Mohon tunggu...
Edy Apriyanto Sudiyono
Edy Apriyanto Sudiyono Mohon Tunggu... -

peacekeeping.......

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bandar Lampung Hutan Reklame

8 Mei 2010   06:14 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:20 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pemasangan stiker pelanggaran reklame belum merata. Di sejumlah ruas jalan, reklame-reklame yang melanggar belum banyak yang tersentuh stiker larangan. Sementara, yang nyata-nyata melanggar dan telah ditempeli stiker tidak kunjung dibabat. Penerapan perda yang disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung selama ini juga sepertinya kurang diindahkan oleh pemilik reklame tersebut. Dari seluruh ruas jalan di kota Tapis Berseri ini reklame yang banyak mengundang “belek” mata sudah tidak bisa dihitung lagi, selain itu peraturan yang dibuat pemerintah hanya seperti angin lalu.

Mayoritas pemasangan reklame yang ada di kota ini menyalahi perda No 14 tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan Reklame. Para pemilik reklame yang sebagian besar pengusaha masih juga memasang plang “kerajaannya” menjorok ke badan jalan. Seharusnya, menurut perda pemasangan tersebut hanya dilakukan di dinding bangunan toko atau tempat usahanya. Apa yang terjadi jika instansi yang mengurusi hal-hal ini tidak berkoordinasi, jelas kesemrawutan kota. Instansi yang mengurusi masalah pembangunan reklame sepertinya tidak pernah berkoordinasi dengan instansi yang menangani lalu lintas, lantaran banyak badan jalan yang dimakan sehingga menghalangi pengguna jalan.

Dengan adanya koordinasi antarinstansi diharapkan peraturan daerah yang dibuat tidak menjadi sia-sia. Tapi apakah hanya dengan koordonasi otomatis kawasan Bandar Lampug akan rapi? Sepertinya tidak. Kalangan pengusaha masih melihat sosialisasi yang dilakukan pemerintah kota belum maksimal. Di kalangan pengusaha sendiri sepertinya belum banyak memahami perda tersebut, sehingga yang terjadi selama ini adalah miskomunikasi. Karena itu agar tak adanya miskomunikasi lagi, diperlukan sosialisasi serta perngertian dari penguasa reklame.

Beberapa bulan lalu kalangan pengusaha dan pemerintah kota bertemu untuk membahas masalah reklame. Namun, pertemuan itu belum bisa dipahami terhadap aturan-aturan yang dibuat tersebut. Kalangan pengusaha di Bandar Lampung memandang, dari beberapa pertemuan yang dilakukan belum bisa dipahami oleh masing-masing perusahaan, sehingga kondisi tersebut bisa menjebak pengusaha karena mereka belum memahami secara dalam.

Penertiban yang sudah dilaksanakan pemkot beberapa hari belakangan ini belum tampak perubahannya. Ketika satu reklame ditebas, reklame yang lebih besar naik layar. Artinya, ketegasan yang digadang-gadang oleh pemkot ketika membabat PKL, sepertinya mentok ketika berhadapan dengan pengusaha yang berkantong tebal. Mungkinkah budaya terhebat bangsa ini juga menjangkiti aparat, sehingga setengah hati untuk lebih “arogan” kepada pemasang reklame yang menyalahi aturan. Budaya menjijikkan sering ditunjukan oleh instansi pemerintah kota Bandar Lampung, ketika mereka sangat jumawa dan terasa berwibawa didepan pedagang kecil di kota ini, tapi sangat disayangkan nyali pecundang nya timbul sewaktu akan menertibkan reklame.

Kalau menilik ke belakang ketika Kota Bandar Lampung dipimpin oleh Thabrani Daud, kota ini tampak indah dan bahkan terasa berbenah dari segala keterbatasannya untuk lebih dihargai daerah lain. Aksi tegas dia tercermin dari tidak segan-segan “membenamkan” masyarakat yang tidak ikut aturan. Seandainya Pemkot Bandar Lampung saat ini bisa lebih tegas lagi, mungkin kota tercinta ini terlihat lebih cantik, dan kesemrawutan tidak akan pernah terlihat.

Pasalnya Pemkot Bandar Lampung sepertinya tidak tegas. Krerap menjaga toleransi inilah yang membuat para pemilik reklame tetap santai walau telah diperingati. Pemkot dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) mengklaim, bahwa mereka sudah menjalankan penertiban sesuai protap. Tapi, kalau dilihat lagi seharusnya protap tersebut juga menyentuh kalangan pengusaha yang lebih tajir, sehingga jangan ada proses diskriminasi.

Pasal 23 ayat 4 Bab XI Perda No14/2008 menyebutkan reklame yang tidak berizin dapat dibongkar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tapi sekali lagi pemkot tidak megindahkan peraturannya tersebut. Dengan kata lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan ruang dan waktu kepada aparat penertiban untuk menunjukan kinerjanya. Artinya selain inventarisasi, budaya pilih kasih sudah mengakar kuat dikalangan internal Pemkot, sehingga masyarakat tidak perlu bersusah payah berimajinasi Kota Bandar Lampung akan lebih rapih dan menarik.

Sangat ideal jika, tim-tim tersebut memegang teguh janjinya untuk membuat Kota Bandar Lampung tercinta dan tersayang bebas dari hutan reklame dan segera memaksimalkan tim penanganan yang sudah dibentuk. Hal ini akan segera terealisasi jika “habit” Pemkot dihilangkan dan dimusnahkan secepatnya. Selain kesadaran dari Pemkot, masyarakat yang mempunyai reklame dan melanggarnya agar secepatnya membongkar sehingga secepatnya pula Bandar Lampung menjadi lebih enak dilihat.

Oleh sebab itu Pemkot Bandar Lampung harus segera mempunyai tim perencana arsitektur kota untuk mengatur pembangunan reklame di kota ini. Lembaga ini terdiri dari pemerintah, DPRD, profesional, perguruan tinggi, masyarakat, serta media massa. Selain menertibkan dan mengatur masalah reklame, lembaga tersebut juga bisa memberi masukan tentang pembangunan gedung, mall, atau ruko-ruko. Misalnya apakah layak bangun atau tidak. Lembaga ini bisa difungsikan juga sebagai tim monitor Dinas Tata Ruang Kota yang seperti kehabisan ide menyulap Bandar Lampung untuk lebih indah.

Lembaga seperti ini sebenarnya sudah ada di kota-kota besar semacam Bandung, tapi kenapa Bandar Lampung belum punya. Dengan adanya Lembaga tersebut, diharapkan pembangunan dikota ini akan lebih tertib dan mengacu pada estetika (keindahan) dan juga faktor-faktor lainnya. Semoga!!*

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun