Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Sebuah Keanehan, "Putihkan TPS" Jadi Materi PHPU

14 Juni 2019   21:55 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:09 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Kalau kita sebagai orang awam tentu bertanya-tanya, mengapa "Putihkan TPS" yang dinyatakan oleh capres Joko Widodo pada masa kampanye masuk dalam materi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)?. Relevansinya apa?. Apakah itu masuk pada kecurangan pemilu?.

Dilansir dari cnnindonesia.com, 13/6, bahwa tim hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan imbauan mengenakan baju putih ke TPS sebagai pelanggaran masif karena dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia yang dapat mempengaruhi psikologi pemilih.

Bahkan, juga dikatakan bisa menimbulkan intimidasi kepada kalangan yang tidak memilih Jokowi di TPS. BPN menganggap imbauan Jokowi tersebut sebagai pelanggaran TSM terhadap asas pemilu yang rahasia.

Pertanyaannya sekarang, apakah mengajak orang lain untuk memilih pada 17 April lalu itu salah?. Apakah salah dengan mengatakan itu?. Hal itu hanya ajakan saja untuk membuat orang lain tidak golput. Saya sebenarnya tak habis pikir dan juga kita. Bagaimana lagi Prabowo-Sandi melalui Sandiaga Uno sering berkata datang ke "TPS (Tusuk Prabowo-Sandi). Apakah itu tidak sama dengan "Putihkan TPS"?.

Aduh, itu hanya ajakan saja sebenarnya, bukan berarti memaksa orang lain untuk memakai baju putih. Adakah paksaan kepada rakyat memakai baju putih saat pencoblosan?. Jadi, kalau ada yang pakai baju putih, apakah itu pendukung dari Jokowi-Ma'ruf Amin?.

Ah, itu tak menjadi kebenaran yang hakiki. Banyak juga yang pakai baju putih yang bisa jadi pendukung dan pemilih Prabowo-Sandi. Jadi, kalau dalil gugatan dengan kata Jokowi "Putihkan TPS" dijadikan dalil dalam PHPU, maka buktikan saja, apakah rakyat yang pakai baju putih kemarin menjadi pemilih Jokowi.

Buktikan saja saksi yang pakai baju putih itu, apakah memang sengaja pakai baju putih dan pemilih Jokowi. Kalau tak bisa dibuktikan, maka hanya sekedar retorika saja dan hanya memperbanyak isi gugatan saja, berarti itu hanya pepesan kosong saja, hanya sebagai alat menciptakan opini publik agar mengikuti dalil dari tim hukum Prabowo- Sandi.

Bukan atribut kampanye

Memakai baju putih sebenarnya bukan atribut kampanye ataupun alat peraga. Kalau pemilih pakai atribut kampanye atau alat peraga Jokowi-Ma'ruf Amin, tentu itu kesalahan fatal yang tak bisa diampuni dan bisa saja dijadikan dalil. Namun, disesuaikan lagi, apakah itu kewenangan Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi.

Akan tetapi, kalaupun memakai baju putih, apakah itu salah?. Apakah memakai baju putih itu karena seruan Pak Jokowi?. Itu harus bisa dibuktikan, bukan asumsi saja karena pengen menang. Saya tidak sependapat sebenarnya dan juga kita. Hanya karena kata "Putihkan TPS" dibawa-bawa ke MK demi mendapat sebuah kekuasaan. Perkataan Sandiaga yang mengatatakan datang ke TPS (Tusuk Prabowo-Sandi) tidak dilihat sebagai sebuah pelanggaran juga.

Jadi, bagi saya dan juga kita, tak layak sebenarnya hal-hal yang tidak perlu digugat ke MK. Gugatlah sesuai konteks yang sudah diberikan oleh Undang-Undang untuk dijadikan dalil gugatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun