Mohon tunggu...
Financial Pilihan

Kenaikan BOP: Perlukah?

20 April 2019   13:10 Diperbarui: 20 April 2019   13:19 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesungguhnya, hal ini adalah sebuah tema yang cukup menarik untuk disinggung. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 9 Tahun 2019, biaya pendidikan bagi para calon mahasiswa baru Universitas Indonesia tahun 2019 sudah ditetapkan. Surat Keputusan yang dikeluarkan bukan hanya mengatur mengenai biaya pendidikan mahasiswa S1 saja, tetapi juga mahasiswa S2, S3, spesialis, subspesialis, dan juga pendidikan vokasi. Dalam peraturan ini ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan, yaitu:

1.  Biaya Pendidikan untuk calon mahasiswa program sarjana nonreguler, program magister, program doktoral  yang meningkat dari sebelumnya.

2. Biaya pendidikan untuk calon mahasiswa program vokasi yang juga meningkat dari sebelumnya

3. Rentang BOPP (Biaya Operasional Pendidikan Pilihan) yang juga ditambahkan bagi mahasiswa S1 reguler

Ketiga hal ini sempat menimbulkan masalah bagi cukup banyak mahasiswa yang merasa keberatan dengan hal ini. Dari sudut pandang saya sendiri sebagai seorang mahasiswa S1 di Universitas Indonesia, saya tidak merasakan adanya sebuah masalah yang cukup signifikan di sini. Biaya pendidikan tinggi di Indonesia memang mengalami  peningkatan secara periodik.

Meskipun demikian, biaya kuliah di Universitas Indonesia dapat digolongkan cukup murah daripada beberapa perguruan tinggi negeri lainnya. Berdasarkan sebuah prediksi analisis yang dilansir oleh Badan Pusat Statistik mengenai biaya pendidikan di sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia:

Jika dilihat dari gambar di atas, biaya pendidikan di UI lebih murah daripada ITB dan UGM (mengingat UI, ITB, dan UGM adalah universitas terbaik di Indonesia). Sebagai sebuah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum  (PTN-BH) memiliki hak untuk menentukan biaya pengeluaran dan juga pemasukkannya. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2013 pasal 3 menyatakan bahwa PTN-BH berhak untuk mendapatkan pendanaan dari sumber yang disediakan oleh Pemerintah.

PTN-BH juga diberikan kebebasan untuk menentukan penetapan tarif biaya pendidikan atas dasar pedoman teknis yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi. Meskipun begitu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan pada saat penentuan biaya pendidikan, yaitu pertimbangan keadaan ekonomi mahasiswa dan juga pihak yang mendanai mahasiswa. 

Pada tahun ini, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Met., menetapkan bahwa Biaya Pendidikan yang dikenakan bagi setiap mahasiswa S1 nonreguler, S2, S3, spesialis, subspesialis, serta vokasi akan mengalami kenaikan. Menimbang biaya operasional yang diperlukan oleh Universitas Indonesia itu sendiri juga cukup banyak, kenaikan biaya pendidikan adalah sebuah hal yang sesungguhnya wajar. Akan tetapi, hal yang perlu dikritisi oleh unsur masyarakat dan juga unsur mahasiswa adalah kenaikannya.

Problematika yang seringkali muncul adalah fokus kita yang salah. Masalah utama dalam hal ini bukan mengenai naik atau tidak naiknya biaya pendidikan, tetapi jumlah kenaikan biayanya. Penyakit kronis yang sering dialami oleh orang Indonesia pada masa ini adalah menginginkan segalanya dibiayai murah tanpa sadar dan mengerti mengenai keadaan makroekonomi dan juga arus perkembangan ekonomi global yang semakin menggila setiap harinya. 

Sampai saat tulisan ini dilansir, saya merasa bahwa kenaikan biaya pendidikan yang diberikan oleh pihak universitas masih dapat dikatakan cukup rasional. Jika Anda merasa bahwa saya seakan-akan tidak memperhatikan teman-teman kita yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan uang untuk berkuliah, Anda belum memahami big picture yang saya sampaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun