Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pro-Kontra Larangan Pemudik Membawa Penganggur

8 Juni 2019   22:19 Diperbarui: 8 Juni 2019   22:40 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Bogor Ade Yasin (MI/Dede Susianti)

Ada yang aneh menurut saya ketika Bupati Bogor mengatakan agar pemudik tidak membawa penganggur ke wilayah Bogor. Hal itu disampaikan Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin khawatir para pendatang baru seusai arus balik Idul Fitri 1440 Hijriah akan menambah jumlah pengangguran di Kabupaten Bogor. Sehingga, dia melarang para pemudik membawa pendatang baru.

"Pesan saya, ketika pulang mudik, jangan menambah pengangguran di Kabupaten Bogor. Artinya jangan bawa orang ke sini, sehingga menambah pengangguran," ujarnya, (mediaindonesia.com, 7/6).

Terkait pernyataan beliau tersebut saya tidak sependapat. Terlalu kontroversi sebenarnya. Coba kita bayangkan, pertama, andai pendatang baru itu mau mencari kerja dengan keseriusan ke kabupaten Bogor, apakah itu salah?. Tak mungkin orang perantau mau datang mencari pekerjaan di kabupaten Bogor harus dilarang segala. Bagi saya itu sangat tidak masuk logika.

Kita ketahui bahwa banyak perantau sekarang ini yang serius untuk mencari kerja. Jadi, niat baiknya itu harus gagal karena larangan dari Bupati Bogor?. Ini sangat kontroversi sebenarnya.

Hal kedua, bagaimana jika ada pendatang yang bekerja di luar kabupaten Bogor, tetapi menyewa kos atau membeli rumah di kabupaten Bogor, apakah itu dilarang juga?.

Ketakutan dari bupati kabupaten Bogor ini bagi saya tidak beralasan. Sebagai pemimpin harusnya tidak ada larangan. Para perantau yang datang ke berbagai daerah niat tujuannya untuk mencari pekerjaan. Jika dia membuat kejahatan, akan ada penegak hukum yang akan menghukumnya dan memberikan sanksi.

Seharusnya, harus ada solusi dengan program yang lebih baik lagi dilakukan oleh bupati Bogor untuk mengurangi pengangguran. Bisa mengundang investor membuka lapangan pekerjaan atau menghasilkan generasi muda yang berjiwa wirausahawan. Tidak melarang-larang seperti itu. Apalagi diterangkan juga kalau mau tinggal sementara harus melapor ke Pak RT atau RW setempat. Inikan membuat ribet sebenarnya.

Dalam pikiran saya, setiap perantau dan pendatang yang datang ke berbagai daerah, tujuannya bukan ingin sebagai penganggur. Semuanya ingin mencari pekerjaan dengan usaha dan kerja keras, bukan untuk bermain-main. Tetapi, proses mendapatkan pekerjaan kan panjang, jadi harus berbulan-bulan bahkan bertahun juga supaya dapat pekerjaan. Akan tetapi, mengapa harus dilarang begini?.

Ini bagi saya bukan solusi sebenarnya. Yang terpenting, pendatang itu punya kualitas dan usaha untuk bekerja keras mencari pekerjaan dan membuka pekerjaan. Jadi, tak perlu dilarang-larang seperti itu. Jelas, itu bukan solusi yang baik bagi saya.

Sebagai contoh saja, kakak saya ada yang merantau ke Jakarta, dia dapat disebut sebagai pendatang, namun tahukah saat ini dia sudah bekerja karena punya usaha, kerja keras dan kualitas. Ada pula yang merantau ke pulau Kalimantan dan sekarang sudah bekerja disana.

Jadi, pertanyaannya, apakah pendatang atau perantau dilarang datang ke daerah lain, padahal mereka punya usaha, kerja keras dan kualitas yang mereka miliki? Tak perlu suuzon dengan pendatang atau perantau. Bisa saja mereka bukan jadi penganggur, tetapi jadi pekerja dan pembuka lapangan pekerjaan. Demikian kritikan kecil dari saya.

Salam Kompasianer!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun