Mohon tunggu...
Kang Rahmat
Kang Rahmat Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

Seorang blogger dan citizen journalist

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mendiknas: Jangan Ada Pungutan Masuk SD atau SMP, Pungutannya Kalau Sudah Masuk Saja Yah Pak?

28 Juni 2011   11:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:06 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar :http://ratnaroom.files.wordpress.com

[caption id="" align="aligncenter" width="622" caption="sumber gambar :http://ratnaroom.files.wordpress.com"][/caption] Memasuki tahun ajaran baru, mendiknas membuat surat keputusan bersama menteri agama untuk tidak memperbolehkan adanya pungutan saat penerimaan siswa baru untuk jenjang SD dan SMP. Jenjang ini adalah jenjang pendidikan dasar dan tidak diperkenankan adanya pungutan dalam penerimaan siswa baru mendatang. "Intinya satu untuk pendidikan dasar SD dan SMP Negeri tidak boleh ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru. Itu sudah kami teken bersama antara saya dan pak Suryadharma Ali," kata Nuh di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (28/6/2011). Kebijakan ini seperti yang sudah-sudah hanyalah sebuah bahasa yang tak ubahnya berganti kata oleh sinonim-sinonim yang telah tersedia di Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dahulau katanya sudah tidak ada lagi SPP, tapi nyatanya ada BP3. Seteleh itu sudah tidak ada lagi BP3, nyatanya tetap ada juga penarikan iuran Komite Sekolah. Bahkan ketika ada BOS yang menjamin bahwa tidak ada lagi biaya pada jenjang pendidikan dasar, nyatanya orangtua siswa/wali justru semakin tercekik. Pihak sekolah mengada-adakan biaya berupa buku wajib, seragam wajib, uang bangku, uang taman dan sebagainya. Intinya, pernyataan mendiknas akan tidak ada maknanya ketika tidak menyiapkan sistem dan mekanisme pelaksanaan yang jelas. Definisi tidak ada pungutan di atas akan luntur begitu saja ketika pihak sekolah mematok biaya formulir, biaya map, biaya Masa Orientasi Siswa (MOS) dan lainnya. Mudah sekali kan, melanggar apa yang menjadi instruksi mentri. Belum lagi, setelah masuk kepada segenap orangtua bersiaplah untuk mengencangkan sabuk, dan membongkar celengan-celengan ang ada. Karena akan begitu banyak istilah-istilah yang dibungkus dengan "sumbangan". Sunbangan gedunglah, sumbangan manajemen instistusilah, sumbangan pengembanganlah dan sumbangan yang lainnya. Maka, marilah kita tonton bersama apa jadinya pendidikan ini jika biaya yang begitu besar dikeluarkan tetapi kualitas jauh dari harapan. Belum lagi nantinya bakalan ketika mau kelulusan diperparah dengan adanya UAN, yang saat ini menjadi akal-akalan untuk mengajari anak berbohong bersama. Mari kita perbaiki pendidikan kita

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun