Mohon tunggu...
Julkhaidar Romadhon
Julkhaidar Romadhon Mohon Tunggu... Administrasi - Kandidat Doktor Pertanian UNSRI

Pengamat Pertanian Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya. Http//:fokuspangan.wordpress.com Melihat sisi lain kebijakan pangan pemerintah secara objektif. Mengkritisi sekaligus menawarkan solusi demi kejayaan negeri.

Selanjutnya

Tutup

Money

BPNT di Tengah Pusaran Mafia Pangan

4 Juni 2017   09:16 Diperbarui: 18 Agustus 2017   20:04 3433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih teringat diingatan kita, ketika krisis moneter terjadi pada tahun 1998 melanda negeri ini. Salah satu butir kesepakatan antara IMF dan Pemerintah adalah melepaskan intervensi pemerintah pada seluruh pangan pokok yang dipegang BULOG. Namun pemerintah saat itu, mati-matian bersikukuh agar beras harus tetap dipegang dan dikontrol karena merupakan makanan pokok bangsa ini dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sekarang aneh bin ajaib, justru pada tahun 2017 ini, ketika negara tidak dalam tekanan IMF tapi kita justru mau “melepaskan beras” lewat program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dengan menghapuskan program Rastra/Raskin. BPNT atau istilah awalnya voucher pangan sangat kental nuansa “free market” yang populer dikenal dengan sebutan “mekanisme pasar”. Dimana harga keseimbangan sangat ditentukan oleh kekuatan penjualan dan pembeli. Tambah ironi lagi.. ? Setali tiga uang, disisi lainnya dengan menghapuskan rastra, jelas-jelas membuat kontrol/intervensi pemerintah terhadap harga beras nyaris tidak ada sama sekali.

Sebuah ironi memang...? Apa yang terjadi sebenarnya.. ? motif apa yang mendasari pemerintah mengubah kebijakan subsidi yang pro rakyat menjadi berbentuk voucher pangan atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).. ? mengapa pemerintah tidak ambil bagian ketika pasar pangan sudah berbelok arah ke pasar yang tidak sempurna lagi, berbentuk asimetris dan menjurus ke praktik kartel..? ada apa ...... ?

Apakah pemerintah sudah lupa dengan pernyataan Prof. Mubyarto dari UGM pada tahun 1979 bahwa ilmu ekonomi merupakan bagian dari ilmu sosial dan moral..? sehingga dalam pertanian dikenal dengan istilah sosial ekonomi pertanian, dua ilmu yang tak terpisahkan. Dimana setiap barang pertanian yang bernilai ekonomi ketika hilang atau langka di pasaran akan memicu konflik atau kerusuhan sosial. Semua itu sudah terbukti, baik di negeri sendiri maupun di negara luar sana. Beliaupun juga menasehati para ekonom, bahwa sudah saatnya mawas diri dan mempertanyakan relevansi teori ekonomi Neoklasik Ortodoks yang menghendaki makin dikuranginya peranan pemerintah dalam perekonomian.

Apakah pemerintah mencoba menutup mata terhadap fakta hasil penyelidikan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) di lapangan pada awal tahun 2016 yang menyatakan bahwa 7 Provinsi sentra beras dikuasai kartel beras... ? yang mana di setiap Provinsi tersebut ditemukan lima hingga tujuh kartel beras yang memiliki penggilingan besar dan pedagang besar yang dapat mempermainkan pasokan beras sehingga mengakibatkan kelangkaan persediaan di sejumlah daerah. Provinsi-provinsi tersebut adalah Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa barat, Lampung, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara (waspada.co.id).

APA ITU BPNT ?

  • BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau istilah awalnya voucher pangan merupakan adopsi system subsidi pangan yang berlaku di negeri Paman Sam Amerika Serikat. Negara asal Bapak pencetus ide pasar bebas Adam Smith ini menamainya dengan “food stamp”. Food stamp atau kupon makanan disediakan untuk membantu para warga dengan penghasilan rendah membeli makanan. Dimana setiap hari para warga tersebut hanya diberikan food stamp rata-rata senilai $3 atau sekitar Rp. 29.000. Ternyata uang tersebut tidak mencukupi untuk membeli sayuran dan buah yang rata-rata dihargai $5 atau sekitar Rp. 48.000. Karena itu banyak keluarga yang bergantung pada kupon makanan lebih memilih mengkonsumsi makanan olahan yang tidak sehat, seperti makanan kaleng, mie instant dan keripik dengan harga jauh lebih murah.

Tahun 2017 kebijakan system voucher pangan atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di 44 kota besar di Indonesia diujicobakan. Walaupun dinilai “prematur” namun pemerintah tetap bersikukuh untuk tetap melaksanakannya. Dengan berbekal uang Rp. 110.000,- per bulan, masyarakat yang mendapatkan BPNT dapat menukarkannya dengan pangan pokok selain beras yaitu telur, susu maupun daging pada warung yang telah ditunjuk. Namun dalam pelaksanaannya sangat terlihat bahwa terjadi kegagalan dalam ujicoba ini. Mulai dari kesiapan data warga penerima manfaat yang terus menuai polemik hingga kesiapan e-warung seperti peralatan EDC. Itupun di kota-kota besar dengan infrastruktur lengkap, lalu bagaimana dengan kota dan desa terpencil serta terpelosok yang infratrukturnya minim..?

  • Banyak ahli kebijakan pangan yang tidak sependapat dengan penerapan BPNT. Mereka menilai Amerika sebagai rujukan penerapan BPNT di Indonesia tidak “Apple to Apple”. Paman Sam merupakan negara maju dengan tingkat pengetahuan, pendidikan dan pendapatan penduduknya yang tinggi, ditunjang lagi dengan infrastruktur yang baik serta demokrasi yang sangat maju. Hal ini sangatlah berbanding terbalik atau 360 derajat berbeda, jika dibandingkan dengan Indonesia. Ironisnya lagi, Amerika Serikat sendiri sekarang justru sedang mempelajari konsep raskin/rastra yang sudah lama diterapkan di Indonesia.
  • Kesulitan lain dalam penerapan BPNT di lapangan adalah penyalahgunaan kartu. Apakah bisa dipastikan, mereka tidak membeli barang-barang lain yang tidak sesuai seperti rokok yang justru bisa membahayakan kesehatan. Namun dampak kekhawatiran yang lebih besar dari penerapan ini imbasnya terhadap kestabilan makro ekonomi secara keseluruhan. Program ini dinilai kontraproduktif atau berlawanan dengan kebijakan atau program pemerintah yang sudah dicanangkan sebelumnya. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain :
  • a. Swasembada pangan
  • Presiden Jokowi sudah memprioritaskan untuk mewujudkan program swasembada pangan dalam waktu tiga tahun. Jika konsep ini benar-benar direalisasikan serentak di seluruh Indonesia artinya akan ada 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima raskin yang tidak akan menerima beras raskin sebanyak 2,78 juta ton. Dengan demikian, jika dikaitkan dengan tugas BULOG melakukan proses pengadaan untuk membeli gabah/beras petani, pasti tidak akan berjalan efektif jika dibandingkan sebelum-sebelumnya. Pertimbangannya adalah hilangya captive market sebagai tempat penyaluran hasil pengadaan dalam negeri selama ini.
  • Target pengadaan yang ditetapkan oleh pemerintah selama ini adalah berkisar sekitar 4 juta ton. Jika captive market berupa rastra sebanyak 2,78 juta ton hilang, apakah BULOG tetap melakukan pengadaan sebanyak 4 juta ton.. ? jawabannya tentu tidak. Kita bisa memakluminya bersama, untuk ke depannya BULOG sebagai BUMN akan membeli gabah/beras sesuai dengan kebutuhan penyalurannya, karena sebagai BUMN tentu perusahaan diwajibkan tidak boleh rugi. Tetapi jika pemerintah tetap memaksakan, maka kerugian negara dapat dipastikan besarannya.
  • b. Stabilisasi harga di tingkat petani
  • Dampak lanjutan yang sangat fatal dari penyerapan gabah/beras petani yang berkurang adalah kejatuhan harga gabah/beras itu sendiri di tingkat petani. Penghapusan program rastra seperti yang diutarakan diatas akan berimbas kepada penyerapan gabah/beras petani. Penyerapan gabah/beras yang berkurang di tingkat petani akan membuat para tengkulak/spekulan/mafia beras lebih besar memainkan perannya. Mereka akan semaunya menentukan harga gabah/beras dikarenakan tidak adanya pesaing dari pihak pemerintah. Peran yang sangat besar dari para mafia pangan tentu saja akan sangat sulit untuk diawasi oleh pemerintah. Jika sudah seperti itu, anjloknya harga gabah/beras pada tingkat petani sudah dapat dipastikan. Fenomena tersebut akan sulit untuk diatasi dan ini muaranya akan berimbas kepada kesejahteraan petani yang berujung kemiskinan merajalela di perdesaan.
  • c. Stabilisasi harga di tingkat konsumen
  • Stabilisasi harga sangat dibutuhkan negeri ini dalam menjalankan aktivitas perekonomiannya. Beras merupakan makanan pokok yang sangat powerfull dan sudah menjadi rahasia umum sebagai lokomotif kenaikan harga pangan lainnya. Dengan sedikitnya jumlah gabah/beras yang diserap BULOG, ini berarti stok beras yang dikuasai oleh BULOG akan sedikit. Stok yang kecil akan membuat langkah BULOG dalam hal menstabilkan harga tidak akan menjadi leluasa. Program raskin/rastra dan operasi pasar merupakan senjata utama andalan pemerintah untuk menstabilkan harga beras di pasaran. Dengan hilangnya senjata utama rastra sebagai penstabil harga, dapat dipastikan harga menjadi tidak akan terkontrol. Kita harus ingat dan harus sadar bahwa beras merupakan golongan bahan makanan yang sangat besar menyumbang inflasi.
  • d. Pengentasan kemiskinan
  • Konsekuensi terakhir yang harus diterima adalah kemiskinan yang meningkat. Tidak adanya instrumen penstabil harga tentu akan menjadikan beras yang powerfull ini menjadi lokomotif dalam memimpin kenaikan harga-harga pangan yang lain. Harga-harga yang sudah terlanjur meroket akan sulit dikendalikan, ibarat api yang sudah membesar akan sulit untuk dipadamkan. Tinggal kita tunggu saja api tersebut membakar bagian yang mana. Dalam hal ini, jika harga yang tinggi sudah tidak bisa dikendalikan lagi maka kerusuhan sosial lah yang akan muncul dan ini akan ditebus dengan obat yang sangat mahal harganya. Inflasi yang tinggi akan membuat masyarakat kesulitan untuk membeli kebutuhan pokok, akibatnya adalah rakyat miskin di negeri ini justru akan bertambah banyak.

Praktek kartel pangan yang dibongkar oleh KPPU merupakan fenomena gunung es. Hampir semua sektor pangan dikuasai, mulai dari produksi garam, industri minyak goreng maupun minyak curah, bawang putih, bawang merah, ayam potong hingga daging sapi. Masih banyak kasus praktek curang pangan lainnya yang belum terbongkar. Semua kasus diatas mencerminkan struktur pangan sebenarnya di Indonesia yaitu struktur pangan yang tidak sempurna dan menjurus ke oligopoly yang membentuk kartelisasi.

Oleh karena itulah, sangatlah riskan jika pemerintah menyerahkan urusan pangan ke struktur pasar seperti yang terjadi sekarang. BPNT akan dilihat para pemain harga tersebut sebagai daya beli yang meningkat dari masyarakat. Secara teori daya beli yang tinggi akan mencerminkan permintaan yang tinggi pula. Hukum ekonomi mengatakan bahwa “permintaan tinggi sedangkan supply tetap akan menggerek atau membuat harga menjadi tinggi”. Harga pangan yang tinggi tentu sangat bertentangan dengan perintah Presiden Jokowi yang meminta sejumlah menterinya agar menstabilkan harga sembako melalui pembentukan satgas pangan.

Semua pilihan tinggal tergantung kepada pemerintah, yang didalamnya berisikan para kaum intelektual dan terpelajar. Mau mengambil pelajaran dari sejarah, atau tetap maju membabi buta.

Pesan Bung Karno “JAS MERAH” jangan sekali-kali meninggalkan sejarah, “pengalaman adalah guru yang terbaik”.

*) Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Agribisnis Universitas Sriwijaya

Ketua Alumni Pasca Sarjana Agribisnis Universitas Sriwijaya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun