Mohon tunggu...
Nafian Faiz
Nafian Faiz Mohon Tunggu... Wiraswasta - Membangun Komunitas

Hidup bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Money

Ini Bisnis Kerakyatan yang Bikin Ngiri Pembisnis Riba

19 Juli 2013   16:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:19 989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp




Tulisan ini saya tulis setelah melihat pemberitaan media tentang fenomena bisnis patungan ustadz Yusuf Mansur.



Tapi saya tidak mau ikut larut dalam perdebatan pro kontra atas usaha  beliau atau legalitas usaha beliau,saya justru ingin mengajak kaum muslimin,kaum buruh tani,rakyat kecil,nelayan bersatu padu mengambil spirit usaha yang digagas Ustadz Yusuf Mansur.


Spirit bagaimana rakyat kecil,kaum buruh tani bisa menghidupi kehidupannya dengan cara yang lebih baik,lebih barokah dan berusaha dengan jaminan keungan oleh dan dari mereka sendiri.



bukan mengecilkan peran OJK atau pihak pihak otoritas lainnya, karena banyak juga uang rakyat yang tidak bisa terbayarkan walau telah dijamin,walau usaha dilembaga mereka yang legal, contoh nyatanya nasabah bank century.


Tulisan ini  adalah tulisan pendek saya di twitter,mudah-mudahan ada manfaatnya,setidaknya saya sudah mengeluarkan pemikiran saya kedalam tulisan ini,akan selalu bisa saya dan komposianer baca,abadi di kompasiana.



Tulisan ini cerita nyata apa yang sedang kami bangun di Bumi Dipasena,ex pertambakan terbesar di Asia,ekonomi berbasis syariah yang Aman,menguntungkan,dan sungguh dahsyat.

Ustadz @Yusuf_Mansur mengajak patungan usaha,dgn #bagihasil  8% /tahun, masa investasi 10  thn sj sdh membuat pembisnis rente kelabakan

Apalagi kalau mereka tahu bisinis#bagihasil yang sedang jalankan di pertambakan udang Bumi Dipasena yang sampe 41% tahun bahkan bisa 50% /tahun,insyaAllah.

Bisnis #bagihasil yang sedang kami jalankan murni syariah,dengan masa investasi 6 bulan,dengan sistim jaminan investasi yg kami sebut CRU

CRU = cadangan resiko usaha, adalah dana yg disisihkan setelah dukrangi BO dan infaq 2,5%, sebelum di #bagihasil


CRU ini dibentuk bertujuan menjamin apabila usaha mengalami kegagalan mk dari hasil usaha petambak yg untung akan disisihkan. #bagihasil


CRU ini sbg 1). jaminan kpd investor bhw duitnya aman,ush pasti ada yg rugi apalagi usaha tambak,tpi dengan CRU tdk perlu takut #bagihasil


CRU ini juga 2). Sebagai jaminan kepada petembak yg gagal panen,tidak perlu takut,kerugiannya tlh diganti,dan ybs tdk berhutang #bagihasil


Investasi #bagihasil ini melibatkan Bank Syariah Mandiri,sbg akunting kedua stlh managemen koperasi,msk & keluarnya uang melibatkankan bank

Hebatnya lagi investasi #bagihasilini transaksi tunai,bebas hutang,shgg biaya operasional lebih murah, karenanya Margin akan semakin besar

Ada lagi,investasi #bagihasil ini mebalikkan teori yg "punya duit yg lbh besar untungnya"tp disini pkrj yg punya ilmulah dpt BH lebih besar


Karena CRU adalah penyisihan dari keuntungan #bagihasil maka apabila riil kerugian lebih kecil dari CRU yang telah dikumpulkan,sisanya.....


CRU disisihkan 10 % dari masing petambak yg untung utk tutupi bila alami kerugian bisnis,Sisa CRU yang tdak terpake dikembalikan #bagihasil


Rumusan bisnis #bagihasil yang sedang kami jalani adalah: Hasil penjualan msg2 petambak,dukurangi biaya operasional/produksi = laba kotor


Laba kotor,dikurangi infaq 2.5% dikurangi lagi CRU 10% baru di#bagihasil sbb: pembudidaya 80%,investor 15%,fee managemen (koperasi) 5%


Seperti juga Yusuf Mansur,kami adalah kumpulan petamabak,rakyat kecil yang terus belajar dan menyempurnakan sistem yang sedang kami bangun,bagi yang berminat silahkan kontak kami,kami siap mempersentasikan bisinis ini.


Bagi yang mau urun rembuk saran dan kritik silahkan berkomentar.
salam sejahtera

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun