Mohon tunggu...
Julkhaidar Romadhon
Julkhaidar Romadhon Mohon Tunggu... Administrasi - Kandidat Doktor Pertanian UNSRI

Pengamat Pertanian Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya. Http//:fokuspangan.wordpress.com Melihat sisi lain kebijakan pangan pemerintah secara objektif. Mengkritisi sekaligus menawarkan solusi demi kejayaan negeri.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mengapa Harga Beras Susah Diatur Pemerintah?

10 September 2017   11:44 Diperbarui: 13 September 2017   08:52 5995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih ingatkah kita ketika terjadi polemik mengenai masalah harga eceran tertinggi (HET) beras. Polemik ini muncul ketika PT IBU tersandung kasus karena menjual di atas HET beras yang ditetapkan pemerintah. Namun, karena desakan dari berbagai pihak yang terkait dengan beras, maka akhirnya Permendag yang mengatur HET digodok ulang. Hasilnya, ada pembedaan antara harga beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi wilayah di tiap provinsi.

Patut kita acungi jempol ketika Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengeluarkan peraturan (Permendag) Harga eceran tertinggi untuk beberapa komoditas. Berlatang belakang seorang pengusaha, tentu mempunyai kolega serta jaringan luas di dunia pangan tanah air. Kita dapat merasakan bersama ketika menjelang bulan puasa dan lebaran harga bahan kebutuhan pokok stabil. Di dalam peraturan tersebut diatur; untuk harga Migor Rp 11.000, gula Rp 12.500, daging sapi Rp 80.000 dan beras Rp 9.500. dan pada kenyataannya memang ke empat harga tersebut relatif stabil dan tidak melampaui HET.

Namun, seakan ingin mengulangi kesuksesan ke dua kalinya, Mendag mengeluarkan kembali peraturan Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Disana tercantum, HET untuk Migor Rp 11.000, gula Rp 12.500, daging sapi Rp 80.000 dan beras RP 9.000. Diluar dugaan, ternyata Permendag ini menuai kontroversi dan mencapai anti klimaks. Terjadi penolakan besar-besaran dari para pedagang beras tanah air. Mereka menilai harga RP 9.000 HET untuk beras, sangat menyusahkan ditengah mahalnya harga gabah beras di tingkat petani.

Mengapa hanya beras saja yang dipermasalahkan pengusaha, sedangkan untuk komoditi lain seperti minyak goreng, gula dan daging sapi tidak. Nah, disinilah uniknya beras. Oleh karena itu, saya akan mencoba membandingkan satu persatu dari ke empat komoditas yang sudah diatur harga acuan jualnya di tingkat konsumen.

Komoditas Minyak goreng relatif stabil di pasaran dan tidak menuai banyak protes dari pengusaha. Asosiasi atau organisasi perkumpulan pengusaha minyak goreng mau duduk bersama dan menyanggupi aturan yang sudah disepakati. Dalam Permendag diatur HET untuk minyak goreng kemasan curah Rp 10.500 dan kemasan sederhana Rp 11.000, lalu bagaimana reaksi pengusaha di berbagai daerah, apakah ada yang protes ? jawabannya tidak. Pengusaha tidak keberatan dengan hitung-hitungan harga yang disodorkan pemerintah dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

Mengapa mereka tidak protes ? ya, karena disana HET hanya diatur untuk kemasan curah dan sederhana sedangkan untuk harga kemasan premium tidak. Sehingga mereka bisa tetap memproduksi produk migor kemasan premium yang sudah ada segmen pasar tersendiri. Walaupun mereka nilai keuntungan untuk kemasan sederhana sedikit, namun mereka bisa melakukan subsidi silang dari keuntungan kemasan premium. Karena pada segmen ini, masyarakat kelas atas atau berpendapatan tinggi tidak lagi mempersoalkan harga yang penting kualitas.

Lalu pertanyaan selanjutnya, mengapa pemerintah dapat dengan mudah menentukan HET migor tanpa menuai kontroversi dari pengusaha. Hal ini disebabkan, karena untuk mendapatkan 1 liter minyak goreng dibutuhkan sentuhan teknologi dan ini bisa dilakukan di pabrik-pabrik. Sehingga, hanya perusahaan yang bisa melakukannya dan tidak semua orang mampu untuk mengusahakannya. Karena dibutuhkan investasi besar, maka bisa dihitung dengan jari perusahaan-perusahaan minyak goreng yang ada di tanah air. 

Selain itu, perusahaan seperti ini supply chain managementnya sudah tertata. Mulai dari pasokan bahan baku hingga pemasaran atau dari hulu ke hilir sudah mereka kuasai. Perusahaan skala industri yang didukung manajemen profesional, mempermudah pemerintah menghitung biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan dan/atau biaya lainnya. Berawal dari sinilah maka pemerintah bisa menghitung dengan mudah dan mengetahui harga jual produk di pasar yang wajar.

Begitupula dengan HET 1 kg gula pasir Rp 12.500 juga tidak mengalami protes dari pengusaha. Justru harganya cenderung turun di pasaran dengan harga RP 12.000,-. Mengapa bisa seperti itu... ? komoditas yang lain justru bertahan di HET sedangkan gula malah harganya turun. Untuk kasus seperti ini, sisi lain kegunaan HET sangat berperan. Kita tahu bahwa peta persaingan industri gula antara pihak pemerintah dan swasta relatif berimbang. Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh pabrik-pabrik gula PTPN dengan BULOG sebagai pemasarnya, berhadapan dengan pihak swasta yang dikenal dengan sebutan samurai atau naga. Biasa dan lumrah, teori ekonomi pun terjadi. Ketika pasar sudah memasuki struktur persaingan sempurna, pemainnya sama-sama memiliki kekuatan berimbang maka iklim kompetisi terjadi. Untuk mendapatkan tempat di hati konsumen, maka berbagai cara seperti perang harga dilakukan. Siapa yang tidak mengikuti arus pasar, maka akan tenggelam dan siap-siap menanggung kerugian besar. Keadaan ini sudah juga kita rasakan dalam dunia telekomunikasi. Banyaknya pemain operator seluler berkekuatan sama telah menyebabkan terjadi perang tarif murah pada layanan telekomunikasi.

Namun pertanyaannya, mengapa pemerintah bisa menentukan HET gula seharga Rp 12.500. Ya, sama seperti komoditas minyak goreng. Untuk mendapatkan 1 kg gula, juga dibutuhkan sentuhan teknologi dan ini adanya di pabrik-pabrik. Masyarakat biasa tidak bisa mengusahakan atau membuat gula sendiri di rumah atau pabrik-pabrik kecil. Oleh karena itulah, sama seperti minyak goreng pemerintah dengan mudah bisa menghitung harga eceran tertinggi untuk komoditas gula di pasar dengan harga yang wajar.

Bagaimana dengan daging sapi ? apakah pemerintah mampu mengendalikannya ? daging sapi juga unik. Pemerintah disini juga mengatur harga daging sapi beku dan daging sapi segar. Untuk daging sapi beku HET di tingkat konsumen seharga Rp 80.000/kg, sedangkan untuk daging segar; paha depan Rp 98.000/kg, paha belakang Rp 105.000/kg, harga sandung lamur Rp 80.000/kg dan tetelan Rp 50.000/kg. Untuk daging sapi beku HET RP 80.000/kg tidak mendapat protes dari pengusaha namun untuk daging segar sedikit mendapat protes dari pedagang sapi lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun