Mohon tunggu...
Juan Fransiska
Juan Fransiska Mohon Tunggu... -

Tegur sapa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hegemoni Agama-agama dan Negara

4 September 2012   17:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:55 1152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Agama mengandung nilai-nilai yang harus dipedomani oleh penganutnya, sehingga menjadikan dia sebagai manusia yang memanusiakan[1]. Dengan dasar itu pulalah manusiamenjadikan ajaran dan nilai agama sebagai salah satu cara untuk memvalidasi kebenaran. Tidak cukup sampai disitu, dalam kehidupan modern, pemerintahan/negara menjadikannilai-nilai dan ajaran agama tertentu sebagai landasan kehidupan masyarakat dan negaranya.

Dalam kehidupan sosial, kebenaran pikir manusia dan negara yang diperoleh dengan dasar interprestasiterhadap ajaran dan nilai agama tertentu, memiliki konsekuensi-konsekuensi Hegemoni[2] (kekuasaan atau dominasi atas nilai-nilai kehidupan, norma, maupun kebudayaan sekelompok masyarakat tertentu) didalamnya. Kebenaran agama terkadang menjadi sebuah doktrin atau malah dogma yang tidak bisa ditolak kebenarannya, terkadang juga menimbulkan fanatisme pada penganut agama tertentu, atau bisa jadi di dalam internal agama itu sendiri _ agama yang sama _ , sebagai contoh dalam agama Islam ada gesekan antara Syiah[3] dan Suni, Nahdatul Ulama dan Muhammdiyah, Islam secara umum dengan Ahmadiyah[4]. Didalam agama Kristen, terdapat gesekan antara Katolik dan Protestan. Belum lagi klaim-klaim kebenaran antar pemeluk agama yang berbeda, yang berakibat pada konflik antar agama seperti yang terjadi pada tahun 1990 an akhir di Sulawesi.

Dalam skala yang lebih luas, kekuatan dan kekuasaan yang didapat dari kebenaran agama (hegemoni agama) menjadi masiv ketika perannya dimainkan oleh sebuah pemerintahan / negara. Lihat saja konflik tak bersekudahan di internal pemerintahan NegaraIrak dan Iran yang melibatkan Syiah dan Suni. Di Indonesia sendiri, hegemoni agama yang melahirkan diskriminasi agama, mendapatkan tempatnya pada perselingkuhan antara pemerintah dan kelompok agama, baik pada Orde Lama maupun Orde Baru. Melalui kebenaran nilai-nilai agama-agama jugalah negara melakukan justifikasi /pembenaran program-program pembangunannya, seperti contoh Program Keluarga Berencana, yang akhirnya dapat diterima oleh pemeluk agama-agama, setelah tokoh-tokoh agama mengambil peran rujukan nilai keagamaan.

Contoh lain bagaimana agama dan negara menjadi suatu bentuk hegemoni dapat dilihat dengan terbitnya perda-perda bernuansa agama di Kabupaten/ Kota di Indonesia, seperti Perda mengenakan Jilbab di Kota Padang, dan perda-perda bernuansa Islam di Kabupaten/kota lainnya, atau Raperda Kota Injil di Manokwari Papua.

Kenyataan diatas memperlihatkan bagaimana agama dan negara melalui klaim kebenaran agama-agamanya mendominasi dan memarginalkan yang lain, tidak saja agama tertentu, tapi juga praktek kepercayaan dan kebudayaan komunitastertentu.Padahal secara tegas nilai-nilai universal menjamin hak-hak menjalankan tidak saja agama tertentu, tapi kepercayaan tertentu. Pemeluk agama-agama dan juga negara melalui dengan tafsir kebenarannya, telah mengalienasi manusia lainnya, menafikkan sisi spritualiatas yang dimiliki setiap manusia.

Lihat saja kasus, bagaimana perjuangan Komunitas Penghayat masyarakat adat Cireundeu dan komunitas adat lainnya yang tidak memeluk agama resmi pemerintah, memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga negara : mendapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah / Catatan Sipil Akta Nikah.

Pada Masyarakat AdatCireundeu untuk kasus Kartu Tanda Penduduk, hegemoni agama dan negara muncul pada dua bentuk. Pertama : masyarakat adat Cireundeu yang memeluk kepercayaan Sunda Wiwitan atau sering disebut penghayat, secara tidak langsung di paksa untuk memilih Islam atau Kristensebagai agama mereka di KTP, karena aplikasi computer _ Kognitif Negara -yang ada tidak menyediakan pilihan “Penghayat” pada item agama. Akibatnya masyarakat secara umum menerima hegemoni itu, dan memilih salah satu agama untuk di cantumkan di dalam KTP, walaupun pada prilaku sehari-harinya tetap sebagai Penghayat. Sederhananya yang terjadi adalah benar-benar Islam/Kristen KTP. Seorang anggota masyarakat Cireundeu mengeluhkan dan mempertanyakan kondisi ini, katanya “ sampai kapan peraturan yang munafik seperti ini akan dipertahankan? “ Kedua : masyarakat adat yang menolak hegemoni agama-agama dan negara tidak akan memilih kedua agama dominan diatas,dan membiarkan item agama di dalam KTP dengan tanda strip (kosong).

Bentuk pilihan kedua ini, bagi masyarakat adat yang bersikukuh hidupdengan memegang teguh nilai adat dankepercayaannya, memiliki konsekuensi administrasi kependudukan. Hal ini terutama berkaitan dengan praktek pernikahan adat. Bagi masyarakat adat yang menikah secara adat saja akan mengalami kesulitan ketika status pernikahannya ingin diakui secara resmi olehnegara atau di catat dalam catatan sipil. Catatan Sipil mensyaratkan pernikahan tersebut harus dilangsungkan sesuai kaidahagama-agama (Untuk Islam di KUA, Kristen di Gereja). Bagi masyarakat adat tentu prasyarat diatas merupakan “penghianatan” terhadap nilai-nilai dan kepercayaan mereka. Sementara pada sisi lain, generasi baru komunitas adat Cireundeu menyadari pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di catatan sipil. Dokument nya dibutuhkan bagi pembuatan akta kelahiran anak di catatan sipil nantinya.

Baru- baru ini adalah sebuah titik terang terhadap persoalan ini, pernikahan yang dilakukan secara adat, dapat disyahkan didalam catatan sipil, apabila si pemohon “kedua mempelai”tergabung dalam dan menjadi tanggung jawab sebuah Komunitas Penghayat yang terorganisir dengan jelas. Bentuk dokumen catatan sipil yang diberikanpun pada akhirnya tetapberbeda dengan pasangan lain yang menikah menurut kaidah-kaidah agama- agama tertentu. Hanya selembar surat, persis seperti akta kelahiran anak. Sementara yang menikah menurut kaidah agama-agama mendapatkannya dalam bentuk buku nikah.

Jadi dengan adanya hegemoni agama dan negara, agama-agama yang ada ditangan para pelakunya telah gagal menjalankan peran sosialnya untuk memanusiakan manusia, menjaga kemanusiaan dan memelihara relasi kemanusiaan itu sendiri.

Referensi / Bacaan :

Epi Supiadi, Nilai-Nilai Manusia, Kemanusiaan dan Relasi Kemanusiaan di tinjau dari pespektif berbagai macam agama, Universal Declaration Of Human Right, Eka Prasetya Panca Karsa, (makalah untuk mata kuliah Nila, Etika dan HAM Pekerjaan Sosial

Nezar Patria, Antonio Gramsci Negara & Hegemoni, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 1999)

Benjamin F Intan, Hegemoni Agama, http://www.reformed-crs.org/ind/research/hegemoni_agama.html (Selasa, 4 /09/2012, 08.03 PM)

www.tempo.co, Ahmadiyah dan Sunda Wiwitan Tidak Bisa Ikut e-KTP (Minggu, 2 September 2012, 12.30)

[1]Epi Supriadi (2012 :3) “ NIlai-nilai tentang manusia, kemanusiaan dan relasi kemanusiaan, ditinjau dari perpektif berbagai macam agama, universaldeclaration of human right, dan Ekaprsasetya Panca Karsa, makalahuntuk mata kuliah Nilai, Etika dan HAM Pekerjaan Sosial.

[2]Gramci(dalam Nezar Patria1999 ) mendefenisikan hegemoni sebagai sebuah pandangan hidup dan cara berpikir yang dominan, yang di dalamnya sebuah konsep tentang kenyataan disebarluaskan dalam masyarakat baik secara institusional maupun perorangan; (ideologi) mendiktekan seluruh cita rasa, kebiasaan moral, prinsip-prinsip religius dan politik, serta seluruh hubungan-hubungan sosial, khususnya dalam makna intelektual dan moral.

[3]Di Kabupaten Sampang, misalnya, umat Syiah kesulitan membuat KTP. Seperti dituturkan Anggota Tim Advokasi Kasus Sampang Andreas Hartono, dalam wawacana Metro TV, Senin (27/8) sore. Ada perempuan penganut Syiah yang jelas-jelas berjilbab tapi dalam identitas KTP-nya beragama Kristen karena tidak dibolehkan memakai agama Islam dalam KTP. ( http://hukum.kompasiana.com/2012/09/02/ahmadiyah-dan-sunda-wiwitan-tidak-bisa-ikut-e-ktp-negara-disorientasi-konstitusi/)

[4]www.tempo.co (Minggu, 02 September 2012)Di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Jamaah Ahmadiyah dan Sunda Wiwitan tidak bisaikut e-KTP, alasannya karena Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak memiliki kewenangan karena belum ada peraturan dari pemerintah pusat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun