Mohon tunggu...
Julleta Chantica
Julleta Chantica Mohon Tunggu... Penulis - Writer

Hanya manusia biasa yang sedang menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berantas Korupsi, Hak Rakyat Kembali

16 Agustus 2019   23:00 Diperbarui: 16 Agustus 2019   23:06 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (sumber: indonesiainside.id)

Kasus korupsi di Indonesia masih menjadi pekerjaan besar bagi lembaga pemberantas korupsi. Pengertian korupsi sendiri merupakan tindakan pejabat publik baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang turut terlibat dalam tindakan tersebut yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan sebuah keuntungan sepihak. Korupsi juga bisa diartikan sebagai perilaku tidak jujur oleh seorang yang berkuasa untuk mencapai keuntungan pribadi. 

Dilihat dari sudut pandang lainnya yaitu sudut pandang hukum. Dimana dari sudut pandang hukum memuat beberapa unsur-unsur diantaranya perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kegiatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan tentu tindakan melawan hukum lainnya. 

Dapat diambil garis besarnya bahwa tindak korupsi merupakan suatu tindakan untuk mencari keuntungan sendiri maupun kelompok tertentu sehingga merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas sehingga otomatis merampas seluruh hak rakyat. Adanya praktik korupsi dilatarbelakangi oleh faktor internal maupun faktor eksternal. 

Adapun faktor internal terjadinya praktik korupsi yaitu disebabkan oleh seseorang atau kelompok tertentu yang memiliki sifat tamak seperti menginginkan sesuatu yang melebihi kebutuhannya dan selalu merasa kurang. 

Selain itu juga gaya hidup yang konsumtif yang artinya manusia tersebut selalu ingin memenuhi kebutuhan yang tidak terlalu penting sehingga tidak bisa menyeimbangkan pendapatan dengan pengeluarannya. 

Kemudian faktor ekstrenal yaitu terjadinya praktik korupsi yang dipengaruhi oleh lingkungan sekitar dengan mempengaruhi pemikiran dan tindakan seseorang sehingga melakukan tindakan korupsi tersebut.

Contohnya faktor ekonomi yaitu gaji yang tidak sesuai dengan beban kerja tentu mendorong seseorang untuk melakukan tindak korupsi, faktor politik yaitu dimana berbagai upaya gencar dilakukan untuk menduduki suatu posisi sehingga menimbulkan suatu niatan melakukan praktik korupsi, kemudian faktor hukum yaitu seringkali terjadi tindakan hukum terlihat tumpul keatas sementara tajam ke bawah hal tersebut dapat terjadi dikarenakan adanya praktik suap di sebuah lembaga hukum.

Sejarah telah mencatat catatan panjang korupsi di Indonesia. Dimana korupsi di Indonesia sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka. Memasuki masa kerajaan, praktik korupsi sudah mulai banyak terjadi dan biasanya disebabkan oleh kebanyakan masalah perebutan kekuasaan. 

Sejarah telah menyebutkan faktor keruntuhan kerajaan-kerajaan di Indonesia yaitu dilatarbelakangi oleh korupsi itu sendiri. Pada masa penjajahan, korupsi juga merajalela. 

Pada masa tersebut pejabat-pejabat penjajah sudah sangat mudah melakukan praktik korupsi. Kemudian pada masa sekarang korupsi sudah merupakan tindakan yang sangat biasa. Contohnya seperti para pejabat-pejabat yang ramai melakukan tindak korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun