untuk memperoleh keputusan.

Selain permasalahan mengenai hak kebebasan berpendapat dan segi pengadilan, pasal 82A juga dinilai rancu sehingga memiliki kekuatan untuk memidanakan seseorang hanya karena tergabung sebagai anggota organisasi kemasyarakatan yang melanggar Pancasila. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas, Hendrik, mengatakan bahwa keterburuan pemerintah tergambar pula dari terbitnya Perppu dibandingkan diajukannya rancangan Undang-Undang perubahan kepada DPR.-Yoga Arif Syah Hidayat

Referensi:

Undang-Undang No. 17 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017

http://www.pshk.or.id/id/blog-id/perpu-ormas-dan-solusi-yang-meleset/

http://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/10180761/hti-resmi-dibubarkan-pemerintah

http://ksp.go.id/terima-aspirasi-mahasiswa-terkait-perpu-ormas/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun