Mohon tunggu...
johanes jonaz
johanes jonaz Mohon Tunggu... -

just an ordinary traveller

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Petisi RUU Ormas 2013, Apakah Perlu?

10 April 2013   13:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:25 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berawal dari kejadian pagi tadi, saya mendapat email dari Green Peace tentang petisi penolakan RUU Ormas yang akan disahkan 12 April 2013 ini. Dalam ajakannya, Green Peace berargumen tentang keberatannya pada RUU ini, di antaranya adalah definisi ormas yang terlalu luas, pendaftaran yang terlalu rumit (punya AD-ART, daftar ke Walikota sampai mendagri atau bahkan punya akta notaris) dan yang paling krusial adalah kekhawatiran dinonaktifkannya sebuah ormas oleh pemerintah karena pasal karet pada RUU ini.

Tentu saja saya tidak serta merta menandatangani petisi ini, saya cari informasinya dan tanya pada teman-teman yang saya pikir mumpuni dan punya informasi lebih. Saya juga mengirim email pada Greenpeace supporterservices.id@greenpeace.org meminta penjelasan lebih tentang mengapa harus menolak RUU ini. Dari informasi yang saya dapat dari kawan saya yang seorang journalist saya mendapat info bahwa yg sedang dipertentangkan adalah asas tunggal Pancasila dan larangan penerimaan dana asing. Menurutnya, secara spirit memang bagus untuk transparansi dan responsibility tapi di sisi lain ada siasat mengontrol dan mengekang dari pemerintah.

Secara pribadi, saya pikir RUU ini baik. Indonesia adalah negara hukum dan semuanya harus diatur dalam hukum dan perundang-undangan. Jika memang suatu ormas jujur dan punya AD/ART yang baik kenapa harus takut dengan undang-undang ini? Ketakutan untuk dikontrol oleh pemerintah saya pikir adalah paranoid. Tidak semudah itu untuk mengontrol ormas di era sekarang, keterbukaan pers dan organisasi pemerhati dunia bisa dengan mudah dijangkau apabila ada pelanggaran kontrol.

Tentang definisi ormas yang terlalu luas. Saya pikir tidak dengan serta merta karang taruna atau club vespa harus mendaftarkan organisasinya dan punya AD/ART atau bahkan berbadan hukum. Menurut saya, harus didefinisikan lebih runut tentang pengertian ormas pada RUU ini yang diselaraskan dengan tujuan dibentuknya RUU ini (dengar-dengar RUU ini dibuat untuk merepres ormas anarkis)

Lalu asas tunggal Pancasila... Apa jeleknya? Jika suatu ormas didirikan dengan fondasi Agama dan Ketuhanan, tidak serta merta bertentangan dengan asas Pancasila bukan? Bahkan Pancasila sendiri menomorsatukan masalah ini dengan mencantumkannya pada puncak silanya.

Tentang pelarangan penerimaan dana asing. Ini pasal yang tidak saya setujui. Selama ada audit independen yang menerbitkan laporan penerimaan dan penggunaan dana suatu ormas saya rasa ini tidak masalah. Mungkin pemerintah seharusnya harus menyediakan dana untuk audit ini, bukan menyediakan dana operasional ormas-ormas seperti sekarang ini. Dengan begitu transparansi bisa dijamin dan masyarakat luas bisa ikut mengontrol aktifitas suatu ormas. Ini mungkin yang paling ditakuti oleh organisasi asing semacam Greenpeace. Karena selama ini mereka tidak pernah melaporkan rincian penggunaan dana pada masyarakat, bahkan pada donaturnya sendiri.

Negara demokrasi tidak selalu identik dengan kebebasan. Kebebasan itu perlu dikontrol agar tidak menjadi bar-bar. Kontrol tidak selalu berkonotasi negatif. Kalaupun ada pelanggaran pada kontrol itu… rakyat bisa melawan. Jadi apa yang musti ditakutkan?

Jadi saya putuskan untuk menandatangai petisi ini, tapi bukan untuk menolak tetapi agar pemerintah merevisi pasal-pasal yang kurang sesuai.

Ditulis dengan naif oleh Johanes Jonaz Greenpeace supporter ID : 43473

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun