Mohon tunggu...
Joko Ade Nursiyono
Joko Ade Nursiyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 34 Buku

Tetap Kosongkan Isi Gelas

Selanjutnya

Tutup

Money

Pak Presiden, Tolong Tinjau Ulang Mata Uang Baru

6 Juli 2017   08:11 Diperbarui: 6 Juli 2017   10:57 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mata uang baru mulai merambah di masyarakat. Dengan speksifikasi yang lebih rumit tentu menjadikan mata uang baru tak hanya berfungsi sebagai pembeda, tapi juga sebagai alat pengaman dari pemalsuan.

Beragam pecahan versi baru juga dimunculkan, salah satunya pecahan Rp. 20.000,-. Pecahan baru ini bermanfaat untuk menyederhanakan dan memangkas banyaknya uang beredar Rp. 10.000,-. Dari Rp. 100.000,- dengan pecahan 10 buah Rp. 10.000,-, menjadi hanya 5 buah saja.

Kendati demikian, pecahan Rp. 20.000,- ini saya nilai berbahaya dalam proses transaksi keuangan. Sebab, coraknya kurang berbeda dengan pecahan uang Rp. 2.000,- an. Pun dari segi digit bedanya cuma angka nol (0) antara 20.000 dan 2.000. Mata saya seringkali typo melihat kedua mata uang pecahan itu, apalagi dalam kondisi gelap atau remang-remang, beli bakso malam-malam, banyak pembeli yang membayar. Kemarin saya beli makan malam, harusnya saya dapat kembalian Rp. 20.000,-, malah oleh kasirnya diberi uang pecahan Rp. 2.000,-. Ini kan fatal. Terlebih jika kotak uang pembelian campur aduk yang umum diterapkan warung-warung makanan samping jalan.

Oleh karena itu, saya menghimbau kepada menkeu dan Bapak Presiden untuk meninjau ulang soal pecahan dua mata uang tersebut. Sebab, ternyata tak hanya saya saja yang mengalami kejadian yang merugikan, banyak masyarakat yang juga mengalami kejadian serupa.(*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun