Mata uang baru mulai merambah di masyarakat. Dengan speksifikasi yang lebih rumit tentu menjadikan mata uang baru tak hanya berfungsi sebagai pembeda, tapi juga sebagai alat pengaman dari pemalsuan.
Beragam pecahan versi baru juga dimunculkan, salah satunya pecahan Rp. 20.000,-. Pecahan baru ini bermanfaat untuk menyederhanakan dan memangkas banyaknya uang beredar Rp. 10.000,-. Dari Rp. 100.000,- dengan pecahan 10 buah Rp. 10.000,-, menjadi hanya 5 buah saja.
Kendati demikian, pecahan Rp. 20.000,- ini saya nilai berbahaya dalam proses transaksi keuangan. Sebab, coraknya kurang berbeda dengan pecahan uang Rp. 2.000,- an. Pun dari segi digit bedanya cuma angka nol (0) antara 20.000 dan 2.000. Mata saya seringkali typo melihat kedua mata uang pecahan itu, apalagi dalam kondisi gelap atau remang-remang, beli bakso malam-malam, banyak pembeli yang membayar. Kemarin saya beli makan malam, harusnya saya dapat kembalian Rp. 20.000,-, malah oleh kasirnya diberi uang pecahan Rp. 2.000,-. Ini kan fatal. Terlebih jika kotak uang pembelian campur aduk yang umum diterapkan warung-warung makanan samping jalan.
Oleh karena itu, saya menghimbau kepada menkeu dan Bapak Presiden untuk meninjau ulang soal pecahan dua mata uang tersebut. Sebab, ternyata tak hanya saya saja yang mengalami kejadian yang merugikan, banyak masyarakat yang juga mengalami kejadian serupa.(*)