Mohon tunggu...
Johani Sutardi
Johani Sutardi Mohon Tunggu... Freelancer - Pensiunan Bankir Tinggal di Bandung

Hidup adalah bagaimana bisa memberi manfaat kepada yang lain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polisi Tidur, Buruk Rupa Wajah Kita

23 Oktober 2019   18:47 Diperbarui: 23 Oktober 2019   20:55 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Setelah dinobatkan sebagai kota paling macet, boleh jadi selanjutnya Bandung akan menjadi kota dengan polisi tidur terbanyak -terutama di jalan-jalan di lingkungan pemukiman. Tak ada data yang valid berapa jumlah pastinya, tetapi mari kita telusuri jalan-jalan di lingkungan pemukiman maka polisi tidur akan banyak dijumpai.

Polisi tidur yang sesungguhnya merupakan langkah mulia sebagai pengendali laju kecepatan kendaraan yang melintas di wilayah tersebut kini banyak dibenci pengendara mobil dan motor.

Bagaimana tidak, ukuran dan modelnya yang asal bangun, jarak satu dan yang lain yang terlalu dekat serta yang di sana-sini sudah banyak yang ompong karena rusak tak syak menjadi stres bagi pengguna jalan. Lebih gila lagi, polisi tidur nyatanya tak terlalu signifikan dalam merubah perilaku masyarakat pengendara mobil dan motor. 

Beberapa pengendara ojek motor bahkan tak mengindahkannya, tetap melaju dengan kencang membuat penumpang yang duduk di sadel belakang melonjak-lonjak, berguncang. 

Belum lagi dalam waktu-waktu tertentu sekelompok pencinta motor trail tahu-tahu bergerombol melintasi jalan di lingkungan pemukiman. Sudah banyak korban jatuh atau terjatuh dari sepeda motor karena tidak sengaja menabrak polisi tidur dengan tiba-tiba karena di ujung jalan tidak dilengkapi rambu-rambu kalau di depan dipasang polisi tidur, seperti yang menimpa Nenek Rumi seminggu yang lalu.

Nenek itu sudah seminggu lebih tergolek lemah di rumahnya di Cikadut. Tulang panggulnya retak dan sedikit bergeser dari tempanya. Untuk memulihkan kembali seharusnya dioperasi, tetapi karena usianya yang sudah tua lebih berisiko. Walaupun alasan sebenarnya karena tak sanggup menanggung biayanya. Orang tua sebatang kara itu hidup dari berjualan lotek kecil-kecilan lebih sebagai cara mengisi waktu di masa tuanya.

Pada pagi yang naas itu Nenek Rumi pulang dari Pasar Cicaheum untuk membeli beberapa kebutuhan bahan untuk bumbu lotek. Tidak seperti sayur-sayuran seperti kangkung, kacang panjang, toge, wortel, keciwis, bunga turi yang setiap pagi dikirim si emang tukang sayur ke rumahnya  bumbu-bumbu semisal kencur, kacang tanah, gula merah, bawah putih, bawang merah, cabe keriting, cabe rawit, dan garam harus dibeli di pasar sekali dalam seminggu. 

Berbeda dengan jaman dulu ketika ia masih muda yang biasa berjalan kaki dari Cikadut ke Pasar Cicaheum, sekarang menyesuaikan dengan kemampuan fisik dan jaman yang tambah modern ia menggunakan ojek untuk pergi dan pulang. Pagi yang masih gelap itu ia kurang beruntung sepeda motor ojek yang ditumpanginya terjatuh karena mengerem mendadak saat tak diduga membentur polisi tidur 50 meter menjelang rumah tinggal Nenek Rumi. Nenek tua itu terpental dan jatuh terduduk.

Masyarakat sebenarnya tidak bisa sembarangan membangun polisi tidur. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tudur diatur standar dan spesifikasinya. 

Ada tiga jenis yang termasuk sebagai polisi tidur, yaitu speed bump, speed hume, dan speed table tergantung dimana dan untuk tujuan apa jenis polisi tidur itu dibangun. Selain itu polisi tidur wajib diwarnai dengan kombinasi hitam dan putih atau kuning. 

Masyarakat yang berniat membangun polisi tidur di wilayahnya bisa langsung melapor ke Kantor Dishub setempat. Dishub akan membantu warga dengan memberi petunjuk jenis polisi tidur jenis apa yang cocok yang bisa dibangun di lokasi tersebut sesuai ketentuan pemerintah. Ini sangat penting karena jika tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi pemerintah bisa dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun