Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perlukah Sanksi Kerja Sosial untuk Pelaku Tawuran dan Kenakalan Remaja?

25 September 2012   13:54 Diperbarui: 31 Oktober 2015   12:10 1742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1348581236983862776

[caption id="attachment_214540" align="aligncenter" width="300" caption="Ilustrasi taruwan pelajar (Kredit foto: Tribunenews.com)"][/caption]

Saya ikut mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya siswa kelas X, Alawy Yusianto Putra SMAN 6. Pelajar berusia 15 tahun ituterkena bacok di dadanya sewaktu terjadi tawuran antara siswa SMAN 6 dan SMAN 70 Senin 24/9 yang lalu.Saya melihat persoalan tawuran antar sekolah sudah jauh melampaui batas dan mengarah ke arah kriminal dan bukan lagi kenakalan remaja.

 

Sudah saatnya adanya UU atau peraturan yang lebih tegas mengatur perilaku anak anak di bawah umur yang membedakan apa yang disebut kenakalan remaja dan apa yang bisa dikenalkan pasal-pasal kriminal seperti yang diatur dalam KUHAP. Kalau terkena pasal kriminal pada usia berapa seorang siswa bisa dikenakan sangsi seperti pasal dalam KUHAP dan kalau pelaku di bawah umur sanksinya apa? Aturan ini harus disosialisasikan kepada para pelajar hingga mereka tahu apa itu “batas”.

 

Kalau pengeroyokan menyebabkan orang luka apalagi sampai meninggal itu sudah kriminal berat. Perilaku Bully saja sudah bisa dikategorikan kriminal kalau korban sampai mengalami cidera. Bahkan cedera psikis pun bisa diadukan ke polisi sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Para pelajar (terutama yang laki-laki) juga harus mengetahui bahwa mencolek apalagi meraba tubuh lawan jenis itu bukan kenakalan tetapi sudah pelecehan seksual. Begitu juga pemalakan, pelemparan batu merusak properti atau kendaraan orang itu juga bisa dikenakan kriminal.

 

Pertanyaannya, beberapa pihak menolak dikenakan pasal kriminal untuk pelaku yang di bawah umur. Kalau begitu tetapkan saja umur berapa yang bisa? 17 tahun atau 18 tahun langsung bisa dikenakan pasal KUHAP tanpa ampun terutama untuk kasus yang menyebabkan orang luka apalagi meninggal Tetapi kalau di bawah umur. Sanksi apa dong? Perlu nggak DPR (saya masih berharap pada lembaga politik ini agar menyadari mana yang prioritas dan mana yang tidak bagi bangsa ini) membuatkan UU Kenakalan Remaja?

 

Bisa nggak sanksinya itu KERJA SOSIAL bagi pelaku di bawah umur? Kalau dia dihukum 4 tahun penjara maka selama 4 tahun itu dia harus kerja sosial. Bisa merawat orang jompo, membersihkan fasilitas umum, merawat anak terlantar, hingga menimbulkan empati dalam diri siswa. Saya setuju dengan Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edi bahwa pihak Diknas menghukum sekolah yang terlibat tawuran untuk kerja sosial (http://www.aktual.co/sosial/131412pan-desak-beri-sanksi-tegas-sma-yang-terlibat-tawuran). Namun itu kan harus ada perangkat aturannya.

 

Untuk beberapa kasus seperti bully sanksi kerja sosial ini bisa dilakukan sambil pelaku tetap sekolah . Misalnya si pelaku membuat kawan satu sekolahnya cedera, maka dia harus mengganti kerugian dengan mencari uang agar kawas satu sekolahnya sampai sembuh dengan cara kerja sosial. Bukan orangtuanya yang ganti. Kalau pelaku kenakalan itu merusak properti orang, ya harus ganti dengan cara kerja bukan minta orangtuanya mengganti.

 

Namun untuk kasus penganiayaan berat apalagi menyebabkan orang meninggal menurut saya si pelaku harus keluar dari sekolah dan suka tidak suka si pelaku harus belajar kehidupan keras di luar sekolah. Kalau dia di bawah umur, maka dia bisa kerja sosial namun jika sudah tidak di bawah umur, maka sanksinya lebih tegas.

 

Masalah Tawuran

Di luar soal aturan untuk sanksi pelaku tawuran, saya setuju kalau soal tawuran masalahnya kompleks.Saat ini saya sedang mempelajari sejarahmasyarakat kota diIndonesia dengan titik berat antara 1930-an hingga 1980-an. Kota-kota yang sampai saat ini saya datanya sedang saya kumpulkan adalah Bandung, Jakarta, Malang, Sukabumi, Tasikmalaya,Padang, Gorontalo,Medan dan Banjarmasin.

 

Dari klipping berita yang saya kumpulkan kekerasan yang dilakukan pelajar sudah ada sejak 1950-an.Perkelahian juga ada, cuma perkelahian tidak bersifat masal dan belum saya temukan kasus yang menyebabkan pelajar lain tewas. Kalau terjadi satu lawan satu dan yang berkelahi biasanya “seimbang”. Pengerusakan yang dilakukan pelajar juga ada.Cuma sifatnya politis daripada kriminal.Gerombolan bersnejata juga banyak yang mengikutsertakan anak-anak. Tetapi lagi-lagi itu politis.

 

Pada 1950-an, setidaknya di Bandung ada lembaga yang fokus mengurus kriminalitas yang dilakukan anak-anak. Dulu

Dulu ada gang-gang remaja yang disebut crossboy, itu pun mencontek habis film-film Hollywood masa itu. Tidak ada gang-gang-an yang berakar dalam budaya Indonesia.

 

Pada 1950-an lapangan masih banyak, hingga energi remaja bisa tersalur. Masih ada pertandingan kasti, sepakbola, kegiatan olahraga baik antar sekolah maupun antar wilayah. Kepanduan tdiak dilakukan di sekolah tetapi di luar sekolah dan pesertanya campur antar sekolah. Palang Merah Pemuda (nama Palang Merah Remaja dulu) juga begitu. Hingga siswa antar sekolah saling kenal. Ini berlangsung hingga 1970-an. Lihat http://sejarah.kompasiana.com/2012/07/13/nasionalisme-tradisionalisme-cinta-alam-kehidupan-anak-dan-remaja-di-kota-bandung-1951/

 

 

Pelajaran sekolah juga tidak sekompleks sekarang. Dulu ada pelajaran budi pekerti. Guru-guru masih dihormati dan berwibawa. Para politisinya di parlemen sekalipun saling menjatuhkan, tetapi kasus korupsinya bisa dihitung dengan jari. Masih ada pejabat yang mengembalikan mobil dan rumah dinasnya kalau sudah tidak menjabat. Kewibawaan dan keteladanan yang dicontohkan masih banyak.

 

Setidaknya di Bandung ada lembaga yang khusus mengurus kriminalitas yang dilakukan anak-anak. Namanya Pro Juventute. Pada masa sebelum perang perhimpunan ini hanya untuk anak-anak orang Belanda, karena anak-anak orang Indonesia jarang yang melakukan kejahatan.  Tapi 1950-an sebagai akibat perang banyak anak Indonesia di bawah umur terlantar dan ditangkap polisi karena melakukan kejahatan. Lihat http://sejarah.kompasiana.com/2012/02/23/bandung-1952-6-perempuan-dan-anak-dalam-krisis/. Pada 1963 para pelajar terlibat dalam kerusuhan rasial di beberapa kota di Jawa Barat. Tetapi itu juga politis.

 

Saya menduga kenakalan remaja termasuk terjadinya tawuran hingga seperti sekarang berakar  sejak era 1970-an. Jadi ada apa pada era itu? Namun itu tentunya perlu pengkajian lebih lanjut.

 

Irvan Sjafari

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun