Mohon tunggu...
Josh Nara
Josh Nara Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kuis BTP-1000 (bagian ketiga), Proses Hukum sedang Berlangsung

10 November 2016   15:10 Diperbarui: 10 November 2016   15:16 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salam kompasiana.

Bertemu lagi dengan saya, Josh Nara si Tukang Kuis. Hahaha.

Kuis ini adalah kuis ketiga yang masih ada kaitannya dengan kasus BTP-1000, yaitu kasus dugaan penistaan agama Islam di Kepulauan Seribu dengan terlapor/terduga Bapak Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Topik yang akan difokuskan pada kuis kali ini adalah "Rujukan Terkuat untuk Penegakan Hukup pada Kasus BTP-1000". Seperti dua kuis sebelumnya yaitu ini http://www.kompasiana.com/joshnara/mari-bermain-kuis-btp-1000_58218f567597734a1912def9 dan ini http://www.kompasiana.com/joshnara/kuis-btp-1000-bagian-kedua_5822d5acdc937358118b4567, kuis kali ini juga menggunakan pertanyaan yang dijawab dengan pilihan B jika benar dan S jika salah. Langsung saja, ini soal kuisnya.

Bagian A, Kasus Rusgiani, Penistaan Agama Hindu (3 soal)

1) Benar atau salah, Rusgiani dijatuhi hukuman 14 bulan penjara karena kasus penistaan agama hindu?

2) Benar atau salah, bagian yang dianggap penistaan adalah ucapan Rusgiani tentang canang?

3) Benar atau salah, saksi yang menjadi rujukan utama majelis hakim pada kasus ini adalah saksi dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)?

Bagian B, Lembaga keagamaan di Indonesia

4) Benar atau salah, lembaga keagamaan di Indonesia untuk ummat Hindu adalah PHDI?

5) Benar atau salah, lembaga keagamaan di Indonesia untuk ummat Islam adalah MUI?

6) Benar atau salah, MUI untuk Islam setara dengan PHDI untuk Hindu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun