Mohon tunggu...
MArifin Pelawi
MArifin Pelawi Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa S3

Seorang pembelajar tentang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Sistem Pinjaman Pendidikan (Student Loan), Tidak Cocok untuk Indonesia?

20 Maret 2018   08:51 Diperbarui: 20 Maret 2018   23:57 12158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tribun Jogja - Tribunnews.com

Pinjaman pendidikan atau bahasa bulenya student loan adalah instrumen yang banyak dipakai oleh negara untuk pembiayaan khusus pendidikan tinggi. Hal ini berhubungan dengan pendidikan tinggi masih diperdebatkan sebagai public goods atau private goods oleh ahli ekonomi dan sosiologis. Pendidikan di bawah pendidikan tinggi normalnya tidak diperdebatkan dan hampir merupakan kesepakatan bahwa merupakan public goods yang wajib dibiayai oleh negara sehingga negara paling liberal sekalipun seperti Singapura dan Hongkong menggratiskan sekolah pada tingkat dasar. 

Hal berbeda pada pendidikan tinggi di mana para mainstream ekonom menempatkannya sebagai private goods dengan alasan individual yang mendapatkan pendidikan tinggi lebih mendapatkan keuntungan daripada masyarakat ketika mereka memperoleh pendidikan tinggi sehingga biayanya sebagian besar harus ditanggung individual tersebut. Pada sisi lain dari pandangan sosiolog, ahli pendidikan dan ekonom yang non-mainstream, pendidikan tinggi memberikan efek lebih besar kepada masyarakat daripada individu sehingga menjadi kewajiban negara untuk membiayai secara sepenuhnya.

Perdebatan mengenai hal tersebut membuat student loansystem menjadi hal yang kontroversial. Namun, negara dengan pendidikan tinggi terbaik di dunia (jika dilihat dari rangking universitasnya) yaitu Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang dan Selandia Baru menggunakan students loan sebagai instrumen pendanaan pendidikan tinggi. Bahkan Finlandia yang tidak menerapkan biaya kuliah juga memiliki students loan untuk memberikan pinjaman buat biaya hidup mahasiswa ketika mereka kuliah sehingga tidak membebani orang tua.

Baru-baru ini Presiden kita, Bapak Jokowi melontarkan saran untuk membuat pinjaman pendidikan. Di sini saya tidak membahas keburukan dari students loan atau bahwa secara UUD 1945 bahwa pendidikan di indonesia seharusnya public goods. Mengapa Indonesia tidak bisa menerapkan sistem pinjaman pendidikan. Alasannya sederhana, nama buruk dari students loans akan bisa ditemui lebih banyak (bukan semua) diberikan dengan pembuktian secara kualitatif. 

Sementara, jika menggunakan metode kuantitatif maka secara bukti akan lebih banyak (bukan semua) menunjukkan bahwa students loan memberikan kebaikan. Sebagai contoh adalah masalah students loan di Amerika. Nama buruk dari students loan di Amerika akan bisa ditunjukkan dari metode kualitatif karena memang ada orang yang terbebani oleh students loan karena mereka sekolah di bidang atau universitas yang tidak memberikan mereka kemampuan untuk membayar. Sandy Baum (2016) di bukunya tentang students loan menunjukkan data secara kuantitatif bahwa mayoritas peminjam di Amerika Serikat hanya memiliki utang pendidikan yang rendah. 

Hanya 1% yang memiliki utang besar. Dan walaupun tren nilai utang meningkat secara total tetapi dikarenakan kenaikan jumlah manusia bukan nilai utang per individu. Baum juga mengindikasikan bahwa nama buruk dari students loan tersebar karena media hanya membahas kasus individu yang secara nyata memang ada yang berat menanggulangi utang pendidikannya. 

Namun, mereka adalah minoritas yaitu orang yang kuliah hanya karena ingin mendapatkan gelar atau ilmu saja tanpa pengetahuan bahwa pekerjaan yang bisa didapatkan dengan gelar itu tidak mampu membayar utangnya. Dan rata-rata mereka adalah mahasiswa dari kalangan yang tidak mampu, tidak memiliki kerabat yang pernah kuliah yang mampu memberi saran dan mendapatkan gelar dari universitas pencari keuntungan dengan kualitas pendidikan yang rendah.

Keuntungan besar dari pendidikan tinggi yang dibiayai oleh students loan adalah sistem pendidikan tinggi tersebut secara rata-rata lebih memiliki kemampuan finansial yang lebih baik dari sistem pendidikan tinggi yang tidak. Kemampuan finansial yang diterjemahkan dengan kesejahteraan para dosen yang lebih baik, fasilitas yang lebih lengkap dan dana penelitian yang lebih berlimpah yang membuat negara dengan dengan sistem students loan umumnya memiliki kualitas universitas lebih baik dari yang tidak.

Sehingga bisa dikatakan bahwa sebenarnya Indonesia butuh memiliki sistem pinjaman pendidikan demi menalangi kekurangan pendanaan di pendidikan tinggi kita demi meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, sayangnya Indonesia tidak mampu menerapkan pinjaman pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi kita.

Pada 1991, Albrecht and Ziderman dengan pembiayaan oleh World Bank mealkukan review program pinjaman pendidikan di 24 negara baik negara maju dan neagra berkembang. Negara berkembang belum memiliki sistem administrasi pajak, kependudukan dan penegakan hukum yang memadai sehingga tingkat gagal bayar atas utang pendidikan sangat tinggi. Selain itu, pada negara berkembang memiliki kelemahan pada mahalnya biaya modal namun murah pada biaya manusia. 

Hal yang bertolak belakang dengan negara maju dimana biaya modal rendah dan biaya manusia tinggi. Keadaan yang menyebabkan pada negara maju, pemerintah bisa mendapatkan keuntungan dari selisih bunga pinjaman pemerintah ke pasar keuangan dengan beban bunga kepada mahasiswa sebagai biaya operasional. Pada negara berkembang, bukan saja pemerintah tidak bisa mendapatkan selisih bunga bahkan normalnya harus mensubsidi bunga karena gaji fresh graduate tidak mampu membayar bunga uang pasar. Keadaan yang membuat Albrecht dan Ziderman menyatakan bahwa sistem subsidi akan lebih ekonomis serta sustainable bagi negara berkembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun