Mohon tunggu...
Alpa JPI
Alpa JPI Mohon Tunggu... -

Citizen jurnalis "Jaringan Pewarta Independen"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Antara Vecky Alex Lumatau dan Pasal 263 & 266 KUHP (3)

11 Agustus 2013   07:14 Diperbarui: 4 April 2017   16:20 4063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1376179885730431278

Di sini saya (TS) ingin mengantar; Siapa Sejatinya Bertanggungjawab Pasal 263 dan 266 Jo. Pasal 55 (1) KUHP atas Pemalsuan Dokumen Akta Autentik Notulen Rapat RUPS PT Mega Lestari Unggul dan PT Sandipala Artha Putra pada tanggal 28 Januari 2013, dalam konteks Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT),  sebagaimana yang dituduhkan oleh Vecky Alex Lumatau (VAL), pemegang saham dan direktur PT Mega Lestari Unggul.

Karena selama kasus ini mencuat, semua pihak menyudutkan posisi saya sebagai pihak yang dituduh, dikambing-hitamkan, dan ditersangkakan telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan pemberian keterangan palsu ke dalam Akta Autentik Notulen Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan 266 KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP, atas dasar pelaporan Vecky Alex Lumatau.

Mari kita bedah dengan dalil-dalil hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku demi penegakan hukum seadil-adilnya ; Siapa Sejatinya Bertanggungjawab atas Pemalsuan Akta Autentik Notulen Rapat RUPS terkait Pasal 263 dan 266 KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP dalam konteks UUPT sebagaimana dimaksud pada Bab VI prihal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Pasal 77 (4), Pasal 87 dan Pasal 90.

Sebagaimana disebutkan Pasal 263 KUHP yang terhubung pada Pasal 266 di ayat 1, yang menegaskan, bahwa;

Barangsiapa menyuruh memasukkan ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Ketika terhubung di pasal 55 (ayat 1 & 2) KUHP, dipidana sebagai perbuatan delik:

  1. Mereka; yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Lalu bila kita menyatukan makna kata pasal 263 dan 266 KHUP Jo pasal 55 (1 & 2); “barangsiapa menyuruh, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,”

Jika dikaitkan Pasal 7 – Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC); Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.

Dalam penjelasan Pasal 7 tersebut ditegaskan bahwa “Rancangan yang dimaksud adalah gagasan berupa gambar atau kata atau gabungan keduanya, yang akan diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki pemilik rancangan. Oleh karena itu, perancang disebut sebagai Pencipta, apabila rancangannya itu dikerjakan secara detail menurut desain yang sudah ditentukan dan tidak sekadar gagasan atau ide saja. Yang dimaksud dengan di bawah pimpinan dan pengawasan adalah yang dilakukan dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki rancangan tersebut.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun