Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Aturan Memiliki Garasi Hanya Sebagian Solusi Kemacetan Jakarta

10 September 2017   13:33 Diperbarui: 10 September 2017   20:47 3099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Derek dari Dishub Pemprov DKI Jakarta sedang mederek mobil yang parkir smebarangan/Kredit Foto: Tribunnenews.com.

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali menegakkan aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil bisa dibaca arahnya sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan.

Kebijakan itu bukan hal yang baru karena sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan STNK, pemilik kendaraan roda empat harus mempunyai garasi dibuktikan dengan surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat [1]

Aturan ini juga berlaku di perumahan, sehingga pemilik mobil tidak lagi bisa memarkir mobil di rus jalan, baik jalan perumahan maupun jalan milik Pemprov DKI Jakarta. Tentu saa timbul kegaduhan bagaimana dengan mobil tamu si pemilik rumah? Bagaimana dengan rumah yang ada di dalam gang? Bagaimana kalau ada yang meninggal, menikah atau hajatan?

Tentu saja ada kebijakan khusus karena bukan setiap hari. Memang diperlukan dalam suatu RW lahan khusus untuk parkir untuk mengatasi persoalan di atas. Hanya saja apakah jumlah lahan cukup? Persoalan lain perlu dipikirkan mereka yang sudah terlanjur tinggal di gang apakah berhak juga parkir di lahan yang sama dengan tamu?

Yang sebetulnya mengesalkan saya ialah penegakkan aturan ini selalu dibenturkan dengan kepentingan lain. Di antaranya adalah industri otomotif. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengingatkan dampaknya memengaruhi penjualan kendaraan bermotor. Jakarta merupakan wilayah yang menyumbang penjualan kendaraan cukup tinggi [2]

Imbas berikutnya ialah ada PHK di sektor bisnis otomotif. Industri dan bisnis otomotif salah satu penyerap tenaga kerja, tidak hanya di pabrik tapi juga di penjualan dan aftersales, seperti pegawai diler, bengkel, dan lainnya sebaganya. Hal ini mengingatkan saya pada industri rokok yang jelas publikasi ilmiah bahaya merokok dari segi kesehatan yang mendorong kebijakan pembatasan rokok selalu dibenturkan dengan petani tembakau, buruh pabrik rokok. 

Sebetulnya ada cara lain membatasi jumlah kendaraan misalnya dengan aturan satu rumah tangga hanya boleh memiliki satu mobil. Tetapi kalau kebijakan ini keluar maka industri otomotif terganggu dan ujung-ujungnya merembet ke persoalan ekonomi. Karena industri otomotif ingin terus berproduksi dan menjual produknya semaksimal mungkin.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat seolah ganti mengingatkan penambahan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta tidak seimbang dengan penambahan ruas jalannya.Kendaraan bermotor di Jakarta dan daerah sekitarnya bertambah 1.500 unit setiap hari, yakni 1.200 sepeda motor dan 300 mobil [3]

Dari jumlah kendaraan berdasarkan presentasenya, ternyata 68% sepeda motor dan 23,60% mobil penumpang. Itu artinya sekitar 90% adalah kendaraan pribadi. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta yang dihimpun Badan Pusat Statistik, jalan terpanjang di ibu kota total panjang jalan 7.000 kilometer dari berbagai kategori jalan [4].

Itu baru kendaraan yang ada di wilayah DKI Jakarta, bagaimana mereka yang tinggal di Depok, Tangerang Selatan, Tangerang, Bekasi bahkan Bogor tetapi bekerja di Jakarta. Sebagian mereka memang naik kereta commuter, tetapi bukankah sebagian lagi menggunakan kendaraan pribadi? Baik mereka yang menggunakan kendaraan roda empat, maupun sepeda motor.

Memang penyumbang terbesar pertambahan kendaraan adalah sepeda motor karena DP-nya murah. Dengan uang Rp500 ribu bisa pulang membawa sepeda motor. Itu sebabnya bisa dimengerti setelah kebijakanganjil dan genap bagi kendaraan pribadi roda empat, Pemprov DKI mengeluarkan pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin. Menurut rencana areal pelarangan ini diperluas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun