Mohon tunggu...
Juneman Abraham
Juneman Abraham Mohon Tunggu... Dosen - Kepala Kelompok Riset Consumer Behavior and Digital Ethics, BINUS University

http://about.me/juneman ; Asesor Kompetensi - tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi; Adjunct Lecturer di Sekolah Tinggi Kepemerintahan dan Kebijakan Publik (SGPP Indonesia); Pengurus Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kode Etik Psikologi Indonesia (Terbaru) - HIMPSI, 2010

23 April 2011   16:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:29 48654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

KATA PENGANTAR

Kode Etik Psikologi Indonesia merupakan ketentuan tertulis yang diharapkan menjadi pedoman
dalam bersikap dan berperilaku, serta pegangan teguh seluruh Psikolog dan kelompok Ilmuwan
Psikologi, dalam menjalankan aktivitas profesinya sesuai dengan kompetensi dan kewenangan
masing-masing, guna menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.

Peneguhan otoritas profesi Psikologi, dibangun atas dasar keahlian di bidang Psikologi, yang
menjadi bingkai pembatas terhadap pengaruh otoritas dari komunitas di luar psikologi, dalam
menetapkan kaidah-kaidah nilai yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis
umat manusia, khususnya masyarakat Indonesia. Melalui peneguhan kekuasaan itulah, maka
akan didapatkan pengakuan atas profesi dan keahlian pada bidang psikologi, yang membatasi
campur tangan pihak-pihak di luar disiplin ilmu Psikologi. Konsekuensinya akan menjadikan
komunitas psikologi sebagai kalangan yang eksklusif dan otonom, dalam menetapkan ukuran-
ukuran nilai untuk mewujudkan kesejahteraan psikologis bagi umat manusia. Guna menghindari
penyimpangan sebagai akibat dari peneguhan kekuasaan profesi, maka Psikolog dan Kelompok
Ilmuwan Psikologi harus memiliki tanggungjawab khusus yang mewajibkan mereka bertindak
demi kesejahteraan dan kepentingan pengguna layanan psikologi. Tanggung jawab khusus
inilah yang dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan Kode Etik Psikologi
Indonesia.

Keberadaan kode etik ini merupakan hasil refleksi etis yang selalu lentur dalam
mengakomodasikan dan beradaptasi terhadap dinamika kehidupan masyarakat, sehingga nilai-
nilai yang terkandung di dalamnya selalu mengacu pada kemutakhiran.
Agar kepercayaan masyarakat semakin menguat dalam menghargai profesi psikologi, maka
diperlukan kepastian jaminan perwujudan dari upaya meningkatkan kesejahteraan psikologi bagi
seluruh umat manusia, yang tata nilainya dibuat oleh komunitas psikologi.

Untuk maksud dan tujuan di atas, maka Himpunan Psikologi Indonesia sebagai satu-satunya
wadah komunitas psikologi di Indonesia, telah menghimpun nilai-nilai moral yang hakiki dalam
bentuk Kode Etik Psikologi Indonesia yang difungsikan sebagai standar pengaturan diri (self
regulation) bagi Psikolog dan Ilmuwan Psikologi, dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.

Kode Etik Psikologi Indonesia, pada hakekatnya merupakan kristalisasi dari nilai moral yang
bersifat universal, sehingga penyusunannya juga memperhatikan kesepakatan internasional.
Oleh karena itu, kandungan isi Kode Etik ini tidak bertentangan dengan Kode Etik Organisasi
Psikologi dari beberapa Negara.

Buku Kode Etik Psikologi Indonesia ini merupakan hasil Kongres XI Himpsi, 2010, cetakan
pertama, sebagai pengganti Kode Etik hasil Kongres VIII tahun 2000. Dengan diterbitkannya
Buku Kode Etik Psikologi
Indonesia hasil Kongres XI Himpsi ini, maka Buku Kode Etik
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kami mengharapkan saran dari semua pihak untuk perbaikan buku ini pada edisi mendatang.
Terima kasih.

Jakarta, Juni 2010
Pengurus Pusat Himpunan Psikologi
Indonesia Periode 2010-2014

KODE  ETIK
PSIKOLOGI
INDONESIA

MUKADIMAH
Kode Etik Psikologi merupakan hasil nilai nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan nilai luhur tersebut Pendidikan Tinggi Psikologi telah
menghasilkan Psikolog dan Ilmuwan Psikologi yang senantiasa menghargai dan menghormati
harkat maupun martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi
manusia. Oleh karena itu, Psikolog dan Ilmuwan Psikologi selalu melandaskan diri pada nilai-
nilai tersebut dalam kegiatannya pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian diri serta
pelayanan dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia, baik dalam
bentuk pemahaman bagi dirinya maupun pihak lain, serta memanfaatkan pengetahuan dan
kompetensinya bagi kesejahteraan umat manusia. Kenyataan yang seperti itu, telah menuntut
kesadaran dan tanggungjawab bagi Psikolog dan Ilmuwan Psikologi untuk selalu berupaya
menjamin kesejahteraan umat manusia dan memberikan perlindungan
kepada masyarakat pengguna layanan psikologi, serta semua pihak yang terkait dengan
layanan psikologi atau pihak yang menjadi objek dari studinya. Pengetahuan, kompetensi,
ketrampilan dan pengalaman yang dimiliki Psikolog dan Ilmuwan Psikologi, hendaknya hanya
digunakan bagi tujuan yang mendasarkan pada prinsip yang taat asas dan nilai-nilai luhur
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya,
dengan disertai upaya-upaya untuk mencegah penyalahgunaan yang dilakukan oleh komunitas
psikologi dan pihak lain. Tuntutan kebebasan dalam menyelidiki dan mengkomunikasikan hasil
kegiatan di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, layanan psikologi, maka hasil konsultasi
dan publikasinya harus dapat dipahami oleh Psikolog dan Ilmuwan Psikologi dengan penuh
tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional
sesuai dengan bidangnya sangat terikat dan memperhatikan pemakai jasa, rekan sejawat serta
masyarakat pada umumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun