Mohon tunggu...
Joko Winarto
Joko Winarto Mohon Tunggu... profesional -

Change Agen

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pungutan Sekolah Dilarang

4 Agustus 2011   04:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:06 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pungutan Sekolah dilarang

Menteri pendidikan nasional M. Nuh segera mengeluarkan peraturan-larangan pungutan di sekolah yang didalamnya diatur pula jenis sangsinya. Nuh juga mempersilahkan masyarakat yang ingin melaporkan pungutan di sekolah melalui Kemendiknas. Kemendiknas akan melindungi masyarakat yang melaporkan pungutan sekolah. (Republika, hal 1, 3 Ramadhan 1432 H.)

Saya selaku pendidik sedih dan prihatin terhadap pendidikan di negeri ini, segudang persoalan yang berkembang dan tak kunjung selesai. Persoan itu muncul sesuai dengan waktunya.

Waktunya UN muncullah segudang persoalan UN (Ujian Nasional)

Waktunya PPDB muncullah segudang persoalan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)

Waktunya Perubahan kurikulum segudang persoalan dengan kurikulum

Waktunya ganti menteri pendidikan waktunya juga ganti kebijakan

Dll.

Saya baca dan saya pelajari segala hal yang berkaitan dengan pendidikan peraturannya bagus-bagus tidak ada yang jelek. Contoh, tentang 8 standar nasional pendidikan yang meyangkut:

Standar Isi

Standar Kompetensi Lululsan

Standar proses

Standar tenaga pendidik dan kependidikan

Standar sarana dan prasarana

Standar pengelolaan pendidikan

Standar pembiayaan pendidikan

Standar penilaian pendidikan

8 stadar ini apabila diterapkan dengan baik di lembaga/sekolah dibarengi dengan penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bisa saya bayangkan hasilnya yaitu sudah luar biasa yang mana tujuan pendidikan nasional akan benar-benar bisa tercapai yaitu menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia;mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang bertanggungjawab dan demokratis;dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Ngemeng-ngemeng tentang pungutan sekolah dilarang sebagaimana yang M. Nuh akan keluarkan peraturannya, saya sangat setuju pada ungkapan pakar pendidikan Arief Rachman bahwa tak semua pungutan negatif . Lantaran ada pungutan memang untuk operasional sekolah.

Kalau kita merujuk pada standar nasional pendidikan, terutama yang menyangkut standar sarana dan prasarana. Misalnya untuk tingkat SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana:

Ruang kelas

Ruang perpustakaan

Lab. IPA

Ruang Pimpinan

Ruang Guru

Tempat beribadah

Ruang UKS

Jamban

Gudang

Ruang sirkulasi

Tempat bermain/olah raga

Semua hal tersebut menyangkut berbagai hal yaitu jenis, rasio dan deskripsi sarana supaya memenuhi standar dalam pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan belum lagi menyangkut yang lainnya seperti media-media dalam pembelajaran supaya pembelajarannya tidak konvensional, jadul dan tidak menarik buat anak didik. Belum lagi hal yang lainnya seperti rekreasi, perpisahan siswa, pengadaan perangkat media pembelajaran, latihan kepemimpinan, outing cllas dll. yang kesemuanya memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Kenapa masih ada pungutan? Jawabannya adalah karena biayanya kurang dan sekolah ingin lebih maju dan lebih berkualitas. Semakin pungutan itu besar saya amati sekolah itu semakin maju dan semakin berkualitas. Lihat saja sekolah yang tidak ada pungutannya. Adem-adem saja bak langit tanpa bintang, kalau ibarat sayuran anyep makanya sepi dari kegiatan kalaupun ada ya hanya seadanya.

“Jer basuki mowo beyo” segala sesuatu yang menyangkut masalah kegiatan tentunya memerlukan biaya. Saya berpersepsi pungutan sekolah itu penting artinya untuk kemajuan pendidikan asal rasional dan nyata sesuai dengan yang diprogramkan. Misalnya sekolah tidak memiliki lab. Computer supaya anak didik bisa menikmati computer supaya melekTekhnologi maka perlu diadakan perangkatnya dll. Nah untuk bisa terwujud dengan cepat dan nyata maka diadakan pungutan ke orang tua siswa dan itu sangat bermanfaat buat peserta didik.

Semangat siang.

Menurutku pungutan-pungutan itu akan tetap berlangsung kecuali berbagai kegiatan atau pengadaan yang berbau duit itu ditiadakan atau kegiatan dan pengadaan tetap ada tetapi ada yang mendanainya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun