Mohon tunggu...
Kasmui Rasidjan
Kasmui Rasidjan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Kimia FMIPA UNNES

Pecinta IT (komputasi dan internet), Thibbunnabawi, Ilmu Falak dan masalah keagamaan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Muslim Dilarang Memilih Non-muslim Sebagai Pemimpin

24 Oktober 2016   16:57 Diperbarui: 24 Oktober 2016   17:10 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


KEPUTUSAN BAHTSUL MASA'IL AL-DINIYAH AL-WAQI'IYYAH 

MUKTAMAR XXX NU 

DI PP. LIRBOYO KEDIRI JAWA TIMUR

TANGGAL 21 s/d 27 NOPEMBER 1999
A. Pertanyaan
   Bagaimana hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?

B. Jawaban

   Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat, yaitu:

  1. Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor kemampuan.
  2. Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat.
  3. Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non Islam itu nyata membawa manfaat.

   Catatan: Orang non Islam yang dimaksud berasal dari kalangan ahl al-dzimmah dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif.


C. Dasar Pengambilan Hukum
1. Al-Quran Al-Karim

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا


"dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS: An-Nisaa Ayat: 141)

2. Tuhfah al-Muhtaj dan Hawasyi al-Syarwani, Juz IX, h. 72

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun