Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presidential Threshold 20-25%, Baik atau buruk?

17 Agustus 2017   15:21 Diperbarui: 17 Agustus 2017   18:37 1589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RUU pemilu memiliki 5 paket isu krusial yaitu mengenai presidential threshold, parliamentary threshold,sistem pemilu, dapil magnitude dan metode konversi suara yang terbagi dalam 5 paket. Kamis 20 Juli 2017, DPR telah mengesahkan UU pemilu paket A yang terkait 5 hal utama yaitu parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 per dapil, metode konversi suara Sainte-lagu murnidan Presidential threshold 20-25%.

Poin presidential thresholdini telah membuat perpecahan opini dengan adanya pendukung 20-25%, 10-15% dan juga 0% atau menghapus presidential threshold secara keseluruhan. Presidential threshold sendiri merupakan ambang batas untuk pencalonan presiden. Jika disesuaikan dengan UU Pemilu, pemilu 2019 memerlukan 20 persen kursi di DPR dan 25 persen hasil pemilu. Karena pemilu 2019 dilakukan secara serentak, penghitungan yang digunakan untuk pemilu 2019 berasal dari hasil pemilu 2014.

Menurut Partai demokrat, presidential trehsoldsebesar 20 persen bertentangan dengan prinsip keserentakan pada pemilu 2019. Keluhnya lagi, persyaratan ambang batas yang merupakan hasil perolehan suara pada pemilu 2014 dinilai tidak relevan dan tidak masuk akal apabila dipergunakan untuk pemilu 2019. Pengadaan PT 0% akan membebaskan setiap Parpol untuk mengusulkan pasangan presiden dan wapres masing-masing. Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Marhan, juga ingin presiden Joko Widodo untuk menjelaskan alasan pemerintah mengajukan angka 20-25% dan ingin menegaskan bahwa keputusan Demokrat menghargai keputusan MK. Namun disisi lain, usul PT sebesar 0 % memiliki kerugian tersendiri menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy yaitu pembiayaan yang besar karena calon yang banyak sehingga anggaran yang dibutuhkan besar untuk kampanye. Akan tetapi, hal ini dapat diatasi dengan manajemen keuangan yang baik. Ketakutan tidak terciptanya pemerintahan yang kurang kuat karena dukungan yang kurang kuat juga dapat diatasi dengan pemilu putaran dua antara calon yang telah dikonsolidasikan.

Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, PT sebesar 10% disesuaikan dengan catatan perhitungan 3-8 kursi dan melalui sistem penghitungan suara terbuka dalam pemilu. Untuk itu PKB Bersama Hanura, PKS, PAN Dan PPP berkompromi agar PT berada di angka 10-15%.  Angka ini dianggap sebagai usulan jalan tengah diantara perdebatan yang ada.

Pemerintah tetap bertahan dengan ambang batas PT yaitu sebesar 20-25%. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, usulan ini bertujuan memperkuat dan menyehatkan sistem demokrasi Indonesia. Sistem yang dimaksud adalah agar parpol atau gabungan parpol dapat memilih calon yang baik dengan memperhitungkan kualitas diatas kuantitas. Jika calon yang muncul terlalu banyak maka proses pemilu akan ruwet sehingga pengerucutan calon diperlukan. Persyaratan 20-25% ini akan menyebabkan Pemilu 2019 akan seperti pemilu 2014 dimana hanya ada dua pasangan calon presiden yang bersaing head to head atau bisa saja ada tiga calon tapi calon ketiga dinilai sebagai pelengkap saja dan tidak terlalu didukung. Ambang batas 20-25% tidaklah mudah bagi calon presiden karena jika tidak ada atau gabungan parpol tidak mencapai 20% maka calon presiden harus melakukan negosiasi dan membuat kesepakatan dengan parpol lain agar parpol dapat bergabung untuk mencapai 20% tersebut. Pemerintah sebelumnya juga sudah pernah mengancam akan menarik diri dari pembahasan RUU pemilu saat di DPR jika PT masih saja mengalami kebuntuan dan usulan tidak disetujui maka pemerintah akan menarik diri karena memang sudah ditetapkan dalam undang-undang. -Viharsyah

Referensi

1. https://news.detik.com/berita/d-3527819/demokrat-ngotot-presidential-threshold-0-ini-soal-akal-sehat

2. http://nasional.kompas.com/read/2017/01/14/15421711/konsekuensi.presidential.threshold.0.persen

3. http://nasional.kompas.com/read/2017/07/10/15040201/pemerintah.ngotot.presidential.threshold.20.persen.ini.kata.wiranto

4. http://nasional.kompas.com/read/2017/07/03/17333571/fadli.zon.heran.pemerintah.ngotot.presidential.threshold.20.persen

5. http://nasional.kompas.com/read/2017/07/04/16155851/pembahasan.presidential.threshold.masih.buntu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun